Direktur
Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Lalu Muhammad Iqbal
mengatakan, empat WNI lolos dari ancaman hukuman mati di Malaysia.
Mereka adalah Karni, Sujoko, Sunanto, dan Sudaryono.
Keempatnya bebas setelah Hakim Makamah Tinggi Taiping, Perak, Jumat (15/5), memutuskan membebaskan Karni dan kawan-kawan dari ancaman hukuman mati dalam kasus pembunuhan.
"Saat ini, keempat WNI tersebut dalam proses penyerahan dari polis mahkamah ke polisi penyelidik. Kemudian akan serahkan ke imigrasi," ujar Iqbal di Jakarta, Minggu (17/5).
Sebelumnya, empat warga Lampung itu dituduh melakukan pembunuhan terhadap pencuri yang masuk rumah majikan mereka pada 23 Juni 2010. Hakim memutuskan untuk melepaskan, namun tidak membebaskan mereka (discharged not amounting to acquittal) pada 22 Mei 2013. Keputusan tersebut karena jaksa gagal menghadirkan saksi utama dalam tuduhan pembunuhan pada mereka.
Namun pada Juni 2013, jaksa menuntut ulang atas kesalahan yang sama, dengan alasan telah ditemukan saksi utama sehingga persidangan bisa dilanjutkan. Setelah melalui beberapa proses persidangan dengan didampingi pengacara retainer Gooi & Azura, pada 15 Mei 2013, hakim memutuskan untuk melepaskan dan membebaskan (discharged amounting to acquittal) keempat WNI tersebut.
Alasannya, saksi yang diajukan jaksa kurang kuat untuk mendukung dakwaan. Jaksa, kata Iqbal, kemungkinan akan ajukan banding lagi atas putusan terakhir hakim terhadap empat WNI tersebut. Namun, pemerintah Indonesia tetap berusaha memulangkan keempatnya ke Tanah Air.
"Satgas sedang berupaya agar mereka diserahkan langsung ke KBRI, untuk selanjutnya dipulangkan," pungkas Iqbal.
(Source)
Keempatnya bebas setelah Hakim Makamah Tinggi Taiping, Perak, Jumat (15/5), memutuskan membebaskan Karni dan kawan-kawan dari ancaman hukuman mati dalam kasus pembunuhan.
"Saat ini, keempat WNI tersebut dalam proses penyerahan dari polis mahkamah ke polisi penyelidik. Kemudian akan serahkan ke imigrasi," ujar Iqbal di Jakarta, Minggu (17/5).
Sebelumnya, empat warga Lampung itu dituduh melakukan pembunuhan terhadap pencuri yang masuk rumah majikan mereka pada 23 Juni 2010. Hakim memutuskan untuk melepaskan, namun tidak membebaskan mereka (discharged not amounting to acquittal) pada 22 Mei 2013. Keputusan tersebut karena jaksa gagal menghadirkan saksi utama dalam tuduhan pembunuhan pada mereka.
Namun pada Juni 2013, jaksa menuntut ulang atas kesalahan yang sama, dengan alasan telah ditemukan saksi utama sehingga persidangan bisa dilanjutkan. Setelah melalui beberapa proses persidangan dengan didampingi pengacara retainer Gooi & Azura, pada 15 Mei 2013, hakim memutuskan untuk melepaskan dan membebaskan (discharged amounting to acquittal) keempat WNI tersebut.
Alasannya, saksi yang diajukan jaksa kurang kuat untuk mendukung dakwaan. Jaksa, kata Iqbal, kemungkinan akan ajukan banding lagi atas putusan terakhir hakim terhadap empat WNI tersebut. Namun, pemerintah Indonesia tetap berusaha memulangkan keempatnya ke Tanah Air.
"Satgas sedang berupaya agar mereka diserahkan langsung ke KBRI, untuk selanjutnya dipulangkan," pungkas Iqbal.
(Source)
Post a Comment
mohon gunakan email