Pertanyaan:
Peristiwa perampasan Fadak dan juga tragedy pembakaran rumah Bunda Zahra Sa masing-masing terjadi pada masa siapa (dengan selisih beberapa hari pasca wafatnya Rasulullah Saw)? Mana yang lebih dulu terjadi?
Jawaban Global:
Tindakan Umar membakar rumah Bunda Zahra Sa dan perampasan tanah Fadak oleh Abu Bakar merupakan tindakan-tindakan pertama yang dilakukan dengan selisih waktu yang sangat dekat dengan pasca wafatnya Rasulullah Saw.
Adapun terkait dengan manakah yang terlebih dahulu terjadi di antara dua tragedi ini harus kami katakan bahwa sehubungan dengan tindakan Umar membakar rumah Bunda Zahra Sa disebutkan pada sebagian literatur Ahlusunnah, "Abu Bakar mengirim Umar untuk menemui Ali dan orang-orang yang bersamanya untuk mengeluarkannya dari rumah Fatimah Ra dan (Abu Bakar) berkata kepadanya, "Apabila mereka menentangmu maka perangilah mereka!" Umar sembari membawa api bersamanya mendatangi rumah Fatimah untuk membakar rumah tersebut! Kemudian ia berhadap-hadapan dengan Fatimah. Fatimah bertanya kepadanya wahai Ibnu Khattab mau kemana engkau? Apakah engkau datang untuk membakar rumahku?!" Umar menjawab, "Benar atau engkau menerima apa yang diterima oleh masyarakat (khilafah Abu Bakar).."[1]
Demikian juga tentang masa perampasan tanah Fadak disebutkan bahwa, "Tatkala orang-orang berbaiat kepada Abu Bakar dan berkuasa atas orang-orang Muhajirin dan Anshar, ia mengirim seseorang ke Fadak untuk mengeluarkan wakil Bunda Zahra Sa dari tempat itu."[2]
Dari teks riwayat ini dapat disimpulkan bahwa perampasan tanah Fadak dilakukan setelah pembakaran rumah. Peristiwa tersebut terjadi dengan selisih waktu beberapa hari.
Untuk telaah lebih jauh terkait dengan peristiwa perampasan tanah Fadak kami persilahkan Anda untuk membaca pertanyaan 3425 (Site: 4214) indeks: Pengembalian Fadak kepada Putra-putri Ali As pada masa Pemerintahannya.
Referensi:
[1]. "Abu al-Fida, al-Mukhtashar fi AkhbĆ¢r al-Basyar (TĆ¢rikh Abu al-FidĆ¢), jil. 1, hal. 107, Bab Akhbar Abi Bakr al-Shiddiq wa Khilafatuhu; Ibnu Abd Rabih, ‘Iqd al-Farid, jil. 2, hal. 73. Referensi ini berdasarkan software al-Maktabat al-SyĆ¢milah.
"... Ų«Ł
Ų„Ł Ų£ŲØŲ§ ŲØŁŲ± ŲØŲ¹Ų« Ų¹Ł
Ų± ŲØŁ Ų§ŁŲ®Ų·Ų§ŲØ Ų„ِŁŁ Ų¹ŁŁ Ł Ł
Ł Ł
Ų¹Ł ŁŁŲ®Ų±Ų¬ŁŁ
Ł
Ł ŲØŁŲŖ ŁŲ§Ų·Ł
Ų© Ų±Ų¶Ł Ų§ŁŁŁ Ų¹ŁŁŲ§، ŁŁŲ§Ł: Ų„ِŁ Ų£ŲØŁŲ§ Ų¹ŁŁŁ ŁŁŲ§ŲŖŁŁŁ
. ŁŲ£ŁŲØŁ Ų¹Ł
Ų± ŲØŲ“ŁŲ” Ł
Ł ŁŲ§Ų± Ų¹ŁŁ أ٠ŁŲ¶Ų±Ł
Ų§ŁŲÆŲ§Ų±، ŁŁŁŁŲŖŁ ŁŲ§Ų·Ł
Ų© Ų±Ų¶Ł Ų§ŁŁŁ Ų¹ŁŁŲ§ Ł
ŁŲ§ŁŲŖ: Ų„ِŁŁ Ų£ŁŁ ŁŲ§ Ų§ŲØŁ Ų§ŁŲ®Ų·Ų§ŲØ؟ Ų£Ų¬Ų¦ŲŖ ŁŲŖŲر٠دارŁŲ§؟ ŁŲ§Ł: ŁŲ¹Ł ، Ų£Ł ŲŖŲÆŲ®ŁŁŲ§ ŁŁŁ Ų§ ŲÆŲ®Ł ŁŁŁ Ų§ŁŲ£Ł Ų©....
ŁŲ§ŁŲŖ: Ų„ِŁŁ Ų£ŁŁ ŁŲ§ Ų§ŲØŁ Ų§ŁŲ®Ų·Ų§ŲØ؟ Ų£Ų¬Ų¦ŲŖ ŁŲŖŲر٠دارŁŲ§؟ ŁŲ§Ł: ŁŲ¹Ł ، Ų£Ł ŲŖŲÆŲ®ŁŁŲ§ ŁŁŁ Ų§ ŲÆŲ®Ł ŁŁŁ Ų§ŁŲ£Ł Ų©....
[2]. Bihâr al-Anwâr, jil. 29, hal. 127, Hadis 27 (Mu'jam Maudhu'I Bihâr al-Anwâr).
" Ų¹َŁْ ŲَŁ
َّŲ§ŲÆِ ŲØْŁِ Ų¹ُŲ«ْŁ
َŲ§Łَ، Ų¹َŁْ Ų£َŲØِŁ Ų¹َŲØْŲÆِ Ų§ŁŁَّŁِ Ų¹َŁَŁْŁِ Ų§ŁŲ³َّŁَŲ§Ł
ُ ŁَŲ§Łَ: ŁَŁ
َّŲ§ ŲØُŁŁِŲ¹َ Ų£َŲØُŁ ŲØَŁْŲ±ٍ Łَ Ų§Ų³ْŲŖَŁَŲ§Ł
َ ŁَŁُ Ų§ŁْŲ£َŁ
ْŲ±ُ Ų¹َŁَŁ Ų¬َŁ
ِŁŲ¹ِ Ų§ŁْŁ
ُŁَŲ§Ų¬ِŲ±ِŁŁَ Łَ Ų§ŁْŲ£َŁْŲµَŲ§Ų±ِ، ŲØَŲ¹َŲ«َ Ų„ِŁَŁ ŁَŲÆَŁَ Ł
َŁْ Ų£َŲ®ْŲ±َŲ¬َ ŁَŁِŁŁَ ŁَŲ§Ų·ِŁ
َŲ©َ ŲØِŁْŲŖِ Ų±َŲ³ُŁŁِ Ų§ŁŁّŁ Ł
ِŁْŁَŲ§."
(Islam-Quest/ABNS)






Post a Comment
mohon gunakan email