Islam
adalah agama suci yang diturunkan Allah pada ummat manusia melalui
Nabinya, Muhammad al-Musthafa Saw. Islam adalah agama yang satu, dan
selama Nabi Muhammad Saw hidup, semua ajaran dan syari’at yang dibawa
Islam masih murni dan tak memungkinkan bagi para musuh Islam
mengutak-utiknya. Namun semua berubah ketika penjaga utama syari’at
Ilahi ini meninggal dunia. Para musuh-musuh Islam menemukan cara untuk
menggerogoti Islam dengan berbagai cara. Inilah yang membuat tak hanya
persatuan umat Islam terkoyak, tapi juga ajaran-ajaran murninya
terkotori. Hingga sampai saat ini. Ini berlaku pada semua ajaran Islam,
bahkan pada syari’at Islam yang paling pertama dan utama, shalat!
Syiah Dua Belas Imam mengerjakan shalat
mereka dengan tangan terbuka karena mengikuti tata-cara shalat
Rasulullah Saw dan para Imam Maksum As yang merupakan orang terdekat dan
paling mengerti tentang kehidupan Rasulullah karena mereka adalah
keluarga Rasullah sendiri. Terdapat banyak sekali riwayat-riwayat yang
dapat diandalkan yang menukil ihwal tata-cara shalat Nabi Saw semenjak
awal hingga akhir dalam tradisi Syi’ah Dua Belas Imam. Yaitu bahwa
Rasulullah Saw dan para Imam Maksum menunaikan shalatnya dengan tangan
mereka terbuka dan menempelkan kedua tangan tersebut ke pinggang. Ini
karena disebutkan bahwa menutup tangan ketika mengerjakan shalat adalah
mirip dengan apa yang dilakukan oleh orang-orang Majusi dalam ibadah
mereka.
Lebih dari itu, sejarah menyebutkan bahwa
sama sekali tidak terdapat riwayat yang menukil tentang Nabi Saw yang
menutup tangan tatkala menunaikan shalat. Bagaimanapun, praktik menutup
tangan tatkala shalat merupakan sebuah peristiwa yang terjadi setelah
wafatnya Rasulullah Saw pada masa khalifah kedua. Yang mana atas alasan
inilah, orang-orang Sunni mengerjakan shalat mereka dengan tangan
tertutup. Inipun tidak semua pengikut Ahlusunnah yang melakukannya, ada
sebagian dari Ahlusunah yang tidak mengerjakan demikian. Sebagian dari
mereka shalat dengan cara tidak menyedekapkan kedua tangannya.
Meletakkan tangan di atas tangan merupakan
sebuah cara yang tidak terdapat pada masa Rasulullah Saw. Adapun
Rasululah Saw menunaikan shalatnya dengan tangan terbuka.[1] Dan karena
Syiah dalam seluruh shalat mengikuti Nabi Saw dan para Imam Maksum As
maka mereka mengerjakan shalat mereka dengan cara seperti ini. Sementara
menutup tangan tatkala mengerjakan shalat merupakan sebuah bid'ah yang
dilakukan setelah wafatnya Rasulullah Saw; artinya bahwa praktik shalat
sedemikian tidak terdapat pada masa Rasulullah Saw dan bermula pada masa
khalifah kedua. Semenjak masa khalifah kedua, kondisi seperti ini
berlaku[2] dan dewasa ini mayoritas Ahlusunnah mengerjakan shalat mereka
mengikut kepada tata-cara shalat khalifah kedua.[3] Bukan mengikuti
tatacara shalat yang diajarkan oleh Rasulullah saw.
Selain karena tidak pernah diajarkan oleh
Rasulullah, para Imam Maksum As menyebutkan bahwa tata-cara shalat
seperti ini adalah tata-cara ibadah yang mirip dengan tata-cara ibadah
orang-orang kafir dan kaum Majusi, karena itulah mereka melarangnya.
Para Imam Maksum As bersabda kepada para Syiah untuk mengerjakan salat
mereka mengikut tata-cara shalat Nabi Saw dan mengerjakan shalat dengan
tangan terbuka.
Dalam sebuah hadis Abi Hamid Sa'idi
disebutkan seluruh perbuatan Nabi Saw tatkala menunaikan shalat semenjak
takbiratul ihram hingga salam, namun dalam riwayat tersebut tidak
disebutkan satu pun hadis tentang praktik menutup tangan dalam shalat
Nabi Saw. Abu Hamid Sa'idi menyebutkan bahwa selepas takbir, Rasulullah
Saw menurunkan tangannya (lepas terbuka) dan menempelkannya ke dua
pinggang beliau.[4] Jika pun disebutkan bahwa bersedekap tangan adalah
amalan mustahab, kita sama tahu bahwa Nabi Saw yang mustahil
meninggalkan amalan mustahab (dianjurkan) sama sekali tidak
menyedekapkan tangannya sewaktu shalat selama masa hidupnya.
Demikian juga Himad bin 'Isa meminta Imam
Shadiq As untuk mengajarkan tata-cara shalat yang benar dan sempurna
kepadanya. Saat itu, Imam Shadiq As berdiri menghadap kiblat dan
mengerjakan seluruh amalan mustahab. Setelah beliau melakukan takbiratul
ihram dan memulai bacaan shalat dan seterusnya, beliau mengerjakan
shalat sebagaimana yang dilakukan oleh orang-orang Syiah hari ini, dan
akhirnya mengucapkan salam untuk menyudahi shalatnya.[5] Dalam riwayat
ini, Imam Shadiq As mengajarkan tata-cara shalat Rasulullah Saw kepada
Himad bin Isa dan tidak disebutkan kondisi tangan yang tertutup atau
tangan di atas tangan. Dan sekiranya praktik sedemikian merupakan
sunnah, maka pastilah Imam Shadiq As menjelaskan masalah tersebut.
Demikian juga, banyak riwayat yang dinukil
dari para Imam Maksum As yang bersabda: "Praktik (menutup tangan ini)
adalah mirip dengan perbuatan orang Majusi dan orang-orang kafir.
Praktik seperti ini tidak boleh dilakukan. Di sini kita akan menyebutkan
beberapa riwayat lain untuk menegaskan hal tersebut:
1. Diriwayatkan dari Muhammad bin
Muslim dari Imam Shadiq As atau Imam Baqir As bersabda: "Aku berkata:
Seseorang meletakkan tangannya dalam shalat – dan dikisahkan – tangan
kanan di atas tangan kiri? Imam bersabda: "Perbuatan tersebut adalah
menutup (al-takfir) dan tidak boleh dilakukan."[6]
2. Diriwayatkan dari Zurarah dari Abi
Ja'far sesungguhnya beliau bersabda: "Dan hendaklah tangan kalian
terbuka dalam shalatmu dan janganlah engkau menutup (tanganmu) karena
orang-orang Majusi melakukan hal tersebut (dalam ibadah mereka).[7]
3. Diriwayatkan dari Shaduq dengan
menyandarkannya kepada Ali As sesungguhnya beliau bersabda: "Hendaknya
kaum muslim tidak menggabungkan tangannya dalam shalatnya sementara ia
berdiri di antara tangan Tuhan dan (perbuatan ini) mirip dengan orang
kafir yaitu Majusi.[8][]
Untuk telaah lebih jauh kami persilahkan Anda untuk merujuk pada:
Al-Inshaf fii Masâil Dama fiha al-Khilâf, Ayatullah Syaikh Ja'far Subhani, jil. 1, hal. 169-193
Rujuk:
[1]. Hadis yang berkenaan dengan masalah ini segera akan dijelaskan pada bagian berikutnya.
[2]. Bukti dari perkara ini adalah hadis
Sahl bin Sa'ad yang diriwayatkan oleh Bukhari: "Dulu orang-orang
diperintahkan untuk meletakkan tangan kananya di atas lengan tangan
kirinya dalam shalat (Fath al-Bâri fii Syarh Shahîh al-Bukhâri, jil. 2,
hal. 224). Sekarang apabila Nabi Saw memerintahkan untuk menutup tangan
maka tidak ada maknanya ketika disebutkan (dalam hadis tersebut): "Dulu
orang-orang diperintahkan" tapi harus disebutkan: "Dulu Nabi Saw
memerintahkan."
[3]. Mazhab Hanafi, Syafi'i dan Hanbali
memandang menutup tangan sebagai sunnah dan mustahab (dianjurkan) akan
tetapi Maliki menganggap bahwa tangan terbuka sebagai sunnah. Al-Fiqh
'ala al-Madzhâhib al-Khamsah, hal. 110.
[4]. Sunan Baihaqî, jil. 2, hal. 72, 73, 101 dan 102; Sunan Abî Daud, jil. 1, hal. 194.
[5]. Syaikh Hurr al-Amili, Al-Wasâ'il, jil. 4, bab 1, Min Abwâb Af'âl al-Shalat, hadis pertama.
[6]. Syaikh Hurr al-Amili, Al-Wasâ'i, jil. 4, bab 15, Min Abwâb Qawâthi' al-Shalat, hadis pertama.
[7]. Syaikh Hurr al-Amili, Al-Wasâ'il, jil. 4, bab 15, Min Abwâb Qawâthi' al-Shalat hadis 2, 3, dan 7.
[8]. Ja'far Subhani, Fiqh al-Syiah al-Imâmiyah wa Mawâdhi' al-Khilâf Bainahu wa baina al-Madzhâib al-Arba', hal. 183
Post a Comment
mohon gunakan email