Pesan Rahbar

Home » » Syari’at Islam di Iran : “Pemerkosa, Penzina, Pembunuh, Pecandu/Pedagang Narkoba, Murtad, Kasus Pornografi dan Perampok Dihukum Mati”

Syari’at Islam di Iran : “Pemerkosa, Penzina, Pembunuh, Pecandu/Pedagang Narkoba, Murtad, Kasus Pornografi dan Perampok Dihukum Mati”

Written By Unknown on Tuesday 19 August 2014 | 22:00:00

Pengadilan Iran, Selasa, mengumumkan 20 pemerkosa dan penjahat akan digantung dalam beberapa hari mendatang di Teheran. “Dalam beberapa hari mendatang dilakukan eksekusi terhadap 20 orang, yang dihukum karena memerkosa berulangkali, menyodomi, menjadi penjahat dan tukang pukul,” kata jurubicara pengadilan, Alireza Jamshidi, kepada wartawan. “Kejaksaan akan menentukan eksekusi tersebut dilakukan di depan umum atau tidak,” katanya.Polisi Iran melakukan razia moral pada bulan Mei, khususnya terhadap “arazel va obash”, istilah bahasa Farsi berarti “begundal dan penjahat”, yang diduga menganggu ketenangan lingkungan di kawasan kumuh. Tindakan itu merupakan bagian dari langkah “meningkatkan keamanan umum” dan telah memberikan peringatan kepada ribuan perempuan, yang dianggap berpakaian tidak Islami. “Tindakan tegas ini akan terus dilakukan di Teheran hingga semua penjahat habis,” kata kepala pasukan kepolisian metropolitan Teheran, Ahmad Reza Radan, saat itu.”Polisi dan pengadilan Iran harus bertindak sedemikan rupa agar tidak ada yang berani coba-coba,” kata kepala jaksa, Saeed Mortazavi. Laporan beberapa media menyebutkan, beberapa terpidana mati itu telah melakukan perkosaan berkelompok terhadap seorang perempuan bersuami dan terlibat jaringan pemeras serta tukang palak.

Setidak-tidaknya, 110 hukuman mati telah dilakukan di republik Islam itu selama tahun 2007. Sekurang-kurangnya, 177 orang dihukum mati pada 2006, kata data lembaga pemerhati hak asasi manusia Amnesti Internasional.

Penjahat dijatuhi hukuman mati di Iran adalah pembunuh, pemerkosa, perampok bersenjata, pembelot, penghujat, pedagang besar Narkoba, yang berulang kali melakukan sodomi, pezinah atau pelacur, penghianat dan mata-mata bagi pihak asing.

Iran, Rabu (12/1/2011) menggantung tujuh orang yang terbukti melakukan perdagangan narkoba dan seorang yang memerkosa seorang gadis berusia belasan tahun, kata kantor berita IRNA.

Pemerkosa itu digantung di penjara Evin Teheran karena menculik dan memerkosa seorang gadis berusia belasan tahun, kata laporan itu.

Tujuh orang lainnya menjalani hukuman gantung di Teheran, kata laporan itu tanpa menyebutkan apakah mereka itu juga digantung di sebuah penjara atau di depan publik.

Syari’at Islam di Iran : “Pemerkosa, Penzina, Pembunuh, Pecandu/Pedagang Narkoba, Murtad, Kasus Pornografi dan Perampok Dihukum Mati”.

Dengan pelaksanaan hukuman gantung terbaru itu maka sejauh ini sudah 28 orang dieksekusi tahun ini, kata data AFP yang mengutip laporan-laporan media. Sebagian besar mereka adalah para pedagang narkoba.

*****


Paling tidak 179 orang dieksekusi tahun 2010.

Bersama dengan China, Arab Saudi dan Amerika Serikat, Iran merupakan salah satu negara yang paling banyak mengekseskui hukuman mati setiap tahun.

