Fatwa Bin Baz tentang ketidak bolehannya merayakan hari kelahiran (maulid) Rasulullah SAW
Bin Baz yang merupakan salah seorang ulama besar (mufti a’zam) Arab Saudi mengeluarkan sebuah
fatwa bahwa:
perayaan hari kelahiran Rasulullah Saw (maulid nabi) itu tidak boleh dan terlarang,
karena amalan semacam ini tidak pernah dilaksanakan oleh Rasulullah Saw, Khulafaurrasyidin,
Sahabat-sahabatnya dan Tabi’in. Oleh karena itu, hal ini dianggap bid’ah dalam agama.
Post a Comment
mohon gunakan email