Pesan Rahbar

Home » » Pengertian Imam dalam Kepemimpinan Islam

Pengertian Imam dalam Kepemimpinan Islam

Written By Unknown on Sunday, 10 August 2014 | 17:50:00


Muslim percaya bahwa Allah telah mengangkat sebagian manusia tertentu untuk menjadi pemimpin bagi orang-orang yang percaya pada Allah dan menegakkan agama Allah. Ketika Nabi Allah telah mengajarkan orang-orang agama, ia kemudian akan menunjuk seorang pemimpin, sesuai dengan perintah Allah, untuk membimbing orang-orang yang percaya menuju kesempurnaan hidup menuju jalan Allah.
Nabi Muhammad menurut riwayat telah menyampaikan bahwa suksesi kepemimpinan dalam Islam adalah dari orang Qureish (yaitu suku-nya) dan bahwa ada 12 "Imam" yang akan menggantikannya setelah beliau wafat.
Jabir bin Samura meriwayatkan: Saya mendengar Nabi (sawa) berkata: "Kelak akan ada Dua Belas Pemimpin." Ia lalu melanjutkan kalimatnya yang saya tidak mendengarnya secara jelas. Ayah saya mengatakan, bahwa Nabi menambahkan, "Semuanya berasal dari suku Quraisy." [1]
Nabi (sawa) bersabda: "Agama (Islam) akan berlanjut sampai datangnya Saat (Hari Kebangkitan), berkat peranan Dua Belas Khalifah bagi kalian, semuanya berasal dari suku Quraisy." [2]
Ada persamaan dan perbedaan pemahaman di kalangan Sunni dan Syiah . Hal ini penting untuk disebutkan bahwa Nabi Muhammad menyatakan, dan pernyataan ini telah sama-sama diterima dan disahkan oleh Sunni dan Syiah , yakni bahwa : "Barangsiapa tidak mengetahui Imam -nya dalam masa kehidupannya, ia mati dalam keadaan jahiliyah ". [3]
Dan lagi-lagi, pernyataan ini memiliki interpretasi berbeda dan konsekuensi yang berbeda, diantara Ulama Sunni dan Syi'ah .
Hal ini diyakini dalam Islam Syi'ah , kebijaksanaan ilahi, adalah sumber dari jiwa para nabi dan para imam memberi mereka pengetahuan esoteris, yang disebut Hikmah, dan bahwa perjuangan dan penderitaan mereka adalah sarana rahmat ilahi untuk ummat mereka.
Meskipun Imam bukan penerima wahyu ilahi, namun Imam memiliki hubungan yang sangat dekat dengan Allah. Allah yang menuntun para imam, dan para imam pada gilirannya membimbing manusia.
Imamah, atau Kepemimpinan dalam Islam adalah merupakan keyakinan dalam panduan ilahi, sebuah keyakinan yang mendasar dalam Islam Syi'ah dan Ahl al-Bayt pada konsep bahwa Tuhan tidak akan meninggalkan manusia tanpa akses ke bimbingan ilahi.
Imam ini, berkaitan dengan membangun intelektual dan keimanan ummat, sebagai pemimpin dan contoh panutan dari kekuasaan (secara intelektual dan wawasan perjalanan spiritual mereka menuju ridla Tuhan), dimana ummat meniru amal perbuatan mereka, dan memperhatikan perintah-perintah yang mereka sampaikan, untuk menjaga kemurnian risalah Rasulullah Muhammad SAWW.
Imamah juga memiliki arti yang sangat luas dan komprehensif, yang mencakup otoritas intelektual dan kepemimpinan politik.
Setelah kematian Nabi, Imam dipercayakan dengan perwalian dari prestasi dan kelanjutan kepemimpinannya, untuk mengajarkan manusia kebenaran Al-Qur'an dan agama Islam secara murni dan konsekuen dan tata cara tentang kehidupan sosial kemasyarakatan; atau singkatnya, ia dipilih Allah untuk membimbing ummat dalam semua dimensi aspek kehidupan.
Kepemimpinan seperti ini, dilakukan dalam bentuk yang benar dan tepat, tidak lain daripada realisasi tujuan Islam dan pelaksanaan ajarannya, ajaran didirikan oleh Rasulullah SAWW; itu melimpahkan eksistensi objektif mengenai cita-cita membentuk masyarakat dan kodifikasi undang-undang untuk tata laksana.
Imamah dan kepemimpinan yang kadang-kadang dipahami dalam arti terbatas untuk merujuk kepada orang yang dipercayakan dengan kepemimpinan secara eksklusif sosial atau politik.
Namun, dimensi spiritual manusia yang terhubung erat dengan visi dan misi agama Allah, dan benar-benar Imam adalah orang ditinggikan (Aulia Allah) yang menggabungkan dalam dirinya otoritas intelektual dan kepemimpinan politik; yang berdiri sebagai pemimpin dalam masyarakat Islam, yang memungkinkan dengan demikian menyampaikan kepada orang-orang hukum ilahi yang ada di setiap wilayah dan untuk melaksanakannya, dan yang mempertahankan identitas kolektif dan martabat manusia kaum muslimin dari penurunan dan korupsi.
Selain itu, Imam adalah salah satu pribadi, yang memiliki sifat-sifat ke-ilahi-an di dunia ini; berurusan vertical dengan Allah dan horizontal dengan manusia, implementasinya dari semua devosi, ajaran etis dan sosial dari agama Allah, memberikan suatu pola yang lengkap dan model untuk imitasi.
Ini adalah panduan yang Imam sampaikan dalam membangun ummat manusia menuju kesempurnaan hidup dunia dan akhirat. Oleh karena itu kewajiban pada semua orang percaya untuk mengikutinya dalam segala hal, karena ia adalah contoh hidup untuk pengembangan diri dan masyarakat, dan cara hidupnya adalah contoh terbaik dari kebajikan bagi masyarakat Islam.


Referensi :
[1] Sahih al-Bukhari (Bahasa Inggris, Hadith: 9.329, Kitabul Ahkam); Sahih al-Bukhari, (Bhs Arab, 4:165, Kitabul Ahkam)
[2] Sahih Muslim, (English, Chapter DCCLIV, v3, p1010, Hadis no. 4483); Sahih Muslim (Bhs Arab, Kitab al-Imaara, 1980 Edisi Saudi Arabia, v3, p1453, Hadis no.10)
[3] Ahmad b. Hanbal, al-Musnad, hal 96.

Hadist Bukhari & Muslim.

Jabir bin Samura meriwayatkan: Saya mendengar Nabi SAWW. bersabda :
”Kelak akan ada 12 (dua belas) Pemimpin.” Ia lalu melanjutkan kalimatnya yang saya tidak mendengarnya secara jelas. Ayah saya mengatakan, bahwa Nabi menambahkan, ”Semuanya berasal dari suku Quraisy".

[Sahih al-Bukhari (English), Hadith: 9.329, Kitabul Ahkam]; [Sahih al-Bukhari, (Arabic), 4:165, Kitabul Ahkam].


Nabi SAWW. Bersabda :
"Agama (Islam) akan berlanjut sampai datangnya saat (Hari Kebangkitan), berkat peranan 12 (dua belas) Khalifah bagi kalian, semuanya berasal dari suku Quraisy.” [Sahih Muslim, (English), Chapter DCCLIV, v3, p1010, Tradition #4483]; [Sahih Muslim (Arabic), Kitab al-Imaara, 1980 Saudi Arabian Edition, v3, p1453, Tradition #10]

Kekhilafahan, Islamic Leadership Menurut Sunni.

Ahlus Sunnah atau Sunni berpendapat bahwa nabi suci tidak pernah menentukan menunjuk khalifah penerus sesudahnya. Kekhalifahan atau Imamah diserahkan kepada Ummat Islam dan mereka memilih dengan ijma' (konsensus) atau secara ilmiah "musyawarah" satu proposisi di dalam syari'at Islam.
Kebanyakan ulama Sunni berpendapat bahwa kekhalifahan ( Imamah) adalah sama, baik yang menunjukkan tanggung jawab sosial dan politik yang berat diberikan pada khalifah, yang mencapai posisinya dari perwalian untuk urusan kaum muslimin melalui pemilihan.

Khalifah Kedua memecahkan masalah keagamaan masyarakat dan menjamin keamanan publik dan menjaga perbatasan negara melalui pelaksanaan kekuatan militer.

Oleh karenanya, khalifah (Imam) pada satu dan waktu yang sama adalah seorang pemimpin konvensional dan penggaris keprihatinan kesejahteraan masyarakat. Pada dasarnya, tujuannya adalah pembentukan keadilan dan menjaga perbatasan negara, karena demi tujuan ini bahwa ia terpilih.

Menurut konsep ini, kualifikasi untuk kepemimpinan Islam adalah kompetensi pemerintah dan kapasitas untuk aturan (penguasa). Di satu sisi, pemimpin harus menghukum orang yang bersalah dan korup dengan menerapkan hukum Allah yang telah ditetapkan; terus dalam memeriksa orang-orang yang akan melanggar terhadap hak-hak orang lain; dan menindas pendurhaka dan pembuat anarkis.

Di sisi lain, memperoleh peralatan militer yang diperlukan dan mengorganisir tentara kuat, dimana ia harus melindungi baik perbatasan negara Islam melawan agresi musuh dengan perjuangan jihad dan bersenjata, maupun menghadapi berbagai bentuk syirik dan korupsi, ketidaktahuan, kebodohan dan ketidakpercayaan. jika mereka mencegah kemajuan atau implementasi agama Allah dan penyebarluasan tawhid, dengan cara propagasi dan kekuasaan.

Dalam pandangan Sunni, tidak ada masalah besar jika pemimpin atau pemerintah (penguasa) tidak memiliki latar belakang pengetahuan yang berkaitan dengan peraturan Tuhan (hukum-hukum Allah), atau bahkan jika ia telah tersesat melampaui batas-batas kesalehan dan tercemar dirinya sendiri dengan dosa (menzalimi diri sendiri). Naudzu billahi min dzalik…

Siapa saja, berhak mengklaim dirinya, sebagai khalifah, imam atau penguasa pengganti Nabi, yang melakukan tugas-tugas kepemimpinan sebagai seorang penguasa (ruler), karena demi tujuan ini ia berambisi untuk dipilih, dan ia memang gunakan untuk memenuhi hal-hal itu.

Tidaklah tertutup kemungkinan jika beberapa tiran-tiran dengan agresif menetapkan dominasinya atas ummat Islam, menginjak hak-hak rakyat (otoriter), menumpahkan darah mereka, dan gemar berolahraga dengan kekuatan militer, dengan tanpa malu-malu menyebut dirinya sebagai pemimpin muslim; atau jika sebagai politikus bermuka dua mengasumsikan dirinya sebagai pemilik kantor pengganti Nabi, dan kemudian berhasil untuk menguasai ummat, meskipun kurangnya laku spiritual kebatinannya dan kualitas moral ahlaknya, membatalkan semua gagasan tentang keadilan dan kesetaraan. Dan lagi-lagi malah ummat, tidak diizinkan untuk melawan dia, bahkan harus wajib mematuhinya sebagai pemimpin.

Berdasarkan pandangan tentang masalah ini , salah satu ulama besar menyatakan sebagai berikut mengenai khalifah:
"Khalifah tidak dapat dihapus dari kantor lembaga kekhalifaan karena ia melanggar hukum Tuhan dan perintah Tuhan, melanggar terhadap hak milik individu-individu atau membunuh mereka, atau menghentikan sementara hukum-hukum Allah yang telah ditetapkan. Dalam kasus seperti itu, itu adalah tugas masyarakat Islam untuk mengatur kelakuan buruk baik (benar) dan untuk menariknya ke jalan petunjuk yang benar. "[1]

Namun, jika misalnya suasana yang menonjol dalam lembaga kekhalifahan, dengan khalifah yang berdasarkan religiusitas sendiri, tanpa meninggalkan rasa tanggung jawab, terhadap masyarakat muslim, bagaimana mungkin mereka yang ingin situasi reformasi terus mengawasi perbuatan yang korup dari kepemimpinan, memperlihatkan reaksi yang sesuai pada setiap kesempatan, dan membersihkan Islam dari penyimpangan? Bisakah penguasa dibujuk oleh suatu nasihat, hanya untuk mengubah cara mereka?

Tidak layak jika Tuhan ingin mempercayakan nasib masyarakat atau ummat untuk sang penguasa, untuk sang penindas yang fasik dan egois. Tidak akan perlu bagiNya untuk memberikan kerasulan pada Nabi atau untuk menyampaikan peraturan (hukum-hukum) yang dibutuhkan untuk stabilitas masyarakat.
Apakah mereka peduli, para rasul telah mengorbankan diri dan jiwanya yang mulia yang selama berabad-abad memberontak melawan penguasa yang jahat dan menindas, akan bertindak bertentangan dengan kehendak Tuhan?

Dr Abd al-Aziz al-Duri, seorang ulama Sunni, menulis sebagai berikut:
"Pada saat kedaulatan kekhalifahan sedang didirikan, teori politik Sunni yang berhubungan dengan institusi ini tidak didasarkan hanya pada Qur'an dan hadits. Melainkan beristirahat pada prinsip bahwa Qur'an dan hadits harus dipahami dan dijelaskan sesuai dengan peristiwa apa pun yang kemudian terjadi, demikian setiap generasi meninggalkan bekas pada teori khalifah, karena teori yang diasumsikan bentuk baru dengan setiap kemunculan baru dan diwarnai oleh itu..

Sebuah contoh nyata adalah kasus Qadhi Abu ' l-Hasan al-Mawardi, yang menjabat sebagai hakim kepala di bawah khalifah. Saat menulis bukunya al-ahkam al-Sultaniyyah ia terus mengkhawatirkan khalifah dalam pikiran, pada saat khalifah berada di tingkat yang paling merosot. Dia pekerjakan semua kekuatan mentalnya untuk mendamaikan pandangan ahli hukum sebelumnya dengan situasi yang ada, saat sendiri dan perkembangan yang terjadi kemudian. Bakat satu-satunya adalah dalam menghindari segala bentuk pemikiran bebas dan asli. Dia menulis:
"Ini halal bagi setiap orang individu yang tidak layak untuk menjadi pemimpin, khalifah, imam, atau penguasa (ruler) bahkan juga jika individu dapat cocok ditemukan. Sekali seseorang telah dipilih, ia tidak akan dapat dihapus, hanya karena ada seseorang yang lebih baik dan lebih cocok tersedia.. ."

"Dia mengakui dan membuktikan bahwa prinsip ini untuk membenarkan pemerintahan oleh khalifah yang tidak layak. Ada berbagai kemungkinan juga, bahwa ia ingin menolak pandangan Syi'ah pada subjek… Fungsinya tidak lain untuk Sunni, untuk membenarkan perkembangan politik saat itu. Tujuan hanya untuk membenarkan apa saja yang dikelompokkan di bawah judul ijma' (konsensus) "[2]

Terlihat jelas fondasi intelektual dari mereka yang menganggap diri mereka sebagai pengikut Sunnah Nabi, penjaga agama dan syari'at. Mereka tidak akan segan-segan mencela sebagai orang kafir dan sesat, pengkhianat Sunnah Rasul Allah kepada seluruh pemikir Islam, reformis sosial, pengikut Imam Suci-imam keadilan, hujjah atau bukti Allah dan panduan bagi seluruh umat manusia.

Jika kepada penguasa yang asing dengan semangat Islam dan tidak segan-segan menginjak-injak hukum-hukum Allah, tetapi telah dipilih dan memiliki hak untuk memerintah orang-orang mukmin, ummat Islam wajib mematuhi penguasa tersebut. Yang dilarang hanya untuk membawa konsep pemikiran mereka ke tugas dalam rangka reformasi khalifah atau tidak mau mematuhi perintah mereka sebagai penguasa, apa yang kemudian itu menjadi agama Allah?

Bisakah hati nurani Islam menerima ini sebagai bentuk yang tepat dari kesetiaan kepada syari'at Nabi? Bukanlah hasil tak terelakkan dari mode konsep pemikiran ini adalah pemberian hak tak terbatas untuk para tirani-tirani yang kuat, kokoh dan menindas yang akan memerintah ummat sepanjang sejarah dengan seenaknya?

Referensi:
[1] Baqillani, al-Tamhid, hal 186.
[2] Al-Duri, al-Nuzum al-Islamiyyah, Vol. I, hlm. 72-84.

Keimamahan, Islamic Leadership Menurut Syi'ah.

Sebaliknya, Imamah dalam pandangan Syi'ah adalah bentuk pemerintahan ilahi, yang berkantor tergantung pada Allah seperti ke-nabi-an, sesuatu dimana Allah telah melimpahkan dan menganugerahkan pada hamba-hamba pilihan-Nya yang ditinggikan pada kurun waktu masanya masing-masing.
Perbedaannya adalah bahwa Nabi pendiri agama dan sekolah madarasah pemikiran hasil dari pada itu, sedangkan Imam memiliki fungsi menjaga dan melindungi agama Allah yang telah dirisalahkan kepada Nabi-Nya, dalam arti bahwa masing-masing memiliki tugas dalam semua dimensi nilai-nilai hidup spiritual mereka dan cara pelaksanaan agama Allah.
Setelah wafat Rasulullah SAWW, umat Islam berada pada kondisi yang membutuhkan tokoh yang layak yang akan diberkati dengan pengetahuan komprehensif yang berasal dari wahyu (red. hikmah), dibebaskan dari dosa kesalahan dan kenajisan kotoran hawa nafsu rendah duniawi, dan mampu menjaga dan melestarikan syari'at agama Allah secara murni dan konsekuen sesuai Qur'an dan Sunnah Nabi.
Hanya tokoh seperti itu lah yang layak akan dapat, tidak hanya untuk mengawasi perkembangan dari waktu dan untuk melindungi masyarakat dari unsur menyimpang, tetapi juga untuk memberikan pengetahuan agama yang luas kepada ummat yang muncul dari sumber utama berupa wahyu (red. hikmah) dimana prinsip-prinsip umum syari'at Nabi berasal. Hukum yang berasal dari wahyu inilah yang merupakan obor kebenaran dan keadilan yang tertinggi.
Imamah dan kekhalifahan tidak bisa dipisahkan. Sama dengan fungsi pemerintahan dari Rasulullah SAWW. Tuhan Allah tidak bisa dipisahkan dari kantor ke-nabi-anNya. Spiritual Islam dan Islam politik merupakan dua bagian dari suatu keseluruhan-kesatuan tunggal.
Namun, dalam perjalanan sejarah Islam, kekuasaan politik memang menjadi terpisah dari Imamah spiritual. Dimensi politik dan agama dipisahkan dari dimensi spiritualnya. Sehingga terjadi dikotomi perbedaan pengertian imam dan khalifah (red. keimamahan dan kekhalifahan).
Jika masyarakat Islam tidak dipimpin oleh seseorang yang layak saja, yang takut akan Tuhan, yang tak ternoda oleh kenajisan moral dan tata nilai ahlak mulia, yang perbuatan dan kata-kata menjadi model panutan bagi orang-orang yang mengikutinya, atau sebaliknya, jika imam atau penguasa masyarakat itu sendiri melanggar hukum dan prinsip keadilan, tidak akan ada lingkungan yang mampu menerima keadilan, dan tidak akan mungkin lagi kebajikan dan kesalehan tumbuh berkembang, dan atau untuk tujuan pemerintahan Islam menciptakan lingkungan yang sehat bagi penyebaran nilai-nilai spiritual dan penerapan hukum-hukum Allah yang didasarkan pada wahyu (red. hikmah) ilahi.
Pelaksanaan moral penguasa dan peran pemerintah memiliki pengaruh yang kuat dan begitu mendalam terhadap masyarakat pendukungnya. 'Ali ibn Abi Tahlib-Amirul Mukminin, yang dianggap sebagai lebih berpengaruh daripada peran edukatif dari seorang bapak dalam rumah tangga . Dia berkata demikian:
"With respect to their morals, people resemble their rulers more than they resemble their fathers." ("Respek atas moral mereka, orang-orang akan menyayangi penguasanya lebih dari diri mereka menyanyangi bapak-bapak mereka sendiri") [1]
Karena ada hubungan tertentu dan afinitas antara tujuan sebuah pemerintahan yang diberikan dan atribut dan karakteristik dari pemimpinnya, pencapaian cita-cita pemerintahan Islam sangat tergantung pada keberadaan seorang pemimpinnya, di antaranya adalah kualitas istimewa yang mengkristal kepada diri seorang manusia pemimpin yang disempurnakan.
Selain itu, kebutuhan masyarakat untuk kepemimpinan dan pemerintahan itu sendiri, merupakan kebutuhan alami yang bergerak maju menuju kesempurnaannya. Dan dengan cara yang sama Islam telah memenuhi kebutuhan individual dan kolektif manusia, material dan moral, oleh penyusunan sebuah sistem hukum yang koheren, disamping itu juga harus memperhatikan kebutuhan alami untuk kepemimpinan dengan cara yang sesuai dengan sifat esensial manusia.
Allah telah memberikan semua alat dan instrumen yang dibutuhkan setiap ada keterbatasan, kelemahan dan kekurangan untuk mengatasi dan maju menuju kesempurnaan itu sendiri. Apakah itu mungkin bahwa orang yang juga terpelihara dalam pelukan rahmat ilahi entah bagaimana akan dikecualikan dari aturan ini, pengoperasian diganggu gugat dan dicabut dari sarana pendakian spiritual?
Pada saat kematian Rasul Allah, negara Islam tidak mencapai tingkat budaya atau intelektual yang memungkinkan hal itu akan terus berkembang menuju kesempurnaan tanpa perwalian dan pengawasan. Islam telah didirikan untuk pengembangan dan elevasi manusia akan tetapi tidak akan lengkap tanpa jiwa dan prinsip keiImamahan yang berada untuk itu; Islam tidak akan bisa memainkan peran penting yang berharga dan sangat strategis dalam pembebasan manusia dan mekarnya potensi esensi manusia.
Teks-teks Islam Fundamental menyatakan bahwa jika prinsip Imamah dikurangkan dari Islam, semangat hukum Islam dan masyarakat berdasarkan progresif monoteistik akan hilang, tak akan pernah ada lagi, tetapi hanya ada bentuk Islam yang tak bernyawa, yang tak memiliki ruh ke-ilahi-an lagi.
Nabi Islam SAWW, bersabda: "Barangsiapa mati tanpa mengenal Imam pada masanya, mati dalam keadaaan Jahiliyyah." [2]

Alasan untuk ini adalah bahwa selama era Jahiliyyah pra-Islam ketidaktahuan orang-orang musyrik; mereka tidak tahu baik monoteisme atau ke-nabi-an. Deklarasi ini dikategorikan oleh Nabi, kedamaian dan berkah Allah atasnya dan keluarganya, menunjukkan pentingnya ke-imamah-an dalam agama Islam.

Referensi: 
[1] Al-Majlisi, Biharal-Anwar, Vol, XVII, hal 129.
[2] Ahmad b. Hanbal, al-Musnad, hal 96.

Ijma’ dalam Kepemimpinan Islam (Islamic Leadership).

Ijma' berarti kesepakatan dari seluruh ummat Islam. Tapi anehnya dalam pemilihan khalifah, fakta sejarah ternyata menunjukkan ada indikasi yang tidak jelas dalam pemilihan khalifah pertama. Adakah ia pemilihan khalifah pertama, itu atas ijma' dari seluruh ummat Islam, tanpa terkecuali terutama dari Ahl Al-Bayt Nabi Suci Muhammad SAWW dan Bani Hasyim ?

Fakta sejarah mencatat, pemilihan khalifah pertama hanya diikuti dan dihadiri beberapa gelintir orang sahabat nabi di Madinah (red. bahkan konon sudah ditentukan sebelumnya, lihat dan silahkan telaah secara kritis fakta sejarah peristiwa "saqifah").

Sedangkan ummat muslim yang berada di wilayah Islam lainnya, selain yang ada di kota Madinah (red. setelah fathu Mekkah ummat Islam berkembang pesat), tidak terlibat ikut berperan secara aktif dalam pemilihan suara secara ijma' itu, sehingga tidak dapat diketahui secara persis dan pasti bagaimanakah suara dan idea-idea mereka, seperti layaknya dalam suatu proses pemilihan secara ijma' . Lebih tepatnya, dapat dikatakan, bukan kesepakatan seluruh ummat Islam, tetapi kesepakatan sebagian ummat Islam.

Bukti sejarah, Ahl Al-Bayt Nabi (Keluarga Nabi) seperti Imam Ali bin Abi Thalib sa., Fatimah sa, Hasan sa. dan Husyain sa. serta seluruh keluarga Bani Hashim lainnya tidak tampak ikut hadir dan mengikuti pemilihan suara dengan sistem Ijma ' itu. Karena Ahl Al-Bayt Nabi hanya berkhidmat pada jenazah Rasulullah di rumah duka, sementara hanya beberapa gelintir orang sahabat saja yang heboh membicarakan pengganti Nabi Suci Muhammad SAWW.

Oleh karena itu sistem ijma' seperti in patut dipertanyakan, apakah hal ini layak bisa diterima oleh seluruh ummat Islam tanpa terkecuali? Karena, definisi pengertian ijma' jelas sekali merupakan kesepakatan seluruh ummat Islam tanpa terkecuali. Dengan demikian definisi pengertian ijma' itu sendiri telah diciderai!

Kemudian, yang perlu dipertanyakan lebih lanjut adalah jika sistem ijma ' ini memang dinyatakan sebagai sistem yang benar dan harus wajib diikuti dan harus diterima, maka mengapa sesudah pemilihan khalifah pertama (Abu Bakar) yang masih patut dipertanyakan itu, dalam pemilihan khalifah kedua (Umar ibn Khattab), khalifah pertama Abu Bakar melanggar sistem ijma' ini?

Betapa tidak, fakta sejarah menunjukkan pemilihan khalifah kedua Umar bin al-Khattab dibaiat sumpah setia oleh khalifah Abu Bakar sebagai penggantinya tanpa ijma' . Tetapi secara atas tunjuk, membaiat dan mewariskan secara langsung dengan otoritas yang dimilikinya.

Jika Abu Bakar bisa membai'at dan menunjuk Umar bin Al-Khattab dalam sebagai khalifah penggantinya sesuai otoritas yang dimiliki, lalu pertanyaannya mengapa, apa yang tidak tepat jika Nabi Suci Muhammad SAWW. melakukan cara yang sama, sesuai dengan instruksi
wahyu yang diterima beliau sesuai otoritasnya sebagai Nabi dan Rasul, dengan menunjuk pemimpin pengganti beliau Ali bin Abi Thalib sa. sebagai Imam pengganti penerusnya?

Di sini, Nabi Suci adalah lebih patut ketika ia melantik Imam Ali bin Abi Thalib sa. sebagai seorang Imam atau khalifah penggantinya saat ia wafat nantinya, di sebuah tempat Ghadir Khum, setelah melakukan Haji Wada. Nabi Suci melakukan ini semua, bukan sesuai dengan keinginannya ("penuh hawa nafsu rendah duniawi"), tapi menurut Al-Qur'an apa yang ada dalam diri Nabi Suci Muhammad SAWW. tidak lain adalah "illa yuha wahyuha". (melainkan wahyu yang telah Allah wahyukan). Dan kita semua ummat muslimin sepatutnya, harusnya mengucapkan "'Sami'na wa atho'na" (Kami dengar dan Kami taat!).

Dan sekali lagi, perlu dipertanyakan kembali, jika ijma 'adalah sistem yang benar dan harus diikuti, lalu mengapa pula sistem ijma' ini masih tetap dilanggar kembali, dalam pemilihan untuk khalifah yang ketiga Ustman bin Affan oleh khalifah kedua Umar bin Khattab?

Lagi fakta sejarah mencatat, khalifah kedua Umar bin Khattab pun juga telah melanggar sistem ijma' ini, dimana ijma' dibatasinya dengan memilih 6 (enam) orang sebagai calon khalifah tanpa musyawarah dengan para sahabat sebelumnya, dan mengatakan kepada mereka untuk memilih salah satu dari mereka sendiri sebagai pemimpin masyarakat Muslim dengan membahas masalah ini di antara mereka sendiri untuk tidak lebih dari enam hari, jika empat atau lima orang mampu mencapai kesepakatan, maka lawan itu harus diabaikan. Sebuah perakitan enam orang itu sesuai rapat, dan setelah pertimbangan-pertimbangan yang diperlukan kekhalifahan diberikan kepada 'Utsman.

Adakah ini adalah ijma' atau merupakan hasil ijtihad terbaik khalifah Umar ibn Khattab atas pengertian definisi ijma' itu sendiri?

Kalau itu memang iya, merupakan hasil ijtihad terbaik dari khalifah Umar Ibn Al-Khattab, tidakkah dia menyadari bahwa hal itu akan menciderai dan merusak pengertian ijma' itu sendiri?

Mungkin perlu direnungkan, untuk telaah kritis atas fakta sejarah yang ada secara obyektif. Dan hendaklah dibuang jauh-jauh prasangka buruk. Di sini bukan hanya untuk sekedar mengkritisi polah tingkah laku dan pemikiran sahabat Nabi terkemuka, seperti Abu Bakar, Umar bin Al Khattab dan Ustman bin Affan. Nauzu billaahi min dzalik.

Terlepas dari semua itu, mereka semua sahabat Nabi yang terkemuka. Bahkan bagaimanapun juga Abu Bakar adalah ayah mertua Nabi Muhammad SAWW. Dimana beliaupun juga tetap sangat menghormatinya. Demikian pula Umar bin Khattab dan Ustman bin Affan mereka semua telah memberi warna dalam pergerakan jihad Nabi Suci Muhammad SAWW. dan memberikan
sumbangsih yang tidak sedikit.

Tetapi pertanyaan-pertanyaan ini akan selalu muncul dalam hati dan pikiran semua umat Islam terutama generasi muda Islam. Mengapa sistem ijma' dibuat dan diagung-agungkan sebagai dalil pembenaran untuk melegitimasi pemilihan dalam Kepemimpinan Islam (Islamic Leadership), tapi malah justru fakta sejarah menunjukkan bahwa dari pemilihan kepemimpinan Islam mulai khalifah pertama sampai khalifah ketiga, semuanya terbukti telah melanggar dan menciderai definisi pengetian ijma' itu sendiri? Kalau sudah begini, lalu generasi Islam harus bagaimana?

Ternyata memang telaah kritis atas fakta-fakta sejarah adalah sangat penting sekali bagi generasi muda Islam untuk menemukan esensi kebenaran agama Islam yang hakiki dari sumber yang hakiki pula.

Lebih Lanjut mengenai Ijma'.

Sunni menyatakan bahwa masalah penerus Nabi diselesaikan melalui konsep "syura (musyawarah), karena Allah SWT berfirman dalam Qur'an bahwa masalah mereka dipecahkan melalui syura'. Klaim bahwa masalah kepemimpinan adalah tidak diselesaikan melalui agreement supported adalah kesalahpahaman pengertian syura yang dimaksud dalam ayat Al-Qur'an dengan demokrasi pemilihan kepemimpinan Islam berdasarkan kesepakatan persetujuan ummat. Dewan syura' ini berbeda dengan voting atau pemilihan, dan karena alasan itu, ia tidak dapat diterapkan pada masalah Imamah atau Khilafah. Mari kita menjelaskan mengapa?!
Ketika seorang pemimpin untuk memutuskan suatu masalah, menurut aturan Islam, dia bisa mencoba untuk bernegosiasi dengan sekelompok pakar untuk mendapatkan pendapat dari mereka tentang isu-isu tertentu. Tapi akhirnya dia sendiri-lah yang harus memutuskan. Dia tidak melakukan pemungutan suara (voting). Untuk membuktikan spot kami, mari kita lihat ayat berikut ini.

"... Dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam masalah ini. Kemudian ketika Anda (para Nabi) ditentukan, maka bertawakallah kepada Allah" (Surah Ali Imran: 159).

Ayat di atas Nabi berkonsultasi bertanya, tapi Allah SWT. menyatakan "idza azamta fa ..." Berarti bahwa hanya Nabi yang mengambil keputusan akhir. Dan kemudiam semua ummat Islam "sami'na wa atha'na"
Di sini tidak ada pemilihan suara (voting) sama sekali. Ini hanya soal untuk mendapatkan opini. Keputusan akhir ditangan Nabi. Yang mungkin berbeda dari mayoritas orang yang berkonsultasi (demi keuntungan) yang diakui oleh para pemimpin dan karena itu ia dianggap sebagai seorang pemimpin karena lebih unggul dalam keilmuan, pintar, dan sebagainya.

Beberapa pihak berpendapat disini bahwa, karena pengetahuan yang tinggi, Nabi Muhammad SAWW. bahkan tidak perlu untuk meminta pendapat rakyatnya. Namun, Nabi melakukannya dalam beberapa keadaan, hanya untuk mengajar orang pentingnya arti musyawarah.

Dalam hal musyawarah, keberadaan seorang pemimpin yang diasumsikan sebagai pengambil keputusan akhir (top decision maker). Hal ini jelas membuktikan bahwa, dalam hal suksesi kepemimpinan, konsensus (dukungan persetujuan/ agreement supported) dari ummat tidak diperlukan (kecuali hal itu dilakukan oleh pemimpin sebelumnya, sebelum kematiannya).

Setelah kematian sang pemimpin, sang pemimpin tidak dapat melakukan musyawarah, kecuali sang pemimpin akhir memiliki wakil (red. atau panggilan wakil presiden) yang dapat melakukan fungsi ini.
Biasanya wakil yang ditunjuk adalah orang yang paling memenuhi syarat untuk menempati posisi pemimpin, dan bahkan orang lain pun memutuskannya ia layak untuk menjadi pemimpin. Pemimpin ditunjuk oleh wakil tetap (pemimpin) yang sebelumnya telah ditunjuk, dan bukan oleh manusia!

Pemilihan suara (Voting) adalah masalah yang sama sekali berbeda. Dalam masyarakat demokratis, semua orang memiliki kesempatan untuk memilih kandidat mereka. Prosedur-prosedur ini tidak memiliki dukungan apapun dalam Al-Qur'an dan Al-Sunnah, untuk masalah-masalah dalam kepemimpinan Islam (Islamic Leadership).

Keseluruhan. Alasannya, Islam didasarkan pada teokrasi (kerajaan Allah) dan bukan pada demokrasi (pemerintahan oleh manusia, dari manusia dan untuk manusia). Sebagaimana pengertian Demokrasi dalam Trias Politika dari filusuf Yunani (pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat), yang kemudian terbentuk legilatif, yudikatif dan eksekutif.

Memang, Quran mengutuk pendapat kebanyakan orang (lihat kembali ayat Al-An-am, 6: 116; QS Al-. Maidah: 49, QS Yunus:. 92; QS Al-. Rum: 8) karena pandangan kebanyakan pria biasanya lemah karena kecenderungan mereka.

"Dan jika kamu menuruti kebanyakan orang-orang yang di muka bumi ini, niscaya mereka akan menyesatkanmu dari jalan Allah. Mereka tidak lain hanyalah mengikuti persangkaan belaka, dan mereka tidak lain hanyalah berdusta (terhadap Allah)"[500]. (Qur'an al-An 'am, 6:16).

"Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. Dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebahagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu. Jika mereka berpaling (dari hukum yang telah diturunkan Allah), maka ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah menghendaki akan menimpakan mushibah kepada mereka disebabkan sebahagian dosa-dosa mereka. Dan sesungguhnya kebanyakan manusia adalah orang-orang yang fasik". (Qur'an al-Maidah, 5 :49).

"Maka pada hari ini Kami selamatkan badanmu[704] supaya kamu dapat menjadi pelajaran bagi orang-orang yang datang sesudahmu dan sesungguhnya kebanyakan dari manusia lengah dari tanda-tanda kekuasaan Kami". (Qur'an Yunus, 10 : 92).

"Dan mengapa mereka tidak memikirkan tentang (kejadian) diri mereka? Allah tidak menjadikan langit dan bumi dan apa yang ada diantara keduanya melainkan dengan (tujuan) yang benar dan waktu yang ditentukan. Dan sesungguhnya kebanyakan di antara manusia benar-benar ingkar akan pertemuan dengan Tuhannya". (Qur'an ar-Ruum, 30: 8).

Selain itu, pemilihan tersebut tidak terjadi untuk tiga khalifah pertama yang naik tahta kepemimpinan setelah Nabi Muhammad SAWW. (sholawat atasnya dan keluarganya) wafat, bahkan tidak diantara penduduk Madinah.

Juga, bagaimana jika ada orang yang tidak memilih individu yang memenuhi syarat kualifikasi sebagai seorang pemimpin, misalnya orang munafik? Bagaimana bisa, seperti misalnya orang yang korup menjadi Ulil Amri dan ketaatan menjadi wajib?

Tentu saja, Allah SWT. dan Rasulullah Muhammad SAWW. (sholawat atasnya dan keluarganya). Lebih mengetahui mana yang lebih baik, yang lebih pantas, memenuhi syarat sebagai pemimpin (imam) penerusnya.

Referensi :
[500]. Seperti menghalalkan memakan apa-apa yang telah diharamkan Allah dan mengharamkan apa-apa yang telah dihalalkan Allah, menyatakan bahwa Allah mempunyai anak.
[704]. Yang diselamatkan Allah ialah tubuh kasarnya, menurut sejarah, setelah Fir'aun itu tenggelam mayatnya terdampar di pantai diketemukan oleh orang-orang Mesir lalu dibalsem, sehingga utuh sampai sekarang dan dapat dilihat di musium Mesir.

Bagaimana Model Terbaik Pemilihan dalam Kepemimpinan Islam.

Salah satu topik yang telah terus-menerus didiskusikan di kalangan umat Islam sejak bangkitnya Islam adalah pertanyaan tentang memilih Imam atau Pemimpin; itu sebenarnya pertanyaan yang membawa pembagian umat terpecah menjadi ke Shi'ah dan Sunni.

Shi'ah memiliki komitmen terhadap prinsip bahwa hak untuk menunjuk Imam milik eksklusif (hak prerogatif) Allah, dan bahwa orang (manusia) tidak memiliki peran sama sekali dalam hal ini. Sang Maha Pencipta itu sendirilah yang memilih Imam dan mengidentifikasikannya kepada masyarakat sebagaimana pemilihan para Nabi.

Sebagai tambahan dari Shi'ah atas pemahaman tentang Imamah ini, dan perhatiannya yang telah dicurahkan pada keyakinan bahwa Allah dan Nabi sendiri yang memilih Imam yang berfungsi sebagai bukti (hujjah) Allah dalam setiap masa, era, dekade, dari rasa hormat yang mendalam untuk hak dan martabat manusia itu sendiri.

Dalam cara yang sama bahwa kenabian menyiratkan serangkaian atribut dan kondisi, demikian juga Imam, yang datang setelah Nabi, juga harus disertai dengan kualitas sosok pribadi tertentu. Kebutuhan ini timbul dari kenyataan bahwa Shi'ah menolak untuk menerima sebagai pemimpin komunitas orang yang kurang dalam kualitas kunci keadilan, ketidakmungkinsalahan (maksum), dan kepintaran/ ke-pakar-an. Perintah yang tepat dari ilmu pengetahuan agama, kemampuan untuk memberitakan Hukum Allah dan ketetapan-Nya dan untuk menerapkannya dalam masyarakat dengan cara yang tepat, dan, secara umum, untuk menjaga dan melindungi agama Allah, tidak ada seorang pun dimungkinkan karena tidak adanya sifat-sifat ini.

Tuhan sangat memperhatikan kapasitas spiritual, tingkat ilmu keagamaan, dan kesalehan dari Imam, dan Dia juga tahu, kepada siapa perwalian pengetahuan agama harus dipercayakan: siapa yang bisa membawa beban ini dan tidak mengabaikan untuk satu menit tugas memanggil orang kepada Allah dan melaksanakan keadilan ilahi. Tetapi terlepas dari aspek masalah ini, pemahaman Syi'ah tentang Imamah juga mencerminkan cita-cita luhur manusia.

Jika dikatakan, bahwa orang (manusia) tidak berhak untuk ikut campur dalam hal memilih Imam itu, karena mereka (yang memilih) itu sendiri tidak cukup memadai dalam kemurnian kesucian batin dan kesalehan individu, dari derajat dalam mematuhi nilai-nilai Islam dan Al-Qur'an; Di atas itu semua, mereka tidak dapat merasakan kehadiran illahi atau tidak adanya prinsip ilahi atas ketidakmungkin-salah-an (maksum/'ismah).

Oleh karena itu hak prerogatif Allah melalui Nabi-Nya untuk menunjuk penerus penggantinya; dan Imam di setiap zaman memilih dan mengangkat Pemimpin penerus penggantinya.

Jika seorang Imam mampu menunjukkan kemampuan untuk berkomunikasi dengan yang gaib dan menampilkan ketidakmungkinsalahan (maksum) dalam ke-Imamah-an, yang terbungkus dalam busana yang menyerupai mirip dengan kekuatan ajaib para nabi, maka itu sah dan dapat diterima.

Ada metode yang diusulkan oleh Shi'ah dalam pengenalan dan perolehan akses ke-Imamah-an, mereka membentuk satu set kriteria kepemimpinan yang sebenarnya dari umat Islam pada zamanya masing-masing hingga hari akhir kelak.

Pendekatan lain untuk ke-Imamah-an ini sangat kontras dengan yang diusulkan Shi'ah. Karena ada kekaburan dan ambiguitas sekitar prinsip konsultatif dalam aplikasi pertanyaan kepemimpinan sejak awal, komunitas Sunni menempuh berbagai metode untuk memilih dan menunjuk Khalifah, sehingga dalam praktiknya elemen-elemen berikut muncul memainkan peran yang penting.

1: Konsensus (ijma '). Kaum Sunni mengatakan bahwa pemilihan khalifah pertama dan terutama terletak pada pemilihan oleh masyarakat, sehingga jika umat Islam memilih individu tertentu sebagai pemimpin, ia harus diterima seperti itu dan perintahnya harus ditaati.

Sebagai bukti ini, mereka mengutip metode yang diikuti oleh sahabat Nabi SAWW. (salam kedamaian dan berkah atasnya dan ahli keluarganya) setelah wafatnya. Berkumpul di Saqifah untuk memilih seorang khalifah, mayoritas diputuskan Abu Bakar dan bersumpah setia kepada dia; sehingga dengan demikian ia diakui oleh konsensus sebagai pengganti penerus Nabi, tanpa keberatan yang diajukan. Ini merupakan salah satu metode untuk menunjuk seorang khalifah.

2: Metode kedua terdiri dari Konsultasi dan pertukaran pandangan di antara anggota terkemuka dari komunitas Muslim. Setelah mereka sepakat antara mereka sendiri pada pilihan pemimpin bagi masyarakat, kekhalifahan-nya menjadi sah dan itu adalah kewajiban setiap orang untuk mematuhinya.

Ini adalah metode yang diadopsi oleh khalifah kedua. Ketika 'Umar akan mati, ia memilih enam orang sebagai calon khalifah dan mengatakan kepada mereka untuk memilih salah satu nomor mereka sendiri sebagai pemimpin masyarakat Muslim dengan membahas masalah ini di antara mereka sendiri, untuk tidak lebih dari enam hari. Jika empat atau lima orang mampu mencapai kesepakatan, lawan itu harus diabaikan. Sebuah perakitan enam orang itu sesuai rapat, dan setelah pertimbangan-pertimbangan yang diperlukan kekhalifahan akhirnya diberikan kepada 'Utsman. Ini juga dikatakan merupakan sarana sah untuk memilih khalifah.

3: Metode ketiga terdiri dari pencalonan khalifah pengganti sendiri. Hal ini terjadi dalam kasus 'Umar, yang ditunjuk oleh khalifah Abu Bakar tanpa keberatan yang diajukan oleh kaum Muslim.

Demikianlah, pada dasarnya, pandangan Sunni mengenai hal ini.


Marilah kita sekarang meninjau keberatan-keberatan yang masing-masing proses pembahasan adalah sebagaimana berikut:

Kebutuhan akan ketidakmungkinsalahan (maksum/ ‘ismah’) dari Imam, memiliki pemahaman yang jelas tegas dan merupakan perintah yang komprehensif dari semua permasalahan agama, baik dalam prinsip dan detail, yang berakar dari sumber Al-Quran dan Sunnah, serta yang dibuktikan oleh pengalaman sejarah.

Semua penindasan, kesalahan, korupsi dan penyimpangan yang kita lihat dalam sejarah Islam muncul dari kenyataan bahwa para pemimpin tidak memiliki kualitas yang seharusnya dibutuhkan oleh seorang Imam. Bahkan jika semua anggota umat Islam memilih seorang individu yang diberikan tugas kepadanya sebagai Imam dan penerus Nabi SAWW. (salam kedamaian dan berkah atasnya dan keluarganya), ia tidak bisa lemah dan dari dirinya sendiri harus dapat memberikan legitimasi dan validitas atas ke-khalifahan-Nya.

Sedangkan Khalifah Abu Bakar, semua kaum muslimin, dalam hal apapun, tidak semuanya bersumpah setia (baiat) kepadanya, sehingga tidak perlu ada pertanyaan atas apakah konsensus benar-benar terbentuk?.

Juga merupakan fakta sejarah yang tak terbantahkan bahwa tidak ada dalam pemilihan sesuai kenyataan yang terjadi, dalam arti semua ummmat muslim yang tersebar di berbagai penjuru tempat pelosok negeri berkumpul di Madinah pada waktu itu untuk mengambil bagian dalam proses pemilihan suara atas pemilihan kekhalifahan itu ataupun proses pemilihan suara secara perwakilan diantara seluruh kabilah-kabilah yang ada.

Berdasarkan fakta sejarah, tidak semua penduduk Madinah berpartisipasi dalam pertemuan itu, di mana keputusan itu dibuat, bahkan beberapa Ahl Al Bayt Nabi dan Sahabat yang terkemuka, serta bahkan beberapa dari mereka yang hadir di Saqifah, menolak untuk menyatakan kesetiaan mereka (baiat) kepada Abu Bakar. Seperti misalnya, Ali b. Abi Thalib sa, al-Miqdad, Salman, al-Zubair, 'Ammar b. Yasir, 'Abdullah b. Mas'ud, Sa'd b. 'Ubadah, Abbas b. Abd al-Muthalib, Usamah b. Zaid, Ibnu Abi Ka'b, 'Utsman b. Hunayf, serta sejumlah sahabat terkemuka lainnya, yang menyampaikan keberatan atas pemilihan khalifah Abu Bakar dan ini berarti opini mereka tidak menyembunyikan sikap oposisi mereka. Tetapi sikap oposisi mereka, tidak dimaksudkan terorganisir menjadi oposan untuk menggulingkan Khalifah Abu Bakar. Bagaimana mungkin kemudian dapat dikatakan bahwa ke-Khalifah-an Abu Bakar dianggap telah berdasar pada ijma’ (konsensus) umat Islam?

Ini bisa dikatakan bahwa partisipasi dari setiap orang, dalam pemilihan pengganti penerus Nabi tidak perlu! Dan bahwa jika sejumlah orang-orang terkemuka mencapai keputusan tertentu sudah cukup dan hak khalifah sudah dapat diterima dan harus ditaati!.

Namun, mengapa keputusan mereka harus mengikat orang lain? Mengapa orang lain yang terkemuka dan tokoh yang dikenal cemerlang dalam sejarah peradaban ummat Islam, yang memiliki komitmen dan pengabdian yang tinggi dan sudah tidak perlu diragukan lagi, telah dikecualikan dalam membuat keputusan yang begitu penting bagi ummat, yang memiliki konsekuensi luas menyangkut urusan nasib umat Islam? Mengapa mereka mengajukan tanpa syarat atas keputusan yang dicapai dengan memaksa dan mengintimidasi kepada orang lain? Apa bukti yang ada bagi legitimasi prosedur tersebut? Mengapa ini merupakan preseden yang sah dan bersifat mengikat kebebasan umat yang lain?

Secara prosedural tipe ini dapat dianggap sebagai sah, hanya jika secara eksplisit ditunjuk sebagaimana tersebut dalam ayat Al-Qur'an atau Sunnah Nabi, dalam arti ayat di mana Allah menyatakan:

"Ambil dan terimalah apa yang Rasul berikan kepadamu, dan tinggalkan apa yang dilarang. " (QS, 59:7)

Adapun para sahabat, tidak ada bukti bahwa mereka harus bertindak dengan benar, selain dari yang sebagian dari mereka tidak setuju dengan orang lain, dan tidak ada alasan dalam prinsip untuk lebih memilih pandangan dari satu kelompok para sahabat atas orang lain.

Memang benar bahwa mayoritas penduduk Madinah memberi kesetiaan mereka (baiat) kepada Abu Bakar dan dengan demikian diratifikasi seleksi sebagai khalifah, tetapi mereka yang menolak untuk melakukannya tidak melakukan dosa apapun, untuk kebebasan dalam memilih, karena kebebasan dalam memilih adalah hak alami dari setiap Muslim, dan kaum minoritas tidak berkewajiban untuk mengikuti pandangan sebagian besar kaum mayoritas. Tidak ada yang bisa dipaksa untuk bersumpah setia (baiat) kepada seseorang yang dia tidak ingini di pucuk pimpinan urusan muslim atau bergabung dengan kompak menolak dia. Ketika kaum mayoritas memaksa kaum minoritas untuk menyesuaikan diri dengan pandangan kaum mayoritas itu sendiri, berarti ia telah melanggar hak-hak kaum minoritas.

Sekarang sahabat yang berkumpul di sekitar Ali sa. yang terpaksa berubah mengikuti mayoritas yang telah memberikan kesetiaan kepada Abu Bakar, itu tidaklah dapat ditasbihkan apapun kepada Tuhan atau Nabi SAWW. (kedamaian dan berkah besertanya dan keluarganya), karena itu jelas pelanggaran hak-hak mereka dan kebebasan invidual mereka.

Lebih buruk lagi dari ini, adalah fakta bahwa Ali b. Abi Thalib sa. dipaksa untuk berpartisipasi dalam sumpah kesetiaan (baiat) dan mengubah posisinya, meskipun ia adalah seseorang yang diberi otoritas oleh Rasulullah Muhammad SAWW. (kedamaian dan berkah besertanya dan keluarganya) bagi setiap mukmin laki-laki dan perempuan. Tak seorang pun dengan rasa keadilan dapat menyetujui pengebirian hak kebebasan individu dalam memilih itu sendiri.

Hal ini juga harus dikatakan bahwa umat Islam dari generasi kemudian yang mengadopsi sebuah sikap negatif terhadap suatu pemberian kesetiaan (baiat) yang dilakukan oleh nenek moyang mereka, tidak dapat dihukum karena ini atau dianggap sebagai seorang pendosa (sesat/ kafir-murtad).

Selama zaman kekhalifahan Ali sa., orang-orang seperti Saad b. Abi Waqqas dan 'Abdullah b. 'Umar menolak baiat kepada Ali sa., tetapi dengan kemurahan hatinya, Imam Ali sa. mempersilahkan mereka bebas untuk melakukannya dan tidak memaksa mereka untuk harus membaiat kepadanya.

Selain semua ini, jika khalifah tidak ditunjuk oleh Nabi SAWW (kedamaian dan berkah besertanya dan keluarganya), tak seorang pun dapat dipaksa untuk mengikuti modus perilaku yang ditentukan oleh khalifah yang hanya mengklaim legitimasi dalam pemilihan suara. Pemilihan tersebut tidak memberikan kepadanya imunitas dari kesalahan dan dosa (‘ismah), juga tidak meningkatkan pengetahuan agama dan kesadaran. Orang mukmin biasa berhak mengikuti orang lain selain khalifah, yang tingkat pemahamannya terhadap ilmu agamanya lebih tinggi dari pada khalifah itu sendiri.

Namun, bila baiat itu adalah merupakan sumpah ketaatan pada perintah Nabi SAWW. (kedamaian dan berkat-atasnya dan keluarganya), ini memang dianggap sebagai sumpah kesetiaan kepada Rasulullah SAWW. sendiri, lalu tidak mungkin jika tidak taat, dan ketaatan orang kepada siapa kesetiaan diberikan adalah kewajiban tidak hanya pada umat Islam waktu itu, tapi pada orang-orang dari semua generasi-generasi berikutnya.

Selain itu, Al-Qur'an menganggap kesetiaan yang diberikan kepada Nabi SAWW. (kedamaian dan berkah besertanya dan keluarganya) sebagai setara dengan kesetiaan diberikan kepada Allah. Jadi Al-Qur'an mengatakan:

“Bahwasanya orang-orang yang berjanji setia kepada kamu sesungguhnya mereka berjanji setia kepada Allah. Tangan Allah di atas tangan mereka, maka barang siapa yang melanggar janjinya niscaya akibat ia melanggar janji itu akan menimpa dirinya sendiri dan barang siapa menepati janjinya kepada Allah maka Allah akan memberinya pahala yang besar”. (Al Qur'an, 48:10)

Hal ini jelas bahwa pengganti penerus itu dipilih oleh Nabi SAWW (kedamaian dan berkah besertanya dan keluarganya), yang akan menjadi adalah laki-laki yang paling tajam dan paling paham tentang peraturan Al-Qur'an dan agama Allah, bahkan ia mungkin akan memiliki semua sifat-sifat Nabi SAWW. (kedamaian dan berkah besertanya dan keluarganya) dengan perkecualian menerima wahyu Allah, dan dia memberi perintah apa pun akan didasarkan pada keadilan dan penerapan hukum-hukum agama Allah.

Nabi SAWW. (salam kedamaian dan berkah atasnya dan keluarganya), berkaitan dengan hal itu bersabda:

"Komunitas saya tidak akan pernah setuju atas kesalahan."

Namun, tradisi ini tidak dapat dikemukakan berkaitan dengan pertanyaan suksesi kepemimpinan dalam Islam, untuk itu kemudian akan bertentangan dengan perintah Nabi SAWW. (kedamaian dan berkah besertanya dan keluarganya) dan secara efektif menyebabkan orang akan mengabaikan kata-katanya; itu akan memungkinkan mereka untuk lebih suka atas pandangan mereka sendiri dari pada kata-kata beliau SAWW. (kedamaian dan berkah besertanya dan keluarganya). Apa pun penerapan itu lebih dibatasi pada kasus-kasus di mana tidak ada hukum yang jelas atau otoritatif dari Al-Qur'an atau Sunnah Nabi SAWW.

Apa yang dimaksudkan oleh Nabi SAWW. (salam kedamaian dan berkah atasnya dan keluarganya), adalah bahwa masyarakat tidak akan setuju atas kesalahan dalam kasus di mana ummat diijinkan oleh Allah untuk memecahkan masalah dengan musyawarah, tempat konsultasi tersebut dilakukan di suasana yang bebas dari intimidasi, dan di mana pilihan tindakan tertentu dengan suara bulat disetujui. Namun, jika sekelompok masyarakat tertentu cenderung dalam arah tertentu dan kemudian mencoba untuk memaksakan pandangan mereka pada orang lain dan memaksa pembaiatan mereka, tidak ada alasan untuk menganggap hasil itu sebagai mewakili sebuah konsensus yang valid.

Adapun sumpah kesetiaan (baiat) yang terjadi di Saqifah, bahkan jika Allah dan Rasul SAWW. (kedamaian dan berkah besertanya dan keluarganya) sudah memberikan izin untuk masalah yang akan memutuskan berdasarkan konsultasi, tidak ada konsultasi yang benar-benar terjadi. Sebuah kelompok tertentu secara individu mengatur agenda di muka dan kemudian dikeluarkan usaha-usaha besar untuk mencapai hasil yang mereka sendiri inginkan (red. penuh hawa nafsu dunia/ ambisi). Ini adalah kenyataan yang terjadi, seperti yang bahkan khalifah kedua (Umar b. Khattab) sendiri datang untuk mengakui:

"Pemilihan Abu Bakar sebagai pemimpin muncul secara kebetulan, itu tidak terjadi melalui konsultasi dan pertukaran pandangan. Jika seseorang mengundang Anda untuk mengikuti prosedur yang sama lagi, bunuhlah dia!" [1]

Dalam perjalanan ia menyampaikan khotbah pada awal khalifah-Nya, khalifah pertama meminta maaf kepada orang-orang dalam kata-kata:

"Para sumpah kesetiaan (baiat) kepada saya adalah sebuah kesalahan, Semoga Allah melindungi kita dari konsekuensi buruk yang aku sendiri takut membahayakan dapat menimbulkan." [2]

Selama hidupnya, Nabi Islam SAWW. (salam kedamaian dan berkat atasnya dan keluarganya), menunjukkan perhatian besar bagi kesejahteraan kaum muslimin dan menaruh perhatian besar terhadap kelestarian agama Islam dan persatuan dan keamanan masyarakat Muslim. Ia sangat khawatir munculnya perpecahan-perpecahan, dan dimanapun beliau pergi, hal pertama yang ia lakukan adalah untuk menunjuk seorang gubernur atau komandan untuk daerah. Demikian pula, komandan selalu diangkat di muka setiap kali pertempuran sedang direncanakan dan bahkan wakil komandan ditunjuk untuk mengambil alih kepemimpinan tentara jika perlu. Setiap kali beliau memulai perjalanan, ia menunjuk seseorang sebagai gubernur untuk mengelola urusan Madinah.

Mengingat semua ini, bagaimana mungkin bahwa dia tidak pernah memikirkan nasib masyarakat ummat Islam setelah wafatnya, yang membutuhkan panduan dan pimimpinan, kebutuhan di mana nasib masyarakat ummat Islam di dunia ini dan selanjutnya tergantung?

Apakah mungkin bahwa Tuhan harus mengirimkan utusan untuk membimbing manusia dan untuk mendirikan agama; sedang sang utusan harus menanggung segala macam kesulitan-kesulitan dalam menyampaikan perintah Tuhan untuk ummat manusia, kemudian harus berhenti begitu saja di dunia ini tanpa ada kelanjutannya? Apakah ini suatu yang penuh hikmah dan kebijaksanaan dari Allah Yang Maha Bijaksana atau logis dari suatu rangkaian aksi?

Apakah setiap pemimpin akan begitu saja merasa puas dan percaya atas jerih payah usaha dan perjuangannya selama ini, untuk kesempatan masa depan yang tidak pasti?

Ke-Rasul-an adalah kepercayaan ilahi yang diberikan kepada Nabi SAWW. (salam kedamaian dan berkah atasnya dan keluarganya), dan ia memiliki kepribadian yang terlalu agung mengabaikan kepercayaan dengan cara apapun, terutama dengan meninggalkan kelanggengan agama Islam. Membuat penunjukan penerus penggantinya tergantung pada pemilu akan tepat sama dengan hasil pemilu itu sendiri, selalu timbul permasalahan-permasalahan.

Jika tujuan dari agama adalah untuk mendidik manusia dalam kemanusiaan mereka dan jika hukum agama untuk mempromosikan pembangunan dan perbaikan umat manusia, seorang pemimpin harus selalu ada bersama-sama dengan agama dalam rangka untuk mengamankan kebutuhan material dan spiritual individu dan masyarakat dan pemimpin yang memberikan panduan dalam penyelesaian segala sengketa ke atas mereka.

Tidak ada keraguan bahwa kekuasaan pemerintah diperlukan untuk dapatnya melaksanakan hukum-hukum Tuhan dan menjaga perintah-Nya, dan kebutuhan akan ini berarti pada gilirannya merupakan kebutuhan terhadap pemimpin dan pemandu yang akan membantu dalam perjuangan mereka dalam mengatasi kekurangan kesadaran mereka yang rentan terhadap saran-saran setan.

Dengan tidak adanya seorang pemimpin, agama akan menjadi keruh dan terdistorsi oleh takhayul (syubhat) dan pendapat sewenang-wenang, baik secara individual ataupun kelompok, dan kepercayaan kepada illahi sesuai aturan agama dan wahyu akan dikhianati (menyimpang).

Selain itu, jika Nabi SAWW. (salam kedamaian dan berkah atasnya dan keluarganya), telah meninggalkan untuk kaum muslimin memilih khalifah, ia akan melakukannya dengan kejelasan dan sepenuhnya dengan cara yang paling kategoris mungkin, juga menetapkan prosedur-prosedur mereka mengikuti dalam aturan pemilihan dan pengangkatannya.

Apakah urusan umat Islam setelah wafatnya Nabi bukan urusan Allah dan Rasul-Nya? Apakah orang-orang lebih berpandangan jauh dari Allah dan Rasul-Nya, atau lebih mampu membedakan mana pemimpin yang seharusnya?

Jika Nabi tidak menunjuk seorang pengganti (khalifah) untuk dirinya sendiri, kenapa Abu Bakar melakukannya? Dan jika Nabi melakukannya, mengapa yang beliau pilih disisihkan?

Masalah lain yang timbul sehubungan dengan pilihan khalifah atas dasar musyawarah adalah bahwa Imam harus menjadi penuntun umat dalam segala hal pengetahuan agama. Tidak ada yang meragukan bahwa dia harus memiliki komitmen dan pengetahuan komprehensif tentang hukum-hukum Allah, karena dalam menghadapi banyak masalah kompleks yang muncul umat Islam memerlukan kewenangan seorang pemimpin yang cocok untuk memberikan bimbingan keimanan yang dapat diandalkan. Pengganti Nabi karena itu harus menjadi pewaris sumber pengetahuan, yang membuat identifikasi dan pengakuan penerus, merupakan masalah penting.