Pembunuhan, perkosaan, perampokan bersenjata dan perdagangan narkoba dan perzinahan adalah tindakan kriminil yang dapat dihukum mati di Iran.

Republik Islam itu mengatakan hukuman mati diperlukan untuk menegakkan hukum dan ketertiban dan dilaksanakan hanya setelah melalui proses hukum yang panjang.

- Seorang warga Iran yang didakwa memperkosa dan menculik lebih dari 40 siswi Sabtu digantung hingga tewas di depan umum namun anak laki-lakinya yang berusia belasan tahun dan ikut dalam aksi kejahatan itu ditangguhkan dari hukuman tersebut.

Mousa Ali Mohammadi (40) digantung hingga mati di lapangan di Ishafan dalam eksekusi yang disaksikan 5.000 warga yang bersorak-sorai kegiarangan. Anak terdakwa, Rasoul, 16, lolos dari hukuman tersebut karena ada “keraguan” tentang usianya.

Kedua warga Iran itu dituduh memperkosa dan mencuri emas dan perhiasan para siswi berusia 11 hingga 17 tahun. Iran mendapat tekanan kuat internasional, terutama dari Uni Eropa, untuk menghentikan hukuman mati terhadap mereka yang belum dewasa.

Organisasi hak asasi manusia, Amnesti Internasional, melaporkan sedikitnya 159 orang termasuk tiga bocah dihukum mati di Iran tahun lalu, jumlah korban hukuman mati tertinggi di dunia setelah Cina. Menurut organisasi itu, satu bocah menjalani hukuman gantung hingga mati tahun ini.

Pengadilan tersebut mengumumkan Oktober lalu bahwa pihaknya akan menaikkan umur terdakwa untuk dapat dieksekusi dan hukuman cambuk bagi mereka yang berusia di atas 18 tahun. Namun rencana undang-undang itu belum diserahkan ke parlemen.

Sejak awal tahun ini, Iran telah menghukum mati 13 orang. Pembunuhan, serangan bersenjata, pemerkosaan, kemurtadan dan penyelundupan obat terlarang lebih dari lima kilogram merupakan aksi kejahatan yang pelakunya dapat dihukum mati di Iran.

Narkoba yang menghancurkan generasi muda di Indonesia dan juga diseluruh dunia menjadi hal yang sangat memprihatinkan, narkoba memang memberi kenikmatan tersendiri bagi penggunanya tapi hal tersebut hanya bersifat sementara, yang ada pemakai justru kesulitan untuk keluar dan lepas dari narkoba. Di Iran 3 lelaki dan seoarng wanita di hukum gantung di penjara utara kota Zanjan Minggu, 10 Oktober 2010, setelah mereka divonis bersalah atas perdagangan obat-obatan terlarang.

Sebelumnya pada Kamis, 7 Oktober 2010, delapan orang juga telah digantung dengan dakwaan yang sama, yaitu perdaganan obat-obatan terlarang di kota Kerman, sebelah selatan Teheran. Dengan eksekusi terkini, angka hukuman mati di Iran telah mencapai 129 orang sejak awal 2010.

Pada 2009, setidaknya 270 orang mati di tiang gantungan di Iran. Pemerintah Iran mengatakan bahwa hukuman mati ini diperlukan untuk menjaga keamanan masyarakat dan hanya diterapkan setelah melalui proses hukum yang panjang. Diantara mereka yang dihukum gantung adalah pelaku pembunuhan, perkosaan, perampokan bersenjata, perdagangan obat-obatan terlarang dan perzinahan.

Mungkin Di Indonesia juga harus lebih keras menghukum mereka para pengedar narkoba yang hanya ingin mendapatkan keuntungan dengan menyebarkan dan mengedarkannya pada masyarakat. Mungkin hukuman mati untuk para pengedar sudah waktunya tidak dijadikan sebagai wacana ataupun ancaman saja.

Sebagai masyarakat khusunya generasi muda, jangan hanya berkata “Say No to Drugs” tapi lakukan dengan sebenarnya bahwa Anda memang “ NO “ to drugs.

Iran telah mengeksekusi empat pria yang divonis mati karena menyelundupkan obat bius, lapor kantor berita setengah resmi Fars, Sabtu (7/11). Pembunuhan, perzinahan, pemerkosaan, perampokan bersenjata, perdagangan obat bius dan kemurtadan – pelepasan agama, dalam kasus ini.

*****

Pemerintah Iran kembali menghukum gantung tiga warganya yang terbukti melakukan perkosaan. Hukuman gantung terhadap tiga orang itu dilakukan dihadapan masyarakat di selatan kota Shiraz, Iran.

Sala seorang petugas eksekusi mengatakan, hukuman gantung diberlakukan negaranya untuk meningkatkan rasa aman di masyarakat.

Ketiga pemuda yang bernasib naas itu diketahui bernama Vahid E, Mohammad A, dan Ahmad E. Mereka dihukum gantung karena terbukti menculik dua perempuan dan memperkosa mereka.

Jaksa setempat Jaber Baneshi mengatakan, perempuan yang tidak menutup kepala mereka dengan baik sangat beresiko terancam kejahatan seksual. Karena itu, menurut Baneshi, sebaiknya perempuan Iran mengenakan pakaian sesuai aturan yang diberlakukan pemerintahnya.

“Perempuan yang tidak berjilbab sangat merugi karena lebih mungkin menjadi sasaran dari kejahatan ketimbang yang berjilbab. Kudung perempuan dapat melindungi dan dapat mencegah masyarakat dari korupsi,” ujar Baneshi sebagaimana dilansir AFP, Rabu (17/10/2007).

Kasus tersebut menambah jumlah eksekusi hukuman gantung yang terjadi selama tahun ini. Selama tahun 2007, tidak kurang dari 210 hukuman gantung sudah dilakukan pemerintah Iran, kebanyakan dilakukan dihadapan publik.

Berdasarkan laporan Amnesti Internasional, lebih dari 177 orang telah dieksekusi selama tahun 2006. Berdasarkan laporan itu juga, Iran tercatat menjadi negara kedua yang paling banyak melakukan hukuman mati di dunia setelah Cina.

Kasus terakhir sebelumnya, hukuman gantung terhadap tiga pemerkosa juga dilakukan pada 27 September 2007, saat umat Islam Iran menjalankan ibadah puasa Ramadan.

Hukuman mati atau gantung di Iran utamanya diterapkan terhadap tindakan kriminal termasuk pembunuhan, perkosaan, perampokan bersenjata, penodaan terhadap agama , penghinaan terhadap Tuhan, perdagangan obat terlarang, pelacuran, dan aktivitas spionase.

Hukuman terhadap orang-orang yang melakukan tindakan kriminal tersebut dilakukan sebagai bentuk kampanye ‘peningkatan keamanan masyarakat’. (rmd/nvt)

Setuju nggak kalo hukuman mati juga diberlakukan bagi pemerkosa di Indonesia?


Jumat, 24 September 2010 17:52 WIB
Iran Gantung Pemerkosa.

Pemerintah Iran telah menghukum mati seorang warganya dengan cara digantung setelah divonis bersalah telah melakukan tindak pemerkosaan, kantor berita ISNA melaporkan Jumat (24/9).

Laporan tersebut mengidentifikasi orang tersebut bernama Majid D, tanpa menyebutkan waktu pelaksanaan eksekusi atau memberikan informasi lebih lanjut.

Eksekusi yang dilakukan di sebuah penjara di selatan kota Kerman tersebut menambah jumlah warga Iran yang dieksekusi menjadi 117 tahun ini, menurut penghitungan AFP berdasarkan laporan media. Setidaknya 270 orang dihukum gantung di tahun 2009.

Iran mengatakan hukuman mati adalah penting untuk menjaga keamanan publik dan diterapkan hanya setelah melalui proses peradilan lengkap.

Tindakan pembunuhan, perkosaan, perampokan bersenjata, perdagangan narkoba dan perzinahan, diancam dengan hukuman mati di republik Islam Iran.

Iran adalah salah satu negara yang melaksanakan hukuman mati paling banyak setiap tahunnya, bersama dengan China, Arab Saudi dan Amerika Serikat.
179 Orang Disekusi Mati di Negar Iran.


Kasus Narkoba Dan Pemerkosaan Dihukum Mati

Tujuh orang yang terbukti melakukan perdagangan narkoba dan seorang yang memerkosa gadis berusia belasan tahun menjalani hukuman gantung di Iran, Rabu (12/1).

Eksekusi ini menggenapi jumlah 28 orang yang bernasib sama di negara itu. Sebagian besar mereka adalah para pedagang narkoba. Paling tidak 179 orang dieksekusi hingga tahun 2010.

Kantor berita IRNA, Rabu menyebutkan, eksekusi terhadap pemerkosa itu dilakukan dengan menggantungnya di penjara Evin Teheran. Terpidana itu dihukum karena menculik dan memerkosa seorang gadis berusia belasan tahun. Tujuh orang lainnya menjalani hukuman gantung, tanpa menyebutkan tempat pelaksanaannya.

Iran, bersama dengan China, Arab Saudi dan Amerika Serikat, merupakan salah satu negara yang paling banyak mengeksekusi hukuman mati setiap tahun. Kebanyakan yang dieksekusi adalah para pelaku pembunuhan, perkosaan, perampokan bersenjata dan perdagangan narkoba. Uniknya, perzinaan juga tak luput dari hukuman ini.

Sementara itu, salah satu pengarang buku terlaris dunia, Paulo Coelho, menuduh Iran melarang bukunya beredar di negara tersebut. Penulis asal Brasil itu mengklaim, bukunya yang sudah disensor penerbit di Iran, Arash Hejazi, juga masih dilarang Menteri Kebudayaan Iran tanpa penjelasan. Terhadap larangan ini, Menteri Kebudayaan Brasil Ana de Hollanda mengatakan akan mendiskusikan hal ini dengan Menteri Luar Negeri Antonio Patriota.


Iran Hukum Gantung Lima Terpidana Mati
Senin, 19 April 2010 | 21:48 WIB

Foto: BEHROUZ MEHRI/AFP/Getty Images.

Iran menghukum gantung lima terpidana dalam beberapa kasus kejahatan termasuk penyelundupan obat-obatan terlarang dan pemerkosaan di Provinsi Kerman, sebelah tenggara Iran.

Menurut Iran’s Student News Agency (ISNA), para terpidana tersebut dieksekusi di sebuah penjara di Provinsi Kerman. Akan tetapi, tidak dijelaskan secara rinci tempat eksekusi tersebut.

Kejahatan seperti pembunuhan, zina, pemerkosaan, perampokan bersenjata, penyelundupan obat-obat terlarang, dan murtad diganjar hukuman mati berdasarkan Undang-Undang Syariah Iran yang dipraktekkan sejak Revolusi Islam Iran 1979.

“Lima terpidana penyelundupan obat-obatan terlarang dan bandit-bandit serta seorang terpidana pemerkosaan digantung di penjara Kerman,” tulis ISNA mengutip pejabat yudisial setempat.

Hukuman tersebut dijatuhkan setelah mendapat izin dari Mahkamah Agung.

Sejak otoritas Iran meluncurkan operasi terhadap ‘tindakan amoral’ pada Juli 2007, polisi menahan belasan tersangka pecandu obat-obatan, penyelundup, pemerkosa, dan pembunuh.

Meski catatan hak asasi manusia di Iran dikritik oleh Barat, Teheran membantah mereka melanggar hak asasi manusia. Iran justru menuding balik Barat yang menggunakan standar ganda dan dianggap munafik.

(ISNA/Tempo/Syiah-Ali/Warta-News/ABNS)
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita: