Mary Jane. ©AFP PHOTO/SURYO WIBOWO
Terpidana mati asal Filipina Mary Jane Veloso batal dihukum mati malam
ini. Hukuman mati untuk Mary Jane dibatalkan hanya beberapa saat sebelum
hukuman mati.
"Eksekusi mati Mary Jane ditunda," kata Kapuspenkum Kejagung Tonny Spontana saat dihubungi wartawan di Jakarta, rabu (29/4).
Diduga pembatalan hukuman mati ini karena ada fakta baru dalam kasus Mary Jane. Dia diduga menjadi korban human trafficking.
Sebelumnya,
Maria Cristina Sergio menyerahkan diri ke kepolisian Nuefa Ecija,
Filipina. Dia merupakan penyalur Mary Jane Veloso, salah satu terpidana
mati lantaran kasus Narkoba di Indonesia.
Maria menyerahkan diri
hanya berselang beberapa jam sebelum Kejaksaan Agung Indonesia
menyampaikan jadwal eksekusi yang akan dijalani oleh Mary Jane. Maria
yang memiliki nama lain yaitu Mary Christine Gulles Pasadilla ini
menyerahkan diri dengan alasan takut dengan kehidupan MJ setelah dia
menerima putusan hukuman mati. (Source)
Post a Comment
mohon gunakan email