Kita telah menjelaskan peran fundamental ketidakmungkinsalahan ('ismah) di kedua hal, Nabi dan pemimpin (imam) yang ditunjuk oleh Nabi. Sekarang, bagaimana para sahabat, yang mereka sendiri tidak ketidakmungkinsalahan (‘ismah), membawa pada diri mereka sendiri untuk mengenali orang yang mungkin-salah?

Selain itu, jika itu adalah hak kaum muslimin bahwa mereka harus memilih pengganti Nabi, bagaimana hak ini dibatasi oleh 'Umar b. Khattab hanya kepada untuk enam orang saja? Semua enam orang dari antara Muhajirin, dan bahkan tidak satu pun dari Anshar ditugaskan untuk menasehati mereka.

Ayat Al Qur’an yang berbunyi:

"Kaum muslimin adalah untuk mengatur urusan mereka atas dasar musyawarah" (Al Qur'an, 42:38)

Hal ini hanya untuk menunjukkan bahwa salah satu ciri dari orang percaya adalah untuk berkonsultasi satu sama lain dalam usaha mereka; itu tidak tidak menunjukkan dengan cara apapun bahwa kepemimpinan umat Islam harus berdasarkan suara mayoritas, juga tidak membuat kewajiban ketaatan kepada keputusan yang diambil oleh khalifah begitu terpilih. Ayat ini bahkan tidak mengatakan apa-apa tentang cara konsultasi yang akan diselenggarakan dan apakah atau tidak kehadiran semua umat Islam diperlukan.

Bahkan jika konsultatif (syura) prinsip yang dapat diterapkan dalam masalah kepemimpinan Islam, keputusan harus dibuat melalui pertukaran pandangan umum, bukan terbatas hanya pada enam orang, dalam pemilihan yang "Umar b. Khattab tidak mau dirinya untuk berkonsultasi dengan salah satu sahabat.

Dia bahkan memberikan hak veto untuk Abd al-Rahman b. 'Auf yang dikenal karena kekayaannya, sesuatu yang tidak dapat dibenarkan dengan mengacu pada prinsip-prinsip Islam.

Pertimbangan keenam itu, apalagi, dibayangi oleh ancaman dan intimidasi, telah diberikan perintah bagi mereka yang tidak setuju dengan mayoritas harus dihukum mati! Dibunuh!

Ketika menunjuk 'Umar menjadi khalifah, Abu Bakar tidak berkonsultasi dengan siapa pun, tidak cukup jelas dia meninggalkan pertanyaan penggantinya kepada orang-orang bagi mereka untuk memutuskan, melainkan sepenuhnya merupakan keputusan pribadi.

Dalam hal apapun, prinsip konsultatif menjadi operasi hanya jika pemimpin itu sendiri mengadakan pertemuan konsultasi untuk pertukaran pandangan mengenai berbagai pertanyaan, terutama saat menyentuh topik tentang hubungan sosial dan kebijakan akuntansi yang diterapkan oleh pemimpin dalam menanggapi kebutuhan sosial. Konsultasi dengan spesialis yang relevan terjadi, tapi setelah opini mereka telah didengar, itu adalah pemimpin sendiri yang mengambil keputusan akhir.

Untuk pengetahuan agamanya adalah lebih tinggi dari orang lain, dan itu adalah pernyataan bahwa dukungan publik menikmati layak diberlakukan. Kesatuan arah dan kepemimpinan harus selalu dijaga, karena perbedaan pendapat, tanpa adanya seorang pemimpin membuat keputusan akhir, akan melumpuhkan pemerintah.

Juga harus diingat bahwa Al-Qur'an Surah Al-Syura terungkap di Makkah, pada saat sistem pemerintahan Islam belum mengambil bentuk, dan bahwa pada waktu tidak ada pemerintah Nabi SAWW. (kedamaian dan berkah di atasnya dan keluarganya), berdasarkan konsultasi.

Ayat tentang konsultasi, kemudian, mendorong orang-orang percaya untuk berkonsultasi satu sama lain, dan itu tidak ada hubungannya dengan masalah-masalah pemerintahan dan kepemimpinan. Hal ini terkait dengan keprihatinan praktis kaum muslimin, dengan berbagai masalah yang dihadapi umat Islam. Sama sekali tidak ada pembenaran untuk menafsirkan ayat ini sebagai sanksi penunjukan khalifah melalui musyawarah, karena selama usia pemerintah wahyu secara eksklusif ada di tangan Nabi SAWW. (salam kedamaian dan berkah selalu menyertainya dan keluarganya).

Selanjutnya, bagian dari ayat yang merekomendasi konsultasi diperlakukan dari keinginan untuk belanja properti seseorang dalam jalan Allah, juga sesuatu yang diinginkan tetapi tidak wajib.

Namun pertimbangan lain adalah bahwa ayat tersebut terjadi dalam konteks berhubungan dengan perang Nabi SAWW. (salam kedamaian dan berkah selalu menyertainya dan keluarganya). Beberapa ayat-ayat yang ditujukan kepada umat Islam pada umumnya dan para prajurit di antara mereka pada khususnya, dan lainnya untuk Nabi secara individual. Hal ini jelas bahwa dalam konteks ini dorongan untuk berkonsultasi terinspirasi oleh belas kasih bagi orang yang beriman, dengan kepedulian moral mereka, itu adalah bahwa Nabi tidak diwajibkan untuk bertindak sesuai dengan pendapat dari orang-orang yang dimintai konsultasi.

Untuk Alquran dengan jelas menyatakan:

"Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. Karena itu ma'afkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawaratlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian Setiap kali Anda mengambil keputusan, bertawakkallah kepada Allah dan bertindak sesuai dengan opini sendiri dan niat (tekad). Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakkal kepada-Nya". (Qur'an, 3:159)

Konteks ini juga menunjukkan konsultasi yang berlaku untuk hal-hal militer, terutama ke kekhawatiran yang muncul selama Pertempuran Badar, bagi Nabi SAWW (salam kedamaian dan berkah atasnya dan keluarganya), sahabat berkonsultasi tentang kelayakan menyerang kafilah perdagangan Quraisy yang dipimpin Abu Sufyan kembali dari Suriah. Pertama Abu Bakar menyatakan pendapat, yang ditolak oleh Nabi, kemudian 'Umar menyatakan-Nya, yang juga ditolak, dan akhirnya al-Miqdad memberikan pendapatnya, dan Nabi menerimanya. [3]

Jika Nabi berkonsultasi dengan orang lain, itu bukan berarti untuk belajar dari mereka yang lebih unggul (pakar) dari pendapat beliau sendiri. Tujuannya adalah bukan untuk melatih mereka dalam konsultasi metode dan penemuan pandangan yang benar. Berbeda dengan penguasa yang menolak duniawi pernah berkonsultasi dengan orang biasa, karena kesombongan dan keangkuhan, Nabi diperintahkan oleh Allah untuk menunjukkan perhatian orang yang beriman dan belas kasihan kepada mereka dengan konsultasi dengan mereka, pada saat yang sama meningkatkan harga diri mereka dan belajar apa yang mereka pikirkan.

Namun, keputusan akhir selalu, dan dalam kasus Pertempuran Badar, Allah memberitahukan terlebih dahulu tentang apa yang akan dihasilkannya, dan ia pada gilirannya ini disampaikan kepada para sahabat setelah berkonsultasi dengan mereka.

Perintah untuk berkonsultasi dan untuk bertukar pandangan juga demi menemukan cara terbaik untuk memenuhi tugas yang diberikan, bukan untuk mengidentifikasi apa yang tugas dan apa yang tidak, ini merupakan perbedaan penting.

Setelah resep yang jelas dan otoritatif ada dalam Al-Quran atau Sunnah, tidak ada tanah untuk konsultasi mengambil tempat. Masyarakat tidak memiliki hak untuk mendiskusikan perintah yang didasarkan pada wahyu, karena pada prinsipnya diskusi tersebut mungkin berakibat pada pembatalan hukum Tuhan.

Dalam cara yang sama, konsultasi tidak berarti dalam setiap masyarakat manusia, sekali tugas hukum anggotanya telah ditentukan.

Sang penerus pengganti Ali b. Abi Thalib sa, jelas diangkat Nabi sesuai dengan perintah illahi di Ghadir Khum. Dan lagi di awal misi Nabi, ketika ia berada di ranjang kematiannya. Karena itu, tidak ada masalah yang perlu diselesaikan oleh konsultasi.

Al-Quran tidak mengizinkan individu untuk menghibur pandangan mereka sendiri tentang topik apa pun ada di mana undang-undang illahi, untuk itu berkata:

"Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata" (Al Qur'an, 33:36)

Atau lagi:

“Dan Tuhanmu menciptakan apa yang Dia kehendaki dan memilihnya. Sekali-kali tidak ada pilihan bagi mereka. Maha Suci Allah dan Maha Tinggi dari apa yang mereka persekutukan (dengan Dia)" (Al Qur'an, 28:67)

Karena pilihan dan seleksi pemimpin adalah hak prerogatif Allah semata, dan karena pada kenyataannya dia seorang pemimpin yang ditunjuk, tidak ada artinya untuk mencari orang lain sebagai pemimpin.

Tugas Imam adalah membimbing manusia dan menunjukkan kepada mereka jalan yang akan menuntun mereka ke kebahagiaan. Itulah yang terjadi, metode yang tepat untuk memilih seorang Imam adalah sama dengan yang Al Qur'an merinci untuk para nabi:

"Memang kewajiban pada Kami untuk membimbing manusia, untuk kerajaan dunia dan akhirat adalah Milik kami". (Al Qur'an, 92:11-12)

Ini adalah tanggung jawab maka Allah sendiri memberikan pedoman bagi umat manusia dan untuk membuat tersedia apa saja yang dibutuhkan pada berbagai tahapan eksistensi. Bagian dari apa yang dibutuhkan yang pasti bimbingan, dan hanya satu yang telah ditunjuk Allah dapat menampilkan dirinya sebagai panutan. Banyak ayat-ayat Al Qur'an bersaksi bahwa Allah berikan status panduan pada Nabi.

Penunjukan seorang Imam sebagai pengganti Nabi Allah terjadi untuk tujuan yang sama persis dengan misi Nabi (salam kedamaian dan berkah saw dan keluarganya), yang melayani umat manusia sebagai panutan dan tokoh suri tauladan kepada siapa ketaatan disampaikan.

Dengan hal tersebut, tak seorang pun berhak mengklaim fungsi ini atau untuk menuntut ketaatan tanpa bukti yang telah diangkat oleh Allah. Jika seseorang tetap saja tidak melakukannya, ia akan merampas tangan kanan Allah.

Teori Sunni yang melihat dalam penunjukan Abu Bakar penggantinya, pembenaran untuk prosedur tersebut. Jika penunjukan tersebut dibuat oleh seorang Imam yang mungkin-salah (tdiak ‘ismah’) itu adalah sah dan otoritatif, tetapi yang lain mengenali untuk satu pemilik ketidakmungkinsalahan (‘ismah) dan aman mempercayakan urusan umat kepadanya. Jika hal ini tidak menjadi kasus, kurang satu kualitas ketidakmungkinsalahan, tidak memiliki hak untuk menunjuk seorang menjadi khalifah, yang orang wajib mematuhi. Jika dikatakan bahwa ini adalah Abu Bakar yang lakukan dan tidak ada yang keberatan, itu harus dijawab bahwa keberatan memang sudah diajukan, tetapi tidak ada perhatian yang dibayarkan kepada mereka.

Tersebut pandangan para ulama Sunni tentang legitimasi dari tiga metode yang berbeda untuk memilih khalifah, dan keberatan-keberatan yang perlu dibuat untuk dilihat mereka.

Referensi:
[1] Ibnu Hisyam, Sirah, Vol. IV, hal 308; al-Tabari, Tarikh, Ibn al-Atsir, al-Kamil, Ibnu Katsir, al-Bidayah.
[2] Ibn Abi 'l-Hadid, Syarah, Vol. I, p.132.
[3] Muslim, al-Sahih, "Sayr Kitab wa al-Jihad" Bab: Badar Ghuzwah, Vol. III, p.1403.

Apakah Imamah itu sebuah Warisan?

Menurut Ahlul Bait, Imamah dipilih oleh Allah. Ini bukan masalah warisan, karena jika demikian maka Imam Husain (sa.) tidak boleh menjadi imam, setelah kesyahidan Imam Hasan (sa.).

Imam Hasan (sa.) memiliki banyak anak dan keturunan, tak satu pun dari mereka menjadi imam. Sebaliknya, saudaranya Imam Husain (sa.), seorang imam setelahnya. Ada juga sejumlah anak dan cucu-cucu yang menyimpang dari para imam, tidak ada orang yang menerima posisi Imamah.

Hal ini menunjukkan bahwa kepemimpinan bukanlah masalah warisan. Tentu saja, gen penting untuk imam suci, namun imam membutuhkan banyak persyaratan lainnya. Allah SWT tahu yang memiliki semua kualifikasi seperti itu. Apakah kehendak Allah SWT yang menempatkan semua imam dari jalur keturunan Nabi Muhammad SAWW. (sholawat atasnya dan keluarganya).

Bahkan, jika sebuah studi sejarah Nabi Allah, ia akan menemukan bahwa mereka berasal dari keturunan yang sama. Allah yang memiliki kekuasaan dan keagungan berfirman :

"Dan (ingatlah), ketika Ibrahim diuji Tuhannya dengan beberapa kalimat (perintah dan larangan), lalu Ibrahim menunaikannya. Allah berfirman: "Sesungguhnya Aku akan menjadikanmu imam bagi seluruh manusia". Ibrahim berkata: "(Dan saya mohon juga) dari keturunanku"[88]. Allah berfirman: "Janji-Ku (ini) tidak mengenai orang yang zalim". (Qur'an Al-Baqarah, 2: 124).

Dalam ayat di atas, Allah tidak menolak kepemimpinan keturunan Abraham., Tetapi Dia membatasi posisi ini hanya pada keturunan Abraham memenuhi syarat. Allah SWT mengatakan, kepemimpinan yang ditunjuk Allah tidak datang untuk orang-orang yang berbuat salah, bahkan jika orang itu adalah keturunan Abraham.

Dengan demikian, keturunan Abraham. tidak semuanya menjadi imam karena harus ada persyaratan lain selainnya. Orang-orang di antara mereka yang bukan pelaku ketidakadilan (bebas dari dosa) yang memenuhi syarat, karena mereka tidak hanya memiliki gen yang suci, tetapi mereka memiliki kualifikasi lainnya yang diperoleh melalui penderitaan. Sebagai Tuhan Yang Maha Esa memiliki pengetahuan sebelumnya dan keterangan kesabaran kualifikasi mereka, dia yang dipercayakan kepada mereka dalam posisi ini dan menempatkan mereka di atas semua makhluk-Nya yang lain.

"Allah memilih Adam, Nuh, keluarga Ibrahim dan keluarga Imran 'di atas semua orang (pada saat masing-masing)" (Al Qur'an Ali Imran, 3: 33).

Garis nasab Muhammad SAWW. kembali kepada Nabi Ismail bin Ibrahim. Demikian pula, Nabi Musa dan Nabi Isa keduanya berasal dari yang lain Ishaq anak Abraham. Sesungguhnya, semua nabi setelah Ibrahim. berasal dari keturunan. Namun, kita tidak bisa menyatakan kenabian itu adalah masalah warisan. Dia adalah Allah Maha Kuasa yang memilih satu per satu.

Dalam konteks lain, kita tidak bisa mengatakan bahwa anak Nabi selalu haruslah nabi. Banyak kondisi lain selainnya. Jika tidak, Kan'an bin Nuh, niscaya masih hidup. Nuh memiliki tiga putra lain, Aam, Sam, dan Yafas yang beriman dan yang dengan istri mereka dan akhirnya naik tabut itu selamat. Mereka datang dari seorang ibu yang berbeda dari Kan'an. Oleh karena itu, putra seorang nabi atau imam tidak harus membuatnya menjadi nabi atau imam atau bahkan orang yang saleh.

Singkatnya, gen untuk Nabi dan imam suci adalah penting tetapi tidak cukup.
Imam atau Ulil Amri ditunjuk oleh Allah dengan Nabi-Nya. Lihat Al-Qur'an dimana Allah berulang kali menyatakan bahwa dia adalah zat yang diresmikan imam. (Lihat Al-Baqarah Al-Qur'an, 2: 124, al-Anbiya, 21: 73; as-Sajdah, 32: 24).

"Dan (ingatlah) ketika Abraham diuji Tuhannya dengan beberapa kalimat (perintah dan larangan) dan Abraham dipenuhi Tuhan mengatakan" Lihatlah, Aku akan membuat Imam untuk semua umat manusia "Dia (Abraham) berkata," (Dan aku mohon., juga) dari keturunanku "Allah berfirman,". Janji-Ku (ini) tidak mengenai orang-orang yang melakukan "salah. (QS. Al-Baqarah, 2: 124)

"Kami jadikan mereka sebagai pemimpin-pemimpin yang memberi petunjuk dengan perintah Kami dan Kami wahyukan kepada, mereka berbuat baik, mendirikan salat, menunaikan zakat, dan hanya kepada kamilah mereka selalu menyembah". (QS. al-Anbiya ', 21:73)

"Dan Kami jadikan di antara mereka adalah pemimpin yang memberi petunjuk dengan perintah Kami ketika mereka sabar dan adalah mereka percaya kepada ayat-ayat Kami".. (QS. As-Sajdah, 32: 24)

Ada dua belas imam diangkat oleh Allah sebagai Penerus Nabi Muhammad SAWW. Ada sebuah tradisi panjang dalam dokumen-dokumen yang Sunni menyatakan bahwa jumlah imam setelah Nabi adalah dua belas orang. Ada dokumen Sunni lain di mana Nabi Muhammad SAWW. bahkan menyebutkan nama setiap dua belas imam tersebut.

Allah menunjuk dua belas imam, tidak hanya orang-orang di dalam rumah tangga Nabi Muhammad SAWW, tetapi karena mereka, pada zaman mereka, yang paling berilmu, paling terkenal, paling takwa, paling alim, yang terbaik dalam kebajikan pribadi, dan yang paling mulia di kehadiran Allah dan pengetahuan mereka berasal dari nenek moyang mereka (Nabi) melalui ayah nenek moyang mereka, dan juga melalui pendidikan langsung dari Allah melalui ilham (inspirasi). Penerus Nabi (selain penerus Nabi Muhammad) adalah Nabi juga, dan dengan demikian mereka semua ditunjuk oleh Allah. Al-Qur'an juga mengatakan bahwa beberapa Nabi, atas perintah Allah, menunjuk para imam (yang bukan Nabi).

Mari kita berikan beberapa ayat suci Al-Qur'an!

“Apakah kamu tidak memperhatikan pemimpin Bani Israil sesudah Nabi Musa, yaitu ketika mereka berkata kepada seorang Nabi mereka: "Angkatlah untuk kami seorang raja supaya kami berperang (di bawah pimpinannya) di jalan Allah." Nabi mereka menjawab: "Mungkin sekali jika kamu nanti diwajibkan berperang, kamu tidak akan berperang." Mereka menjawab: "Mengapa kami tidak mau berperang di jalan Allah, padahal sesungguhnya kami telah diusir dari anak-anak kami?". Maka tatkala perang itu diwajibkan atas mereka, merekapun berpaling, kecuali beberapa saja di antara mereka. Dan Allah Maha Mengetahui siapa orang-orang yang zalim”. (QS al -Baqarah, 2: 246).

Setiap orang yang secara khusus ditunjuk oleh Allah sebagai raja adalah seorang imam. Seorang nabi bisa juga (sebagian) dari imam atau raja, tetapi tidak semua nabi adalah imam. Jika seseorang menjadi raja atau imam yang ditunjuk oleh Allah, itu tidak berarti bahwa dengan sendirinya hanya karena fisik yang kuat. Di atas ayat Al-Qur'an berbicara tentang Thalut. Berikut ayat-ayat Al Qur'an lain yang memberikan rincian lebih lanjut.

"Nabi Mereka (1) kata kepada mereka," Allah telah mengangkat Thalut (Saul) sebagai raja (2) Anda. "Mereka berkata," Bagaimana Thalut mengatur kita saat kita lebih berhak untuk mengendalikan pemerintahan daripadanya, sedang dia tidak diberi kekayaan yang cukup? (3) "Ia (Nabi mereka) berkata," Allah telah memilihnya di atas Anda (4) menjadi raja dan diberikan pengetahuan yang luas dan tubuh yang kuat. "(5) Allah memberikan pemerintahan kepada siapa yang Dia kehendaki (6.) Dan Allah adalah karunia-Nya lagi Maha Mengetahui." (QS. Al-Baqarah, 2: 247).

Bagian pertama dari nomor ayat di atas (1) membuktikan bahwa orang-orang memiliki nabi dan Thalut berada di tengah-tengah masyarakat ini, sehingga mereka Nabi adalah Nabi Thalut juga. Jadi, Thalut bukan nabi.

Bagian ditandai dengan nomor (2) menunjukkan bahwa Allah menunjuk Thalut sebagai imam atau pemimpin atau raja.

Angka (3) menunjukkan bahwa apa yang ditunjuk Allah tidak dipilih berdasarkan kekayaan. Kerajaan pada dasarnya adalah karakter spiritual, dan tentu saja, Thalut adalah orang yang paling memenuhi syarat untuk memerintah dengan baik secara fisik, tetapi yang terakhir tergantung pada pengakuan orang untuk posisi sebelumnya saat akan dipertahankan sebagai imam (kepemimpinan rohani).

Imam atau pemilihan raja bukan tugas manusia, dan sebagaimana dianjurkan, Allah memilih seorang raja atau imam karena Allah tahu siapa orang yang paling memenuhi syarat untuk menempati posisi tinggi seperti itu. Berikut adalah salah satu raja yang memiliki otoritas oleh Allah SWT.

Ini dibuktikan dengan nomor (6) ayat di atas. Orang-orang yang memiliki otoritas dengan pengetahuan dan kebijaksanaan sebagai nomor (5) dari titik.

Dalam ayat berikutnya, kita membaca,

"Dan Nabi (lebih lanjut) berkata kepada mereka," Sesungguhnya tanda ia akan menjadi raja, adalah untuk kembali ke tabut, di mana terdapat ketenangan dari Tuhanmu dan sisa dari warisan keluarga Musa dan keluarga Harun; tabut itu dibawa oleh malaikat-malaikat. Sesungguhnya pada yang demikian ada tanda bagimu, jika kamu beriman "(Al-Qur'an. Al-Baqarah, 2: 248).

Dalam ayat lain, Allah berfirman,

" ataukah mereka dengki kepada manusia (Muhammad) lantaran karunia[311] yang Allah telah berikan kepadanya? Sesungguhnya Kami telah memberikan Kitab dan Hikmah kepada keluarga Ibrahim, dan Kami telah memberikan kepadanya kerajaan yang besar". (Al-Qur'an suatu-Nisa, 4: 54).

Sekali lagi, kerajaan ini adalah Imamah, bahwa beberapa keluarga Ibrahim yang memerintah secara fisik.

Arti Imam.

Imam atau Imamah (bahasa Arab: امامة) berarti "kepemimpinan" dan merupakan bagian dari teologi Islam Syi'ah.

Ini adalah gelar yang diberikan kepada orang yang menjadi pemimpin dalam suatu komunitas dalam sebuah gerakan sosial tertentu atau ideologi politik atau ilmiah atau bentuk pemikiran keagamaan. Tentu saja, karena hubungan dengan-Nya dan orang-orang yang dipimpinnya, tindakannya harus sesuai dengan kemampuan mereka dalam hal-hal penting-primer dan sekunder.

Imam ini, sehubungan dengan menyusun massa ummah, pemimpin dan contoh suri tauladan dari kekuasaan yang memiliki wawasan intelektual dan wawasan perjalanan mereka menuju manfaat Tuhan (ma’rifatullah).

Kepemimpinan seperti ini, dilakukan dalam bentuk yang benar dan tepat, tidak lain daripada realisasi tujuan Islam dan pelaksanaan ajarannya, ajaran yang didirikan oleh Rasulullah Muhammad SAWW (sholawat atasnya dan keluarganya); itu melimpahkan eksistensi objektif mengenai cita-cita membentuk masyarakat dan kodifikasi undang-undang untuk tata laksana.

Imamah dan kepemimpinan yang kadang-kadang dipahami dalam arti terbatas untuk merujuk kepada orang yang dipercayakan dengan kepemimpinan secara eksklusif sosial atau politik.

Imamah dan khalifah tidak bisa dipisahkan, hanya dalam cara yang sama dengan fungsi pemerintahan dari Rasulullah SAWW (sholawat atasnya dan keluarganya) tidak dapat dipisahkan dari kantor kenabiannya.

Spiritual Islam dan Islam politik merupakan dua bagian dari suatu keseluruhan kesatuan tunggal. Namun, dalam perjalanan sejarah Islam, kekuasaan politik memang menjadi terpisah dari Imamah spiritual, dimensi politik dan agama dipisahkan dari dimensi spiritualnya.

Agama suci Islam mempertimbangkan dan memberikan pengarahan tentang semua aspek kehidupan semua orang. Ini menyelidiki kehidupan manusia dari sudut pandang spiritual dan manusia sesuai panduan, dan intervensi pada bidang eksistensi formal dan material dari sudut pandang kehidupan masing-masing. Dengan cara yang sama, itu campur tangan di bidang kehidupan sosial dan peraturan (yaitu pada bidang pemerintahan).

Imamah memiliki arti luas dan komprehensif yang mencakup otoritas intelektual dan kepemimpinan politik. Setelah kematian Nabi, Imam dipercayakan dengan perwalian dari prestasi dan kelanjutan kepemimpinannya, untuk mengajarkan manusia akan kebenaran Al-Qur'an dan agama dan tata cara tentang masyarakat; di singkat, ia untuk membimbing mereka dalam semua dimensi keberadaan kehidupan mereka.

Jadi imamah dan kepemimpinan agama dalam Islam dapat dipelajari dari tiga perspektif yang berbeda: dari perspektif pemerintahan Islam, ilmu Islam dan perintah (hukum), serta kepemimpinan dan bimbingan yang inovatif dalam kehidupan rohani.

Syiah berpendapat bahwa karena masyarakat Islam sangat membutuhkan bimbingan di masing-masing tiga aspek itu, orang yang menduduki fungsi yang memberikan bimbingan dan panutan adalah pemimpin masyarakat dalam bidang yang menjadi perhatian agama harus diangkat oleh Allah dan Nabi.

Namun, dimensi spiritual manusia terhubung erat dengan misi agama, dan benar mam adalah orang ditinggikan yang menggabungkan dalam dirinya otoritas intelektual dan kepemimpinan politik; yang berdiri di garis terdepan dari pemuka masyarakat Islam, yang memungkinkan dengan demikian kedua hal, menyampaikan kepada orang-orang hukum ilahi yang ada di setiap wilayah dan untuk melaksanakannya, dan yang mempertahankan identitas kolektif dan martabat manusia kaum muslimin dari penurunan dan korupsi.

Selain itu, Imam adalah salah satu yang kepribadian di dunia ini, sudah terbukti memiliki aspek ilahiah; berurusan dengan Allah dan manusia, implementasinya dari semua devosi, ajaran etis dan sosial dari agama Allah, memberikan suatu pola yang lengkap dan model untuk imitasi.

Imam ini adalah panduan yang pergerakan manusia menuju kesempurnaan. Oleh karena itu kewajiban bagi semua orang percaya untuk mengikutinya dalam segala hal, karena ia adalah contoh hidup untuk pembangunan diri dan masyarakat Islam, dan cara hidupnya adalah contoh terbaik dari kebajikan bagi masyarakat Islam. 

Peranan Imamah dalam Dimensi Esoterik Agama.

Imam adalah petunjuk dan pemimpin orang-orang dalam tindakan eksternal mereka, sehingga dia memiliki fungsi kepemimpinan batiniah dan esoterik serta bimbingan dan contoh suri tauladan bagi ummat. Ia adalah panduan dari kafilah kemanusiaan yang bergerak dalam hati dan esoterik terhadap Allah SWT. (ma'rifatullah).

Untuk menjelaskan kebenaran ini kita perlu berpaling pada dua komentar berikut sebagai pengantar.

Pertama-tama, tanpa diragukan lagi, menurut Islam serta agama-agama Ilahi (samawi) lainnya, satu-satunya cara untuk mencapai kebahagiaan sejati atau kesengsaraan, kebahagiaan atau kemalangan, adalah dengan cara tindakan (beramal) yang baik atau orang yang jahat datang untuk mengenali melalui instruksi agama ilahi, maupun melalui primordial sendiri dan yang diberikan Allah, alam dan intelijen.

Kedua, melalui sarana wahyu dan nubuat. Allah telah memuji atau mengutuk tindakan manusia, sesuai dengan bahasa manusia dan masyarakatnya, di mana mereka tinggal. Dia telah menjanjikan kepada orang yang berbuat baik dan mematuhi dan menerima ajaran-ajaran wahyu dengan kehidupan kekal yang bahagia dalam memenuhi semua keinginan yang sesuai dengan kesempurnaan manusia.

Dan orang yang berbuat dosa dan bengis, dia telah diberi peringatan tentang kehidupan abadi yang pahit, yang dialami setiap bentuk kesengsaraan dan kekecewaan.

Tanpa ragu Allah, yang berdiri di setiap cara dan di atas segala hal dari yang kita dapat bayangkan, tidak seperti yang kita lakukan, memiliki "pikir" dibentuk oleh struktur sosial tertentu. Hubungan antara Tuan dan hamba, penguasa dan memerintah, perintah dan larangan, pahala dan hukuman, tidak ada, di luar kehidupan sosial kita.

Orde Ilahi adalah sistem penciptaan itu sendiri, di mana keberadaan dan penampilan dari segala sesuatu berhubungan hanya untuk penciptaan oleh Allah, menurut hubungan nyata dan untuk itu saja.

Selanjutnya, sebagaimana telah disebutkan dalam Al-quran dan hadist Nabi, agama mengandung kebenaran dan veritas atas pemahaman umum manusia, yang telah dinyatakan kepada kita oleh Allah, dalam bahasa yang dapat kita pahami pada tingkat pemahaman kita.

Dengan demikian dapat disimpulkan, bahwa ada hubungan yang nyata antara tindakan yang baik dan yang jahat, dan jenis kehidupan yang disediakan bagi manusia dalam keabadian atau kekekalan, hubungan yang menentukan kebahagiaan atau kesengsaraan hidup masa depan, sesuai dengan Kehendak Tuhan.

Atau dalam kata-kata sederhana dapat dikatakan, bahwa setiap tindakan baik atau jahat, membawa efek nyata dalam jiwa manusia yang menentukan karakter kehidupan masa depannya.

Apakah ia mengerti atau tidak, manusia adalah seperti seorang anak yang sedang dilatih. Dari instruksi guru, si anak mendengar apa-apa selain harus dan tidak boleh dilakukan, meskipun tidak memahami arti ia melakukan tindakan itu.

Namun, bila ia sudah akil balik (dewasa), sebagai akibat dari kebiasaan mental dan spiritual, kesalehan dicapai dalam hati selama periode pelatihan, dia mampu memiliki kehidupan sosial yang bahagia.

Namun, jika ia menolak untuk tunduk kepada petunjuk guru dia tidak akan mengalami apa-apa, selain kesengsaraan dan ketidakbahagiaan saja.

Atau dia seperti orang sakit, yang ketika dalam perawatan dokter, mengambil obat, makanan dan latihan khusus menurut petunjuk dokter, dan ia tidak memiliki tugas lain selain untuk mematuhi petunjuk dari dokternya.

Hasil ketundukan ini pada perintah-Nya, adalah penciptaan harmoni dalam konstitusi itu yang menjadi sumber kesehatan, serta setiap bentuk kenikmatan fisik dan kesenangan.

Sebagai rangkuman, kita dapat mengatakan, bahwa dalam diri manusia itu, memiliki kehidupan luar (jasmani) dan kehidupan batin (rohani), kehidupan spiritual, yang berhubungan dengan perbuatan dan tindakan, dan berkembang dalam kaitannya dengan mereka, dan bahwa kebahagiaan atau kesengsaraan itu di akhirat benar-benar bergantung pada kehidupan ini.

Al Qur'an juga menegaskan penjelasan ini. Di banyak ayat, menegaskan keberadaan kehidupan, semangat untuk berbudi luhur dan setia, hidup yang lebih tinggi dari semangat hidup saat ini, dan lebih menerangi dari jiwa manusia, seperti sekarang ini.

Hal ini menyatakan, bahwa tindakan manusia memiliki efek dalam jiwanya, yang akan tetap selalu bersamanya.

Dalam ucapan kenabian ada juga banyak referensi untuk saat ini. Misalnya, dalam hadis-i Mi'raj (hadits kenaikan malam), dimana petunjuk Nabi Allah dalam sabdanya:

"Ia yang ingin bertindak sesuai dengan kepuasan saya, harus memiliki tiga sifat: Dia harus menunjukkan rasa syukur, yang tidak dicampur dengan kebodohan. Sebuah peringatan atas mana debu kelupaan, tidak akan menyelesaikan. Dan cinta, di mana dia tidak lebih memilih cinta daripada makhluk, atas cinta kepada saya. Jika ia mengasihi Aku, Aku mencintainya, Aku akan membuka mata hatinya, dengan melihat keagungan-Ku dan tidak akan terhijab darinya. Aku akan mencurahkan kepada dirinya, dalam kegelapan malam dan cahaya hari sampai percakapan dan hubungan berakhir. Aku akan menjadikan dia mendengar Firman-Ku. Aku akan tunjukkan kepadanya, rahasia yang Aku telah terselubung dari makhluk-Ku. Aku akan pakaikan dia, dengan jubah kerendahan hati, sampai makhluk merasa malu. Dia akan berjalan di atas bumi dengan telah diampuni. Aku akan membuat hatinya memiliki kesadaran dan visi. Dan Aku tidak akan menyembunyikan, dari apa-apa di surga atau di neraka.. "

Abu 'Abdallah ra. - mungkin Rasilullah SAWW (semoga damai dan berkah atasnya) - telah menceritakan bahwa Nabi menerima Haritsah bin Malik bin al-Nu'man dan bertanya :

"Bagaimana Engkau, ya Haritsah?"
Dia berkata, "Oh Nabi Allah, aku hidup sebagai mukmin sejati."
Nabi Allah berkata kepadanya, "Setiap sesuatu memiliki kebenaran sendiri Apakah kebenaran janji-Mu itu?."
Dia berkata, "Oh Nabi Allah! Jiwa saya telah berbalik dari dunia. Malam-malamku dihabiskan dalam keadaan senantiasa terjaga, dan hari-hari ku dalam keadaan kehausan. Tampaknya seolah-olah aku menatap arsy (tahta) Tuhanku, dan kewajiban telah diselesaikan, dan seolah-olah aku menatap surga dimana orang saling mengunjungi di surga, dan seolah-olah aku mendengar teriakan orang-orang dari api neraka. "
Kemudian Nabi Allah berkata, "Ini adalah hamba Allah yang hatinya telah diterangi."

Hal ini juga harus diingat, bahwa sering salah satu dari kita mengikuti panduan lain dalam hitungan, yang baik atau yang buruk, tanpa dirinya melaksanakan kata-katanya sendiri.

Tetapi, dalam kasus para nabi dan imam, yang bimbingan dan kepemimpinan adalah melalui perintah Ilahi, situasi seperti ini tidak pernah terjadi. Mereka sendiri mempraktikkan agama Illahi dalam kepemimpinannya. Kehidupan rohani terhadap umat manusia yang mereka jadikan pedoman adalah kehidupan rohani mereka sendiri, karena Allah tidak akan menempatkan bimbingan orang lain seorang pun , kecuali Dia telah menuntunnya sendiri. Khusus bimbingan Ilahi, tidak pernah bisa melanggar atau dilanggar.

Kesimpulan berikut dapat dicapai dari pembicaraan ini:
(1) Dalam setiap komunitas agama, para nabi dan imam adalah yang terdepan dalam kesempurnaan dan realisasi spiritual dan kehidupan keagamaan, mereka memberitahukan, karena mereka harus, dan mengamalkan ajaran Allah dan berpartisipasi dalam kehidupan rohani yang mereka yakini.
(2) Karena mereka adalah yang pertama diantara manusia dan para pemimpin dan panduan masyarakat, mereka adalah yang paling berbudi luhur atau berahlaq mulia sebagai manusia sempurna.
(3) Orang yang atas bahunya terletak tanggung jawab untuk membimbing masyarakat melalui perintah Ilahi, dengan cara yang sama bahwa dia adalah buku kehidupan eksternal manusia dan contoh suri tauladan ibadah amaliah, juga merupakan pedoman bagi kehidupan rohani, dan dimensi batin kehidupan manusia dan praktik agama tergantung pada petunjuknya.

(Syiahali/ABNS)
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita: