Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh belum lama ini menyatakan bahwa ajaran baru kelompok Salafi adalah ajaran sesat dan menyesatkan, baik dibidang aqidah maupun ibadahnya. Hal ini tertuang dalam Fatwa MPU Aceh Nomor 09 Tahun 2014 Tentang Pemahaman, Pemikiran, Pengalaman, dan Penyiaran Agama Islam di Aceh.
Fatwa para ulama Aceh yang dikeluarkan pada 27 Sya’ban 1435 H/ 25 Juni 2014 ini menyebutkan bahwa pengajian Kelompok Salafi di Gampong Pulo Raya Kecamatan Titeu Kabupaten Pidie dan ditempat lainnya adalah sesat dan meminta pemerintah untuk segera menutup pengajian, penyiaran dan ceramah serta melarang aktivitas kelompok Salafi.
Ketua MPU Aceh, Drs Tgk H Gazali Mohd Syam, mengatakan fatwa ini dikeluarkan setelah melakukan pengkajian mendalam bersama puluhan ulama di berbagai kabupaten/ kota, dan pertemuan dengan pimpinan kelompok Salafi.
“Fatwa MPU Aceh dikeluarkan terhadap ajaran Salafi itu dilakukan setelah beberapa pengkajian bersama 47 ulama, yang berada di kabupaten/ kota, termasuk beberapa kali pertemuan dengan pimpinan Salafi,” kata Ketua MPU Aceh, Drs Tgk H Gazali Mohd Syam, Kamis (21/8/ 2014).
Disebutkan ajaran Salafi di Pulo Raya khususnya di Aceh, sangat jauh berbeda dengan ajaran Salafi yang berkembang di masa sahabat Nabi Muhammad, Salafi di Mesir dan Salafi di Arab Saudi.
Hasil keputusan fatwa MPU Aceh menghasilkan 4 poin penting di bidang aqidah dan 5 poin di bidang ibadah yang ajarannya bertentangan dengan ajaran agama Islam. Seperti yang tertuang dalam ajaran Salafi, Allah itu berada di atas ‘Arsy/ langit dan Allah itu membutuhkan tempat, waktu, dan arah. Ini berarti Allah membutuhkan makhluk karena semua itu baik Arsy, tempat, dan waktu adalah ciptaan Allah padahal Allah tidak membutuhkan itu semua.
Inilah 4 poin aqidah Salafi yang sesat dan menyesatkan yang dikeluarkan MPU Aceh:
1. Meyakini Allah di atas langit/ ‘arsy,
2. Meyakini Allah terikat dengan waktu, tempat dan arah,
3. Meyakini kalamullah itu berhuruf dan bersuara dan
4. Meyakini nabi Adam AS dan Nabi Idris AS bukan Rasulullah.
Sedangkan di ibadah yang salah dalam ajaran Salafi adalah niat shalat di luar takbiratul ihram, haram qunut pada shalat Shubuh, haram memperingati maulid Nabi Muhammad SAW, haram berzikir dan berdoa berjama’ah, serta wajib mengikuti hanya Alquran dan hadist dalam bidang aqidah, syariah dan akhlak.
Berikut adalah bunyi fatwa lengkap MPU Aceh tersebut:
Fatwa MPU Aceh Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pemahaman, Pemikiran, Pengamalan dan Penyiaran Agama Islam di Aceh
FATWA MAJELIS PERMUSYAWARATAN ULAMA ACEH NOMOR 09 TAHUN 2014 TENTANG PEMAHAMAN, PEMIKIRAN, PENGAMALAN DAN PENYIARAN AGAMA ISLAM DI ACEH
DEWAN PARIPURNA ULAMA MAJELIS PERMUSYAWARATAN ULAMA ACEH MEMUTUSKAN :
Menetapkan : FATWA TENTANG PEMAHAMAN, PEMIKIRAN, PENGAMALAN DAN PENYIARAN AGAMA ISLAM DI ACEH.
PERTAMA : Bidang Aqidah
A. Mengimani bahwa zat Allah hanya di atas langit/’arasy adalah sesat dan menyesatkan;
B. Mengimani bahwa zat Allah terikat dengan waktu, tempat dan arah (berjihat) adalah sesat dan menyesatkan;
C. Mengimani bahwa kalamullah itu berhuruf dan bersuara adalah sesat dan menyesatkan;
D. Mengimani bahwa Nabi Adam AS dan Nabi Idris AS bukan Rasulullah adalah sesat dan menyesatkan.
KEDUA : Bidang Ibadah
A. Pemahaman yang membolehkan niat shalat diluar takbiratul ihram adalah salah;
B. Pemahaman yang mengharamkan qunut pada shalat shubuh adalah salah;
C. Pemahaman yang menyatakan bahwa haram memperingati maulid Nabi Muhammad SAW adalah salah;
D. Pemahaman yang menyatakan bahwa haram berzikir dan berdo’a secara berjama’ah adalah salah;
E. Pemahaman yang menyatakan bahwa wajib mengikuti hanya Al-Quran dan Hadits dalam bidang Aqidah, Syari’ah dan Akhlak adalah salah.
KETIGA : Taushiyah
A. Meminta pemerintah untuk segera menutup pengajian, penyiaran dan ceramah yang difatwakan sesat oleh Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh seperti pengajian Kelompok Salafi di Gampong Pulo Raya Kecamatan Titeu Kabupaten Pidie dan ditempat lainnya serta melarang aktivitasnya;
B. Meminta kepada masyarakat untuk tidak mengikuti pengajian, ceramah, penyiaran dan diskusi yang menyimpang dari ajaran Islam;
C. Meminta kepada orang tua (wali) untuk melarang anaknya mengikuti pendidikan dan kegiatan lainnya yang menyimpang dari Islam;
D. Meminta kepada semua pihak untuk bersama-sama menjaga ketertiban, kedamaian, dan ukhuwah;
E. Meminta kepada masyarakat agar tidak terpancing dengan isu-isu keagamaan dan tidak melakukan tindakan anarkis yang dapat menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan;
F. Meminta kepada orang-orang yang terlanjur mengikuti ajaran menyimpang untuk segera bertobat dan membekali diri dengan ajaran Islam yang benar;
G. Meminta kepada pihak terkait untuk menindaklanjuti Fatwa Majelis Permusya-waratan Ulama Aceh ini.
Ditetapkan di : Banda Aceh
Pada tanggal : 27 Sya’ ban 1435 H/ 25 Juni 2014 M
PIMPINAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN ULAMA ACEH
K e t u a,
d.t.o.
Drs. Tgk. H. Gazali Mohd. Syam
Wakil Ketua,
d.t.o.
Prof. Dr. Tgk. H. Muslim Ibrahim, MA
Wakil Ketua,
d.t.o.
Tgk. H.M. Daud Zamzamy
Wakil Ketua,
d.t.o.
Tgk. H. Faisal Ali
Sumber: Website Resmi MPU Aceh/ HarianAceh
(Satu-Islam/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email