Daftar Isi Nusantara Angkasa News Global

Advertising

Lyngsat Network Intelsat Asia Sat Satbeams

Meluruskan Doa Berbuka Puasa ‘Paling Sahih’

Doa buka puasa apa yang biasanya Anda baca? Jika jawabannya Allâhumma laka shumtu, maka itu sama seperti yang kebanyakan masyarakat baca...

Pesan Rahbar

Showing posts with label Narkoba. Show all posts
Showing posts with label Narkoba. Show all posts

TKI Wanipah terancam hukuman mati, Indonesia diminta lobi China


Forum Solidaritas Pekerja Indonesia Luar Negeri (FSPILN) mendesak Pemerintah Indonesia untuk melobi pemerintah China terkait ancaman hukuman mati TKI asal Indramayu, Wanipah.

"Kita desak Pemerintah RI lobi pemerintah China untuk selamatkan Wanipah," tegas Ketua Umum FSPILN, Iskandar Zulkarnaen dalam keterangan di Jakarta, Minggu (17/5).

Menurut Iskandar, sejauh ini FSPILN masih mendalami kasus tersebut. FSPILN, lanjutnya, akan mendampingi Keluarga Wanipah menemui Komisi IX DPR, Kemlu, dan Kemenkopolhukam untuk meminta bantuan penyelamatan Wanipah dari hukuman mati.

"Kalau Presiden Filipina Benigno Aquino saja menghubungi Jokowi di menit-menit terakhir eksekusi mati Mary Jane, masa kita tidak bisa. Jangan sampai saat hari eksekusi Wanipah, Presiden Jokowi baru melobi," tegasnya.

Wanipah, TKI asal Indramayu, Jawa Barat, kini tengah menanti hukuman mati di China. Dia dituduh membawa narkoba jenis heroin seberat 99,72 gram. Meski begitu, hingga kini pihak keluarga belum mendapatkan salinan putusan pengadilan setempat. Mereka hanya mendapat informasi tersebut dari media.

Kasus itu bermula saat Wanipah hendak pulang ke Indonesia pada Desember 2010. Dia ditangkap karena dituduh kedapatan membawa heroin seberat 99,72 gram. Dia pun kemudian divonis hukuman mati oleh pengadilan setempat. Hukuman itu dengan masa penundaan 2 tahun sejak 2012.

Menurut pengakuan keluarga, Wanipah dititipkan barang oleh seseorang di Bandara Xiaoshan, Hangzhou, China. Orang tersebut mengatakan barang itu akan diambil seseorang di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta.

Iskandar menduga Wanipah merupakan korban trafficking. Hal ini dibuktikan dengan adanya pemalsuan dokumen milik Wanipah. "Bisa jadi (dia korban) trafficking. Minimal dari data umur. Pemalsuan itu dari awal," ujarnya.

Dalam kartu keluarga, ucap Iskandar, tertulis bahwa Wanipah binti Jaya lahir pada 17 April 1987. Namun dalam paspornya, data itu berbeda. Wanipah dalam paspor disebutkan lahir pada 1 Mei 1978. "Paspor itu dikeluarkan pada 2004. Usianya dituakan," katanya.

Iskandar menuturkan Wanipah pernah bekerja di sejumlah negara, yaitu Bahrain, Singapura, dan terakhir ke Hong Kong. Namun ia mengaku heran ketika Kemlu menyebut ada WNI yang ditangkap di China dengan identitas Wanipah.

Sementara Rusmini, sepupu Wanipah berharap Presiden Jokowi bisa selamatkan Wanipah dari ancaman hukuman mati di China. "Saya berharap sekali pak Jokowi bisa bantu selesaikan adik saya, Wanipah," ucap Rusmini.

Menurut Rusmini, pihak keluarga tidak ada yang tahu kabar Wanipah. Penuturan Rusmini, sekitar tahun 2011, dirinya mengetahui kabar bahwa Wanipah terkena hukuman mati melalui Lurah, Tohirin. Saat itu, tuturnya, Tohirin memanggil keluarga Wanipah ke rumahnya. Tohirin sebagaimana penuturan Rusmini, menyampaikan bahwa ada surat untuk keluarga Wanipah. Surat tersebut dari Kemenlu RI Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler.

"Setelah membaca isi surat itu, keluarga trauma, nangis. Ya Allah, anak saya ngapain di sana, bagaimana kabarnya," ucap Nusriah, ibunda Wanipah.

Pengakuan Nusriah, anaknya berkirim surat untuk keluarga kira-kira 7 kali. Isi surat itu, ucap Nusriah, Wanipah mengabarkan bahwa kondisinya sehat, tambah gemuk meski di penjara. "Wanipah selalu mendoakan agar emak dan bapak selalu sehat," tutur Nusriah.

Keluarga berharap agar Wanipah segera kembali ke Tanah Air, dan tidak usah bekerja kembali ke luar negeri. "Saya berharap pak Jokowi bisa membebaskan anak kami. Seenggak-enggaknya hukumannya lebih ringan supaya Wanipah bisa kembali ke Indonesia dan bertemu dengan keluarga," ucap Nusriah.

(Source)

Mary Jane batal dieksekusi mati malam ini!

Mary Jane. ©AFP PHOTO/SURYO WIBOWO

Terpidana mati asal Filipina Mary Jane Veloso batal dihukum mati malam ini. Hukuman mati untuk Mary Jane dibatalkan hanya beberapa saat sebelum hukuman mati.

"Eksekusi mati Mary Jane ditunda," kata Kapuspenkum Kejagung Tonny Spontana saat dihubungi wartawan di Jakarta, rabu (29/4).

Diduga pembatalan hukuman mati ini karena ada fakta baru dalam kasus Mary Jane. Dia diduga menjadi korban human trafficking.

Sebelumnya, Maria Cristina Sergio menyerahkan diri ke kepolisian Nuefa Ecija, Filipina. Dia merupakan penyalur Mary Jane Veloso, salah satu terpidana mati lantaran kasus Narkoba di Indonesia.

Maria menyerahkan diri hanya berselang beberapa jam sebelum Kejaksaan Agung Indonesia menyampaikan jadwal eksekusi yang akan dijalani oleh Mary Jane. Maria yang memiliki nama lain yaitu Mary Christine Gulles Pasadilla ini menyerahkan diri dengan alasan takut dengan kehidupan MJ setelah dia menerima putusan hukuman mati. (Source)

PBB Protes Hukuman Mati Indonesia, Tapi Tidak Protes Saudi

Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen Meutya Hafid

Pernyataan Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) Ban Ki Moon yang mengecam hukuman mati yang diterapkan Indonesia sangat tidak bijak.
Demikian dikatakan Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen Meutya Hafid. Meutya mempertanyakan standar ganda yang diterapkan lembaga itu terhadap Indonesia.

“Jika Sekjen PBB melarang hukuman mati, saya mempertanyakan di mana kah pembelaan Sekjen PBB saat TKI asal Indonesia, Siti Zaenab, dihukum mati 14 April lalu oleh Arab Saudi? Di mana kah pembelaan Sekjen PBB terhadap 37 tenaga kerja Indonesia yang akan dihukum mati oleh Arab Saudi?” tanya Meutya dalam pernyataan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu 24 April 2015.

Politikus Partai Golkar itu mencurigai PBB hanya membela kepentingan negara besar saja saat mengecam hukuman mati. Dia menilai pernyataan Ban Ki Moon itu tidak bijak dengan mengungkap bahwa narkoba bukan kejahatan serius.
“Bahkan Sekjen PBB mengintervensi Pemerintah Indonesia agar membatalkan hukuman mati bagi para terdakwa yang tersangkut narkoba,” sebutnya.

Padahal, kata Mutya, saat ini Indonesia merupakan pasar narkoba yang sangat besar. Jumlah pecandu narkoba di Indonesia sudah mencapai 3,9 juta orang dan nilai transaksi perdagangan narkoba Rp 48 triliun per tahun. Setiap hari 50 orang Indonesia meninggal dan tiap tahunnya 18.000 orang Indonesia meninggal akibat narkoba, serta sekitar 4,5 Juta warga negara Indonesia masih direhabilitasi juga akibat narkoba.
“Narkoba di Indonesia sudah pada level sangat berbahaya. Kejahatan narkoba merupakan salah satu kejahatan luar biasa sehingga layak pelakunya dihukum mati,” ujar mantan wartawan ini.

Seperti dilansir kantor Berita AFP 26 April 2015, Sekjen PBB melalui juru bicaranya mengatakan eksekusi mati berdasarkan ketentuan hukum internasional hanya dapat diberikan bagi pihak yang melakukan kejahatan serius seperti mencabut banyak nyawa orang sekaligus. Sementara, narkoba tidak termasuk kategori itu.

Berdasarkan hukum internasional, hukuman mati bisa diterapkan untuk kejahatan yang sifatnya paling serius seperti pembunuhan secara disengaja. Sementara pelanggaran terkait obat, umumnya tidak dimasukkan kategori ‘kejahatan paling serius. (Tribunnews.com)

Video: Anggun C Sasmi Demo, Kecam Indonesia Hukum Mati Bandar Narkoba

Video: ANGGUN against death penalty @ Paris 25 april 2015 avril


Anggun C Sasmi berorasi di depan masa pengunjukrasa di Paris, Perancis. Penyanyi ini menyebut Indonesia kuno dengan masih memberlakukan hukuman mati. Terpidana mati yang dibela Anggun dan para pengunjukrasa itu adalah pemilik pabrik narkoba terbesar ketiga di dunia asal Perancis, Serge Atlaoui. 
Pemerintah Indonesia menjatuhkan hukuman mati pada Atlaoui setelah dia terbukti menyimpan berton-ton bahan pembuat ekstasi, 148 kilogram sabu, dan sejumlah mesin pembuat ekstasi.

Pabrik yang berdiri di atas lahan seluas 4.000 meter persegi di Banten itu, berkapasitas produksi 100 kilogram ekstasi per minggu. Pabrik ini disebut-sebut sebagai pabrik terbesar ketiga di dunia setelah pabrik di Fiji dan Cina. Dengan satu kilogram ekstasi berisi 10 ribu butir pil yang tiap butirnya laku dijual Rp 100 ribu, maka pabrik ini setiap minggunya memiliki omset Rp 100 miliar.

BNN (Badan Narkotika Nasional) mencatat setiap tahun ada 4,5 juta warga negara Indonesia yang menjadi korban kecanduan narkoba.

FOTO-FOTO HUKUMAN GANTUNG DI IRAN BUKANLAH MENGENAI MASALAH HUBUNGAN DENGAN AHLUS SUNNAH (SUNNI) & SYIAH TETAPI PELANGGARAN TERSENDIRI TERHADAP NARKOBA, TERORIS DAN LAIN-LAIN.

Foto-foto Pelaksanaan Hukuman Gantung di Iran.

Terkait berita eksekusi hukuman mati di tiang gantungan oleh pemerintah Iran terhadap 11 penjahat pengedar/penyelundup narkoba di negara itu pada hari Kamis 24/11/2011. Redaksi KabarNet mengumpulkan beberapa foto pelaksanaan hukuman gantung tersebut sebagai informasi penambah wawasan bagi para pembaca/pengunjung situs KabarNet yang ingin menyaksikannya. Terlebih dahulu kami memperingatkan bahwa foto-foto ini khusus untuk dilihat oleh pembaca berusia dewasa yang sudah memiliki kematangan berpikir dan kestabilan mental. Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yang mungkin timbul saat menyaksikan foto-foto di bawah ini.

Gambar [1]
Foto di bawah ini menunjukkan eksekusi hukuman gantung yang dilakukan di sebuah ruangan tertutup yang hanya dihadiri oleh petugas pelaksana eksekusi. Pada leher terpidana dikalungkan tali penggantung, dalam keadaan terikat kaki-tangannya dan diberi semacam penutup wajah/mata. Sebelumnya terpidana diberdirikan di atas semacam “lantai pijakan”, yang kemudian “pijakan” tersebut dilepaskan dari kakinya agar terpidana jatuh ke arah bawah dan tergantung. Cara ini adalah metode lama yang sudah tidak dipakai di Iran.


Gambar [2]
Foto di bawah ini menunjukkan eksekusi hukuman gantung yang dilakukan di ruang terbuka. Pada bagian leher terpidana dikalungkan tali penggantung, dalam keadaan terikat kaki-tangannya dan dengan mata tertutup. Tali penggantung yang melinggkar di leher terpidana dihubungkan dengan “Crane” (semacam alat pengangkat) yang pada saatnya akan dinaikkan ke atas sehingga tubuh terpidana terangkat dan tergantung. Cara ini adalah trend yang masih berlaku sampai sekarang.


Gambar [3]
Foto di bawah ini adalah persiapan pelaksanaan hukuman gantung.

Gambar [4]
Eksekusi hukuman gantung sudah selesai dilakukan.


Gambar [5]
Eksekusi hukuman gantung sudah selesai dilakukan.


Gambar [6]
Eksekusi hukuman gantung sudah selesai dilakukan. Dalam foto ini terpidana terlihat tidak memakai penutup mata, karena aturan perundangan di Iran memperbolehkannya atas permintaan dari terpidana sendiri.


Gambar [7]
Eksekusi hukuman gantung sudah selesai dilakukan.


Gambar [8]
Foto di bawah ini adalah persiapan pelaksanaan hukuman gantung.


Gambar [9]
Foto di bawah ini adalah persiapan pelaksanaan hukuman gantung.


Gambar [10]
Eksekusi hukuman gantung sudah selesai dilakukan.

Iran Hukum Gantung 10 Pengedar Narkoba


Teheran – KabarNet: Otoritas Iran mengeksekusi mati 10 narapidana kasus narkoba. Para narapidana ini dihukum gantung karena terbukti mengedarkan narkoba jenis opium dan sabu dalam jumlah besar hingga mencapai berton-ton.
 
Eksekusi mati ini dilakukan di sebuah penjara di wilayah ibukota Teheran, Iran, hari ini. Para narapidana yang seluruhnya berjenis kelamin pria ini divonis mati oleh pengadilan setempat, setelah terbukti bersalah mengedarkan lebih dari 1 ton opium dan lebih dari 1 ton sabu. Demikian seperti dikutip dari situs kantor jaksa Teheran dan dilansir oleh AFP, Senin (22/10/2012).

Eksekusi mati ini menjadi sorotan dunia internasional karena dilakukan di tengah-tengah seruan organisasi HAM, Amnesty International, soal penghentian hukuman mati terhadap narapidana kasus narkoba di Iran. Amnesty yang berbasis di London, Inggris ini menilai, vonis mati tersebut terlalu berlebihan.

Menurut Amnesty, sekitar tiga-perempat eksekusi mati di Iran, dilakukan terhadap narapidana kasus narkoba. Amnesty mencatat, total ada sekitar ratusan orang yang dieksekusi mati di Iran per tahunnya.
Amnesty melaporkan pada 9 Oktober lalu, terdapat sekitar 344 orang yang dieksekusi mati di Iran sejak awal tahun ini. Sedangkan sepanjang tahun 2011 lalu, tercatat ada sedikitnya 360 orang yang dieksekusi mati di Iran. Dari angka-angka tersebut, sebagian besar merupakan para narapidana kasus narkoba.

Diketahui bahwa setiap tindak pidana pembunuhan, pemerkosaan, perampokan bersenjata, pengedaran narkoba, dan perzinahan terancam hukuman mati di Iran. Selama ini, Iran tercatat sebagai negara dengan angka pelaksanaan eksekusi mati paling tinggi di dunia, bersanding dengan China, Arab Saudi, dan Amerika Serikat.

Terhadap hal tersebut, Amnesty International telah berulang kali meminta otoritas Iran untuk menunda atau menghentikan eksekusi mati terhadap para narapidana narkoba. Amnesty mengkritisi undang-undang anti-narkotika di Iran yang mereka nilai ‘tidak bisa menjamin hak atas peradilan hukum yang adil’ terhadap para terdakwa. Bahkan Amnesty secara terang-terangan meminta orotitas Iran untuk menarik delik pidana peredaran narkoba dari daftar tindak pidana yang terancam hukuman mati dalam undang-undang setempat.

Sumber: KabarNet

Terkait Berita: