Pesan Rahbar

Home » » Dicabut! Fatwa mencari muhrim di tempat kerja

Dicabut! Fatwa mencari muhrim di tempat kerja

Written By Unknown on Monday 11 August 2014 | 10:21:00


Dewan Tinggi al-Azhar mengizinkan penangguhan aktivitas DR. Izzat Athiyah selaku ketua Badan Hadis di fakultas Usuluddin. Seluruh berkasnya saat ini telah dikirimkan ke Dewan Disiplin al-Azhar.

Alarabiya melaporkan: DR. Izzat Athiyah ketua Badan Hadis dan Ulumu Quran di fakultas Usuluddin di universitas al-Azhar menarik kembali fatwanya. Sebelumnya, ia berfatwa bahwa dengan memberikan susunya, seorang wanita dan pria dapat menjadi muhrim dengan syarat di tempat yang hanya mereka yang memiliki kuncinya. Ia menganulir pendapatnya dan mengatakan bahwa yang dapat membuat seseorang menjadi muhrim hanya terbatas pada anak-anak.

Sekalipun telah mencabut kembali fatwanya, Dewan Tinggi al-Azhar mengizinkan penangguhan aktivitas DR. Izzat Athiyah selaku ketua Badan Hadis di fakultas Usuluddin. Seluruh berkasnya saat ini telah dikirimkan ke Dewan Disiplin al-Azhar, terkait dengan fatwa kontroversialnya itu.

Dalam pernyataannya sekaligus permintaan maafnya, ia menegaskan bahwa terkait dengan pemberian susu bagi orang dewasa disebutkan oleh para tokoh seperti Ibnu Hazm, Ibnu Taimiyah, Ibnu al-Qayyim, al-Syaukani dan Amin Khithab yang bersumber dari ucapan Ibnu Hajar.

Koran Alwafd Mesir pada hari Senin kemarin tanggal 21 Mei dalam laporannya yang menukil dari ucapan DR. Athiyah menulis: Berdasarkan ungkapan empat tokoh agama pemberian susu kepada anak-anak dapat menjadi muhrim, sementara untuk orang dewasa, kasusnya lebih khusus.

Koran Almasa’ edisi kemarin menulis: DR. Izzat Athiyah telah mengeluarkan fatwa penghalalan pemberian susu kepada lelaki dewasa dari rekan kerja wanitanya dapat membuat keduanya menjadi muhrim. Itu dengan syarat mereka berdua di tempat sepi dan pintunya tertutup. Fatwa ini mendapat reaksi keras dari anggota parlemen Mesir.

Setelah bermunculan reaksi keras terhadap fatwa ini, universitas al-Azhar membentuk sebuah komite khusus yang dipimpin oleh DR. Ahmad Umar Hasyim pimpinan sebelumnya Badan Hadis fakultas Usuluddin. Dalam komite khusus ini sejumlah dosen hadis universitas al-Azhar menjadi anggotanya. Tujuan pembentukan komite ini untuk melihat kembali fatwa DR. Izzat Athiyah.

Pernyataan terbuka DR. Izzat Athiyah yang disampaikan kemarin dan disebarkan di universitas al-Azhar berisikan pencabutan fatwa yang dikeluarkannya sebelumnya. Ia melanjutkan: Apa yang telah difatwakannya sebelumnya adalah ijtihad. Berdasarkan kajian selanjutnya yang dilakukannya dengan beberapa ulama yang lain ia menarik kembali fatwanya yang berasal dari ijtihad.

Fatwa DR. Athiyah mengakibatkan krisis di kalangan ulama Islam, masyarakat dan para politisi Mesir. Terutama setelah koran Partai Nasional Mesir memublikasikannya secara besar-besaran yang berujung munculnya reaksi dari sekjen partai. Menteri Penerangan Mesir langsung bertindak dengan menarik kembali naskah yang memuat fatwa ini dari pasar.

Sebuah sumber yang dapat bertanggung jawab di al-Azhar mengatakan: Universitas al-Azhar akan menindak tegas DR. Izzat Athiyah atas fatwa yang dikeluarkannya. Namun, Pimpinan universitas al-Azhar mengambil keputusan agar DR. Athiyah segera menarik kembali fatwanya dan masalahnya ditutup.

(Al-Arabiya/Berbagi-Sumber/ABNS)
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita: