Daftar Isi Nusantara Angkasa News Global

Advertising

Lyngsat Network Intelsat Asia Sat Satbeams

Meluruskan Doa Berbuka Puasa ‘Paling Sahih’

Doa buka puasa apa yang biasanya Anda baca? Jika jawabannya Allâhumma laka shumtu, maka itu sama seperti yang kebanyakan masyarakat baca...

Pesan Rahbar

Showing posts with label Hukuman Mati. Show all posts
Showing posts with label Hukuman Mati. Show all posts

4 WNI Lolos dari Hukuman Mati di Malaysia

Ilustrasi hukuman mati. (DailyStar) 

Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Lalu Muhammad Iqbal mengatakan, empat WNI lolos dari ancaman hukuman mati di Malaysia. Mereka adalah Karni, Sujoko, Sunanto, dan Sudaryono.

Keempatnya bebas setelah Hakim Makamah Tinggi Taiping, Perak, Jumat (15/5), memutuskan membebaskan Karni dan kawan-kawan dari ancaman hukuman mati dalam kasus pembunuhan.
"Saat ini, keempat WNI tersebut dalam proses penyerahan dari polis mahkamah ke polisi penyelidik. Kemudian akan serahkan ke imigrasi," ujar Iqbal di Jakarta, Minggu (17/5).

Sebelumnya, empat warga Lampung itu dituduh melakukan pembunuhan terhadap pencuri yang masuk rumah majikan mereka pada 23 Juni 2010. Hakim memutuskan untuk melepaskan, namun tidak membebaskan mereka (discharged not amounting to acquittal) pada 22 Mei 2013. Keputusan tersebut karena jaksa gagal menghadirkan saksi utama dalam tuduhan pembunuhan pada mereka.

Namun pada Juni 2013, jaksa menuntut ulang atas kesalahan yang sama, dengan alasan telah ditemukan saksi utama sehingga persidangan bisa dilanjutkan. Setelah melalui beberapa proses persidangan dengan didampingi pengacara retainer Gooi & Azura, pada 15 Mei 2013, hakim memutuskan untuk melepaskan dan membebaskan (discharged amounting to acquittal) keempat WNI tersebut.

Alasannya, saksi yang diajukan jaksa kurang kuat untuk mendukung dakwaan. Jaksa, kata Iqbal, kemungkinan akan ajukan banding lagi atas putusan terakhir hakim terhadap empat WNI tersebut. Namun, pemerintah Indonesia tetap berusaha memulangkan keempatnya ke Tanah Air.

"Satgas sedang berupaya agar mereka diserahkan langsung ke KBRI, untuk selanjutnya dipulangkan," pungkas Iqbal.

(Source)

Seorang TKW Terancam Hukuman Mati di Taiwan

Ilustrasi Hukuman Mati (Istimewa) 

Seorang tenaga kerja wanita (TKW) asal Kabupaten Blitar, Jawa Timur, Indayani (33) terancam hukuman mati setelah terlibat dalam kasus pembunuhan di negara tempat ia bekerja, Taiwan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Blitar Herman Widodo mengatakan, saat ini sedang berupaya untuk mencari kepastian kondisi warganya yang sedang terlibat masalah itu.
"Kami sudah menelusuri dan klarifikasi ke kementerian luar negeri sampai ke BNP2TKI. Saat ini, kami masih menunggu konfirmasi lebih lanjut dan informasi resmi," katanya di Blitar, Selasa (26/5).

Ia juga mengatakan, belum mengetahui dengan pasti kondisi terkini Indayani. Warga Desa Dusun Jagoan, Desa/Kecamatan Ponggok tersebut saat ini masih ditahan oleh aparat penegak hukum di Taiwan.
Herman mengatakan, dimungkinkan nantinya akan ada bantuan hukum bagi Indayani terkait dengan masalahnya itu. Ia berharap, saat ini keluarga juga tenang dan menunggu kabar lebih lanjut.

Sementara itu, keluarga Indayani terus berharap adanya jalan keluar terbaik bagi Indayani. Mereka juga berharap, kasus hukum yang menimpa Indayani bisa secepatnya selesai dan ia dibebaskan dari hukuman itu.
Darwoto (37), suami dari Indayani mengatakan tindakan yang dilakukan istrinya itu karena ia meminta haknya. Istrinya mengaku pernah bekerja di kedai kopi di Taiwan, namun belum semua hak istrinya dipenuhi.
"Istri saya bilang, gaji tiga bulan belum diberikan," kata Darwoto.

Ia tidak mengetahui persis detail kejadian yang menimpa istrinya itu. Saat ini, kondisi istrinya sangat depresi akibat kejadian itu. Ia pun saat ini juga sudah tidak bisa mengetahui kabar terbaru dari istrinya, sebab sudah tidak bisa komunikasi.

Darwoto mengatakan, terakhir ia berkomunikasi dengan istrinya pada 13 Mei 2015 yang mengeluhkan tentang upah yang tidak kunjung diterimanya. Pekerjaan yang dilakukannya di kedai kopi juga berat, mulai bekerja pagi hari sampai malam.

Selang beberapa hari kemudian, justru ia mendapatkan kabar bahwa istrinya terlibat kasus pembunuhan di kedai kopi, tempat ia pernah bekerja. Istrinya dikabarkan terlibat pembunuhan pada 16 Mei 2015 dan pada 19 Mei 2015 ia ditahan sampai saat ini.

Darwoto juga mengatakan, istrinya memang beberapa kali pindah lokasi pekerjaan. Awalnya, ia menjadi pembantu rumah tangga, tapi akhirnya keluar, lalu bekerja di kedai kopi, dan terakhir bekerja di sebuah pabrik minuman kaleng.

Di Taiwan, Indayani sudah bekerja cukup lama, sekitar dua tahun. Ia juga rutin mengirimkan uang untuk keluarga di rumah, terutama untuk anaknya yang saat ini masih usia tiga tahun. Keluarga berharap, Indayani segera dibebaskan dan pulang ke rumah.


(Source)

TKI Wanipah terancam hukuman mati, Indonesia diminta lobi China


Forum Solidaritas Pekerja Indonesia Luar Negeri (FSPILN) mendesak Pemerintah Indonesia untuk melobi pemerintah China terkait ancaman hukuman mati TKI asal Indramayu, Wanipah.

"Kita desak Pemerintah RI lobi pemerintah China untuk selamatkan Wanipah," tegas Ketua Umum FSPILN, Iskandar Zulkarnaen dalam keterangan di Jakarta, Minggu (17/5).

Menurut Iskandar, sejauh ini FSPILN masih mendalami kasus tersebut. FSPILN, lanjutnya, akan mendampingi Keluarga Wanipah menemui Komisi IX DPR, Kemlu, dan Kemenkopolhukam untuk meminta bantuan penyelamatan Wanipah dari hukuman mati.

"Kalau Presiden Filipina Benigno Aquino saja menghubungi Jokowi di menit-menit terakhir eksekusi mati Mary Jane, masa kita tidak bisa. Jangan sampai saat hari eksekusi Wanipah, Presiden Jokowi baru melobi," tegasnya.

Wanipah, TKI asal Indramayu, Jawa Barat, kini tengah menanti hukuman mati di China. Dia dituduh membawa narkoba jenis heroin seberat 99,72 gram. Meski begitu, hingga kini pihak keluarga belum mendapatkan salinan putusan pengadilan setempat. Mereka hanya mendapat informasi tersebut dari media.

Kasus itu bermula saat Wanipah hendak pulang ke Indonesia pada Desember 2010. Dia ditangkap karena dituduh kedapatan membawa heroin seberat 99,72 gram. Dia pun kemudian divonis hukuman mati oleh pengadilan setempat. Hukuman itu dengan masa penundaan 2 tahun sejak 2012.

Menurut pengakuan keluarga, Wanipah dititipkan barang oleh seseorang di Bandara Xiaoshan, Hangzhou, China. Orang tersebut mengatakan barang itu akan diambil seseorang di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta.

Iskandar menduga Wanipah merupakan korban trafficking. Hal ini dibuktikan dengan adanya pemalsuan dokumen milik Wanipah. "Bisa jadi (dia korban) trafficking. Minimal dari data umur. Pemalsuan itu dari awal," ujarnya.

Dalam kartu keluarga, ucap Iskandar, tertulis bahwa Wanipah binti Jaya lahir pada 17 April 1987. Namun dalam paspornya, data itu berbeda. Wanipah dalam paspor disebutkan lahir pada 1 Mei 1978. "Paspor itu dikeluarkan pada 2004. Usianya dituakan," katanya.

Iskandar menuturkan Wanipah pernah bekerja di sejumlah negara, yaitu Bahrain, Singapura, dan terakhir ke Hong Kong. Namun ia mengaku heran ketika Kemlu menyebut ada WNI yang ditangkap di China dengan identitas Wanipah.

Sementara Rusmini, sepupu Wanipah berharap Presiden Jokowi bisa selamatkan Wanipah dari ancaman hukuman mati di China. "Saya berharap sekali pak Jokowi bisa bantu selesaikan adik saya, Wanipah," ucap Rusmini.

Menurut Rusmini, pihak keluarga tidak ada yang tahu kabar Wanipah. Penuturan Rusmini, sekitar tahun 2011, dirinya mengetahui kabar bahwa Wanipah terkena hukuman mati melalui Lurah, Tohirin. Saat itu, tuturnya, Tohirin memanggil keluarga Wanipah ke rumahnya. Tohirin sebagaimana penuturan Rusmini, menyampaikan bahwa ada surat untuk keluarga Wanipah. Surat tersebut dari Kemenlu RI Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler.

"Setelah membaca isi surat itu, keluarga trauma, nangis. Ya Allah, anak saya ngapain di sana, bagaimana kabarnya," ucap Nusriah, ibunda Wanipah.

Pengakuan Nusriah, anaknya berkirim surat untuk keluarga kira-kira 7 kali. Isi surat itu, ucap Nusriah, Wanipah mengabarkan bahwa kondisinya sehat, tambah gemuk meski di penjara. "Wanipah selalu mendoakan agar emak dan bapak selalu sehat," tutur Nusriah.

Keluarga berharap agar Wanipah segera kembali ke Tanah Air, dan tidak usah bekerja kembali ke luar negeri. "Saya berharap pak Jokowi bisa membebaskan anak kami. Seenggak-enggaknya hukumannya lebih ringan supaya Wanipah bisa kembali ke Indonesia dan bertemu dengan keluarga," ucap Nusriah.

(Source)

Militan ISIS Bunuh 26 Warga Sipil di Homs


Daesh (ISIS) telah mengeksekusi 26 warga sipil, termasuk memenggal sedikitnya 10 orang, setelah menyatakan bahwa mereka telah bekerja sama dengan pasukan pemerintah Suriah, kata Rami Abdel Rahman, direktur Observatorium, Kamis (14/5/15).
 

Militan Takfiri ISIS telah mengeksekusi 26 warga sipil Suriah setelah menduduki desa mereka dekat kota kuno Palmyra, dikutip dari laporan Observatorium HAM Suriah.

Daesh (ISIS) telah mengeksekusi 26 warga sipil, termasuk memenggal sedikitnya 10 orang, setelah menyatakan bahwa mereka telah bekerja sama dengan pasukan pemerintah Suriah, kata Rami Abdel Rahman, direktur Observatorium, Kamis (14/5/15).

Anggota ISIS yang terdiri dari beberapa negara-negara Barat, mengontrol sebagian wilayah di Suriah dan Irak, dan telah melakukan tindakan kekerasan dan brutal seperti pemenggalan publik dan penyaliban terhadap warga sipil, termasuk Syiah, Sunni, Kurdi, dan Kristen.

Observatorium HAM sebelumnya melaporkan bahwa pasukan Suriah telah terlibat dalam pertempuran sengit dengan kelompok teroris dalam upaya untuk memblokir upaya mereka untuk menghancurkan kota bersejarah di provinsi Homs barat.

Di tempat lain, pertempuran sengit sedang berlangsung antara pasukan Suriah dan elemen ISIS hanya dua kilometer dari kota bersejarah itu, AFP melaporkan mengutip Observatorium HAM Suriah.

(Source)

Eksekusi sudah dilakukan, terdengar suara tembakan di Nusakambangan

Ilustrasi Hukuman Mati. ©2015 Merdeka.com

Eksekusi terpidana mati telah dilakukan di kawasan Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Sekitar Pukul 00.25 WIB, terdengar dua kali suara tembakan di kawasan dermaga Wiajayapura.

Pantauan merdeka.com, Rabu (29/4), sedikitnya terdengar dua kali letusan suara tembakan dari arah Lapas Nusakambangan. Meskipun dari lokasi eksekusi ke dermaga Wiajayapura cukup jauh, namun suasana tengah malam membuat suara tembakan bisa terdengar.

Namun belum dapat diinformasikan, apakah sembilan terpidana mati ini seluruhnya dieksekusi. Karena beredar kabar, bahwa terpidana mati atas nama Mary Jane tidak jadi dieksekusi.

Jaksa Agung HM Prasetyo belum dapat dikonfirmasi. Telepon selularnya tidak dapat dihubungi. (Source)

Mary Jane batal dieksekusi mati malam ini!

Mary Jane. ©AFP PHOTO/SURYO WIBOWO

Terpidana mati asal Filipina Mary Jane Veloso batal dihukum mati malam ini. Hukuman mati untuk Mary Jane dibatalkan hanya beberapa saat sebelum hukuman mati.

"Eksekusi mati Mary Jane ditunda," kata Kapuspenkum Kejagung Tonny Spontana saat dihubungi wartawan di Jakarta, rabu (29/4).

Diduga pembatalan hukuman mati ini karena ada fakta baru dalam kasus Mary Jane. Dia diduga menjadi korban human trafficking.

Sebelumnya, Maria Cristina Sergio menyerahkan diri ke kepolisian Nuefa Ecija, Filipina. Dia merupakan penyalur Mary Jane Veloso, salah satu terpidana mati lantaran kasus Narkoba di Indonesia.

Maria menyerahkan diri hanya berselang beberapa jam sebelum Kejaksaan Agung Indonesia menyampaikan jadwal eksekusi yang akan dijalani oleh Mary Jane. Maria yang memiliki nama lain yaitu Mary Christine Gulles Pasadilla ini menyerahkan diri dengan alasan takut dengan kehidupan MJ setelah dia menerima putusan hukuman mati. (Source)

PBB Protes Hukuman Mati Indonesia, Tapi Tidak Protes Saudi

Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen Meutya Hafid

Pernyataan Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) Ban Ki Moon yang mengecam hukuman mati yang diterapkan Indonesia sangat tidak bijak.
Demikian dikatakan Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen Meutya Hafid. Meutya mempertanyakan standar ganda yang diterapkan lembaga itu terhadap Indonesia.

“Jika Sekjen PBB melarang hukuman mati, saya mempertanyakan di mana kah pembelaan Sekjen PBB saat TKI asal Indonesia, Siti Zaenab, dihukum mati 14 April lalu oleh Arab Saudi? Di mana kah pembelaan Sekjen PBB terhadap 37 tenaga kerja Indonesia yang akan dihukum mati oleh Arab Saudi?” tanya Meutya dalam pernyataan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu 24 April 2015.

Politikus Partai Golkar itu mencurigai PBB hanya membela kepentingan negara besar saja saat mengecam hukuman mati. Dia menilai pernyataan Ban Ki Moon itu tidak bijak dengan mengungkap bahwa narkoba bukan kejahatan serius.
“Bahkan Sekjen PBB mengintervensi Pemerintah Indonesia agar membatalkan hukuman mati bagi para terdakwa yang tersangkut narkoba,” sebutnya.

Padahal, kata Mutya, saat ini Indonesia merupakan pasar narkoba yang sangat besar. Jumlah pecandu narkoba di Indonesia sudah mencapai 3,9 juta orang dan nilai transaksi perdagangan narkoba Rp 48 triliun per tahun. Setiap hari 50 orang Indonesia meninggal dan tiap tahunnya 18.000 orang Indonesia meninggal akibat narkoba, serta sekitar 4,5 Juta warga negara Indonesia masih direhabilitasi juga akibat narkoba.
“Narkoba di Indonesia sudah pada level sangat berbahaya. Kejahatan narkoba merupakan salah satu kejahatan luar biasa sehingga layak pelakunya dihukum mati,” ujar mantan wartawan ini.

Seperti dilansir kantor Berita AFP 26 April 2015, Sekjen PBB melalui juru bicaranya mengatakan eksekusi mati berdasarkan ketentuan hukum internasional hanya dapat diberikan bagi pihak yang melakukan kejahatan serius seperti mencabut banyak nyawa orang sekaligus. Sementara, narkoba tidak termasuk kategori itu.

Berdasarkan hukum internasional, hukuman mati bisa diterapkan untuk kejahatan yang sifatnya paling serius seperti pembunuhan secara disengaja. Sementara pelanggaran terkait obat, umumnya tidak dimasukkan kategori ‘kejahatan paling serius. (Tribunnews.com)

Video: Anggun C Sasmi Demo, Kecam Indonesia Hukum Mati Bandar Narkoba

Video: ANGGUN against death penalty @ Paris 25 april 2015 avril


Anggun C Sasmi berorasi di depan masa pengunjukrasa di Paris, Perancis. Penyanyi ini menyebut Indonesia kuno dengan masih memberlakukan hukuman mati. Terpidana mati yang dibela Anggun dan para pengunjukrasa itu adalah pemilik pabrik narkoba terbesar ketiga di dunia asal Perancis, Serge Atlaoui. 
Pemerintah Indonesia menjatuhkan hukuman mati pada Atlaoui setelah dia terbukti menyimpan berton-ton bahan pembuat ekstasi, 148 kilogram sabu, dan sejumlah mesin pembuat ekstasi.

Pabrik yang berdiri di atas lahan seluas 4.000 meter persegi di Banten itu, berkapasitas produksi 100 kilogram ekstasi per minggu. Pabrik ini disebut-sebut sebagai pabrik terbesar ketiga di dunia setelah pabrik di Fiji dan Cina. Dengan satu kilogram ekstasi berisi 10 ribu butir pil yang tiap butirnya laku dijual Rp 100 ribu, maka pabrik ini setiap minggunya memiliki omset Rp 100 miliar.

BNN (Badan Narkotika Nasional) mencatat setiap tahun ada 4,5 juta warga negara Indonesia yang menjadi korban kecanduan narkoba.

Terkait Berita: