Pesan Rahbar

Home » , , , , , , , , » Heboh Lagi, Ulama Senior Saudi Haramkan Pelaknatan Israel

Heboh Lagi, Ulama Senior Saudi Haramkan Pelaknatan Israel

Written By Unknown on Wednesday, 7 January 2015 | 11:21:00


Di tengah gempita serangan Rezim Zionis Israel ke Jalur Gaza, ulama Arab Saudi kembali memicu kontroversi, setidaknya di jejaring sosial dunia maya. Setelah sebelumnya beredar fatwa pengharaman demo anti Israel atau peduli Gaza dengan alasan menimbulkan kegaduhan dan dapat menjurus kepada anarki, kini beredar pula fatwa baru yang mengharamkan pelaknatan terhadap Israel. (Baca juga: Mufti Agung Saudi “Haramkan” Unjuk Rasa Peduli Gaza)

Fatwa kedua ini dikabarkan berasal dari ulama senior dan khatib termasyhur Arab Saudi Syekh Saleh al-Fawzan. Dia mengharamkan pelaknatan Israel dengan alasan bahwa Israel (Israil) adalah nama lain dari Nabi Ya’qub as.

“Tidak boleh melaknat Israel karena ‘Israil’ adalah nama Nabi Allah Ya’qub as,” ungkap seseorang dalam sebuah rekaman audio yang disebut-sebut sebagai suara al-Fawzan yang juga merupakan anggota Dewan Ulama Senior Arab Saudi, sebagaimana diberitakan Eremnews, Ahad (3/8).

“Sebagian orang mengatakan, ‘Ya Allah, laknatlah Israel’, ini berarti bahwa laknat diminta turun terhadap Ya’qub as,” lanjut suara itu sembari mengingatkan bahwa hal ini harus diketahui oleh setiap Muslim. Dia menyarankan supaya umat Islam menggunakan kalimat, “Semoga Allah melaknat Yahudi”, atau “Laknat Allah atas Yahudi,” dan bukannya menghujat “Israil”.

Fatwa ini tak pelak menimbulkan kontroversi luas di tengah warga Saudi pengguna media sosial Twitter. Mereka terbelah dalam dua kelompok pro dan kontra fatwa tersebut. Kontroversi merebak beberapa jam setelah beredar hastag “#Al-Fawzan: Jangan laknat Israel”, dan ini menjadi salah satu hastag yang paling heboh di Saudi.

Menanggapi hastag itu, seseorang dengan akun Khaled al-Mahawish menolak fatwa itu dengan memosting tulisan, “Ya Allah, musuhilah Israel, guncangkanlah mereka. Ya Allah musuhilah Yahudi, sesungguhnya amalan tergantung pada niatnya.”

Banyak akun lain yang menolak fatwa itu dengan alasan yang sama, yakni bahwa segala perbuatan bergantung pada niat pelakunya. Mereka menyatakan bahwa siapapun jelas mengetahui bahwa ketika seseorang menyebutkan kata “Israel”, apalagi di tengah krisis Gaza sekarang, jelas yang dimaksud adalah suatu negara atau rezim, bukan Nabi Ya’qub as.

Sumber: http://liputanislam.com/
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita: