Daftar Isi Nusantara Angkasa News Global

Advertising

Lyngsat Network Intelsat Asia Sat Satbeams

Meluruskan Doa Berbuka Puasa ‘Paling Sahih’

Doa buka puasa apa yang biasanya Anda baca? Jika jawabannya Allâhumma laka shumtu, maka itu sama seperti yang kebanyakan masyarakat baca...

Pesan Rahbar

Showing posts with label Hukum Gantung. Show all posts
Showing posts with label Hukum Gantung. Show all posts

Fakta Dibalik Vonis Mati Perempuan Iran yang Disembunyikan Media Sekuler & Takfiri


Ismail Amin-Tehran-
 
Hampir semua media-media nasional demikian juga media-media berita berbasis blog, memberitakan Iran mengeluarkan vonis hukuman gantung terhadap Reyhaneh Jabbari yang katanya membunuh pemerkosanya, Morteza Abdolali Sarbandi. judul-judulnya diantaranya berbunyi:
Iran Gantung Perempuan Korban Pelecehan Seks – Indo Pos
Bunuh Pemerkosa, Perempuan Iran Berakhir di Tiang Gantung – Metro Tv
Wanita Korban Pemerkosaan Dihukum Gantung di Iran – Liputan 6
Korban Pemerkosaan, Wanita Iran Malah Dihukum Gantung – Tempo

Dan banyak lagi judul yang diotak-atik dengan kata-kata yang berbeda tapi isinya semua sama, Iran menghukum gantung perempuan yang membunuh laki-laki yang hendak memperkosanya. Seolah-olah media-media tersebut telah membuktikan bahwa yang dibunuh adalah benar-benar pelaku pemerkosaan, dan sipelaku hanya sedang membela diri.

Jika melihat judul dan isi berita yang demikian, tentu kita akan menilai bahwa pengadilan Iran dan hukum Iran tidak ramah terhadap perempuan, bahkan cenderung tidak adil, dan tidak manusiawi. Bagaimanapun tidak semestinya seseorang yang hanya sedang membela kehormatan dirinya dihukum mati, meskipun dalam usahanya membela diri telah menghilangkan nyawa orang lain.

Tapi benarkah yang dibunuh itu laki-laki yang hendak memperkosanya?

Hasil penyidikan petugas dan keputusan pengadilan:
Pertama, Reyhaneh tidak mampu menyajikan bukti kuat, termasuk tidak bisa menghadirkan saksi bahwa Sarbandi benar-benar hendak memperkosanya.

Kedua, Sarbandi ditikam dari arah belakang, dengan pisau milik Reyhaneh sendiri, yang dibuktikan bahwa itu dibelinya dua hari sebelum kejadian. Ini berdasarkan hasil visum dan investigasi kepolisian. Kalau benar hendak memperkosa, Sarbandi harusnya tertikam dari arah depan.
Ketiga, terbukti bahwa pembunuhan tersebut telah direncanakan.

Keempat, kalau memang menikam karena hendak diperkosa, harusnya cukup dilumpuhkan saja, tidak perlu ditikam sampai tewas. Meskipun, Reyhaneh pada sisi ini mengelak, bahwa ada laki-laki lain yang melakukan penikaman sampai akhirnya Sarbandi pun tewas. Pengakuan ini justru melemahkan pembelaan Reyhaneh bahwa yang terbunuh itu pemerkosanya, karena laki-laki itu tidak semestinya menghilangkan diri pasca kejadian, tapi seharusnya menjadi saksi atas kejadian itu.

Walhasil, pengadilan telah menjalani proses peradilan secara adil, bahkan bertahun-tahun sebab kasus ini terjadi pada tahun 2007 silam. Menunjukkan bahwa pengadilan Iran tidak sedemikian mudah menjatuhkan hukuman mati. Bahkan rencana hukuman gantung tersebut berkali-kali mengalami penundaaan untuk memberikan kesempatan kepada Tim Pengacara membujuk keluarga korban pembunuhan untuk menarik tuntutannya. Namun keluarga korban tetap pada pendiriannya, Rayhaneh harus dihukum mati atas perbuatannya.

Tapi, lihat bagaimana media bekerja membentuk opini, bahwa Iran telah zalim pada warganya dan memberlakukan hukum yang tidak adil, terlebih lagi pada perempuan. Sehingga kembali muncul stigma, Islam memang tidak berlaku ramah terhadap perempuan. Sampai kasus inipun dibicarakan di PPB, Badan HAM dan Amnesti Internasional, Kemenlu AS dan seterusnya, yang kesemuanya kompak untuk mengecam Iran. Diberitakan pula, bahwa aktivis HAM internal Iran mengecam keputusan tersebut dan ribuan orang mengajukan petisi agar vonis tersebut dicabut.

Padahal di Iran tidak seheboh itu. Pemberitaan kasus ini disikapi sama sebagaimana kasus-kasus pembunuhan lainnya. Tidak ada gugatan, tidak ada protes ataupun kecaman. Tidak ada pula opini yang terbentuk bahwa pengadilan dan hukum Iran telah berlaku tidak adil terhadap perempuan. Bahkan yang ada, sejumlah artis, sutradara dan aktivis mengajukan surat permohonan kepada keluarga korban agar memaafkan Jabbari dan diganti saja dengan kompensasi. Sebab hukum gantung bisa saja tidak terjadi, jika keluarga korban memaafkan si pembunuh. Namun keluarga korban tetap pada pendiriannya.

Malah pada dasarnya pengadilan tidak menghendaki terjadinya hukuman mati itu, dengan usahanya berkali-kali menunda eksekusi agar hati keluarga korban tergugah untuk memaafkan. Dibawah UU Iran jika keluarga korban pembunuhan, memaafkan pelaku maka hukuman mati bisa diubah menjadi hukuman penjara atau malah dibebaskan.

Namun lihatlah, sekali lagi media sedemikian massif bekerja menyudutkan Iran. Sementara disaat yang sama Mahkamah Arab Saudi menjatuhkan hukuman mati atas Syaikh Nemr Baqir al Nemr, ulama Syiah Arab Saudi atas tuduhan yang tidak terbukti dan tanpa melalui proses peradilan yang semestinya. Media-media AS bahkan termasuk Lembaga Amnesti Internasional mendiamkannya. Namun berbeda, ketika Iran yang kemudian mengeluarkan hukuman mati terhadap tertuduh yang terbukti bersalah.

Media-media Indonesia tidak mengambil sumber berita dari media Iran, mereka mengambilnya dari sumber kedua, dari al Jazeera, Washington Post, BBC, The Independent, JewishPress ataupun yang lainnya (lihat, media Zionis Israel juga ikut serta sok-sok membela HAM). Lihat penggalan berita yang ditulis news.detik.com mengenai kasus ini:
“Reyhaneh Jabbari ditangkap pada tahun 2007 atas pembunuhan Morteza Abdolali Sarbandi, mantan pegawai Kementerian Intelijen Iran. Jabbari dihukum gantung pada Sabtu ini. Demikian diberitakan kantor berita resmi Iran, IRNA yang mengutip pihak kantor kejaksaan Teheran, seperti dilansir Al-Jazeera,Sabtu (25/10/2014).”

Ujung-ujungnya berawal dari Al-Jazeera bukan?. Dan sampai sekarang saya masih mencarinya, sebab berita yang dimaksud belum saya dapatkan telah diturunkan oleh IRNA. Dimedia Iran berbahasa Inggris, saya justru hanya menemukannya di presstv.ir, namun tidak dengan nada tendesius ataupun sentimen terhadap peradilan dan hukum Iran sebagaimana yang dihembuskan media Barat. Judulnya, Iranian woman Reyhaneh Jabbari hanged over murder, Wanita Iran Reyhaneh Jabbari digantung atas pembunuhan.

Tapi oleh media Indonesia judulnya diotak-atik menjadi, Wanita Iran digantung karena membunuh pemerkosanya. Seolah-olah bahwa korban pembunuhan telah terbukti benar-benar hendak memperkosa sebelum ditikam, dan hukum Iran tetap ngotot memvonis mati pelakunya meski itu menginjak-injak rasa keadilan.

Presstv (25/10) menulis: “Jabbari’s execution was halted earlier this month in order to give her lawyer more time to convince the victim’s family to pardon her.”
Lihat, peradilan Iran sendiri tidak senang dengan adanya hukuman mati ini. Tapi sayang, sisi ini yang tidak dilihat oleh media-media Barat.

Fakta tragis lainnya, keluarga Sarbandi sebenarnya telah sempat hendak memaafkan Reyhanah, namun karena blow up media-media asing yang memastikan bahwa Sarbandi benar-benar hendak memperkosa, maka pihak korban membatalkan pemaafannya dan kembali pada delik semula yaitu, qhisash. Pihak keluarga korban menyatakan, “Kalau Reyhanah kami maafkan, itu hanya akan membenarkan tudingan bahwa Sarbandi adalah pemerkosa, dan itu adalah aib besar bagi keluarga kami.” Bayangkan, campur tangan media asing justru merugikan Reyhanah sendiri, yang harus dibayar lewat kematiannya di tiang gantung. Sayangnya, media-media Indonesia justru ikut-ikutan menurunkan berita yang tidak sesuai dengan fakta tersebut.

Beranilah memilah berita, sebelum berani ikut-ikutan memberi vonis.
Wallahu ‘alam Bishshawwab.

Foto-Foto Pelaksanaan Hukuman Gantung di Iran demi Syariat Islam






Lelaki ini telah membunuh 22 anak-anak dan ada di antara korbannya (berumur antara 7 dan 13 tahun) telah dirogol sebelum dibunuh. Lelaki ini ditangkap, dicambuk dan digantung sampai mati.














Iran Hukum Gantung Pembunuh

 06/01/2011

Teheran – Iran melaksanakan hukuman gantung terhadap seorang pria di hadapan publik karena terbukti bersalah melakukan pembunuhan Oktober lalu di satu daerah permukiman Teheran, kata kantor berita pemerintah IRNA.

Terhukum, yang hanya diidentifikasikan dengan nama depannya, Yaqub, digantung di hadapan khalayak ramai di taman Kaj Teheran utara, dekat dengan permukiman di mana ia membunuh Mohammad Reza, kata berita itu.
Media Iran Oktober lalu memberitakan bahwa Yaqub menikam Mohammad Reza sampai mati di depan publik dan di depan dua polisi pada siang hari. Pembunuhan tersebut menimbulkan kemarahan luas di permukiman itu, sehingga menarik perhatian rakyat Iran.
Rekaman video tentang pembunuhan brutal itu muncul di laman internet dan disiarkan di saluran-saluran televisi Iran selama beberapa hari. Iran tetap menganut hukuman mati tetapi jarang sekali dilaksanakan di hadapan publik.
Republik Islam itu mengatakan hukuman mati tetap diperlukan untuk menegakkan hukum dan tata tertib dan diterapkan hanya setelah melalui proses peradilan yang lama.
Dengan dilaksanakan hukuman mati terbaru itu maka pada tahun ini telah 13 orang yang dieksekusi, kata data AFP yang mengutip laporan-laporan media. Sedangkan tahun 2010, setidaknya 179 orang dieksekusi mati.
Bersama dengan China, Arab Saudi dan Amerika Serikat, Iran merupakan salah satu dari negara-negara yang paling banyak melakukan eksekusi setiap tahun. Pembunuhan, perkosaan, perampokan bersenjata, perdagangan narkoba dan perzinahan adalah kejahatan yang dapat dijatuhi hukuman mati di Iran

 

Iran Hukum Gantung 11 Pembom Asyura


Senin, 20 Desember 2010 18:52 WIB.


 


 


Teheran - Pemerintah Iran, Senin (20/12), memvonis mati 11 anggota kelompok milisi Sunni, Jundullah, yang mengklaim melakukan serangan bom bunuh diri saat prosesi perayaan Hari Asyura, kata pejabat Departemen Kehakiman setempat.


  “Pagi ini 11 anggota kelompok yang menamakan dirinya Jundullah, yang dalam beberapa bulan terakhir terlibat dalam serangan teror di Provinsi Sistan-Baluchestan, melawan polisi, dan membunuh sejumlah orang tidak berdosa telah dihukum gantung di penjara Zahedan,” kata Kepala Departemen Kehakiman Provinsi, Ebrahim Hamidi seperti dikutip kantor berita IRNA.

Jundullah (Tentara Tuhan) adalah kelompok milisi bayangan Sunni yang mengklaim bertanggung jawab atas beberapa serangan mematikan di Provinsi Sistan-Baluchestan, Iran yang berbatasan dengan Afghanistan dan Pakistan. Aksi mereka termasuk pengeboman bunuh diri yang terjadi pada 15 Desember di kota Chabahar yang menewaskan 39 jiwa serta melukai puluhan orang lainnya.

Hamidi mengatakan bahwa mereka yang dijatuhi hukuman gantung diidentifikasi dan ditangkap oleh pasukan keamanan dan intelijen Iran. “Para pelaku yang korup dan bertentangan dengan Tuhan itu … telah melalui semua proses hukum dan prosedur keagamaan dalam menjalani pengadilan publik yang adil,” katanya.
Hamidi mengatakan bahwa mereka dikenakan tuduhan korupsi kepada bumi, melawan Tuhan dan Nabi serta menentang rezim suci Republik Islam Iran. Di bawah hukum pidana Iran, kejahatan seperti itu harus dijatuhi hukuman mati.

“Dengan demikian mereka divonis dan dijatuhi hukuman gantung, vonis tersebut dibuat setelah menerima konfirmasi dari pihak kehakiman,” katanya.

Jundullah, dengan pemimpin Abdolmalek Rigi yang telah digantung pada Juni mengatakan mereka tengah berjuang untuk hak warga etnis Sunni Baluchis yang berjumlah cukup besar di Sistan-Baluchestan. Pejabat Iran mengatakan bahwa kelompok tersebut didukung dinas intelijen Amerika Serikat dan Inggris

Tiga Pelaku Pemerkosaan Dihukum Gantung Depan Umum

 
Selasa, 19 Jul 2011 11:16 WIB
 
 – Iran pada Selasa menggantung tiga pria di muka umum yang dinyatakan bersalah karena memperkosa di kota Kermanshah di bagian barat negeri tersebut, demikian laporan kantor berita ISNA.
Ketiga pria itu juga telah merekam korban saat mereka diperkosa dengan tujuan film tersebut nanti akan digunakan untuk memeras.

Orang-orang yang menyaksikan pelaksanaan hukuman mati tersebut meneriakkan slogan yang memuji dinas kehakiman karena menghukum mati penjahat semacam itu, demikian laporan ISNA.
Pelaksanaan hukuman mati paling akhir tersebut membuat jumlah orang yang dihukum mati di Iran menjadi 164 orang sepanjang tahun ini, demikian hitungan kantor berita Prancis (AFP), berdasarkan laporan resmi dan media.

Media Iran melaporkan 179 hukuman gantung pada 2010, tapi kelompok hak asasi manusia menyatakan bahwa jumlah sebenarnya jauh lebih banyak, sehingga Republik Islam tersebut berada di posisi kedua setelah China dalam jumlah orang yang dihukum mati.

Teheran menyatakan, hukuman mati penting untuk memelihara hukum dan ketentraman, dan hanya dilaksanakan setelah proses kehakiman yang melelahkan. Pembunuhan, pemerkosaan, perampokan bersenjata, penyelundupan obat terlarang dan perzinaan termasuk kejahatan yang pelakunya diancam hukuman mati di Iran.

Iran hanging

2011 July 23.
 
 

Iran stays execution of two juvenile offenders

 


Iranian spectators watch a hanging in Mashhad Iran struggles to keep order in the Islamic republic – 11 to be hanged today for their crimes.

TEHRAN (AFP) — Iran has ordered a stay of execution for two young convicts sentenced to death for crimes committed before they reached the age of 18, the student ISNA news agency reported on Tuesday.
Iran’s judiciary chief Ayatollah Mahmoud Hashemi Shahroudi agreed a suspension of one month for Mohammad Fadaie and Behnoud Shojaie, who were found guilty of committing murders while legally minors at the age of 17, it said.

“On the order of Ayatollah Shahroudi, the two convicts were given a stay of one month to find an agreement with the victims’ families,” said Fakhreddine Jafarzadeh, an official at the prosecutors’ office.
The two were believed to have been among 11 convicts who local press reports say are due to be hanged at Tehran’s Evin prison on Wednesday morning.


Under Islamic sharia law, the family can spare a murderer from execution by accepting blood money for the victim’s life and leaving the convict to serve only a prison sentence. 


 The stays of execution came after the top UN human rights official asked Iran not to execute four offenders sentenced to death over crimes committed when they were under the age of 18.
UN High Commissioner for Human Rights Louise Arbour said on Tuesday that Iran is party to international conventions which “prohibit the death penalty for juvenile offenders.”

Arbour “requested the Islamic Republic of Iran to stay the executions of these four juvenile offenders in strict compliance with its international human rights obligations,” a statement said.

Shojaie and Fadaie were among the four named by Arbour. The other two were Saeed Jaziie and Behnam Zareh. It was not clear if the judiciary’s response was linked to the UN call.

Jafarzadeh said Jaziie was not among the 11 convicts due to be hanged on Wednesday. ISNA said his execution is not due until June 25. He gave no information about Behnam Zareh.

Human rights activists have sought to raise the age of legal responsibility under Iran’s Islamic legal system, which deems a boy punishable from the age of 15 and a girl from the age of nine.
The European Union and international human rights groups have been pressuring Iran to stop executing those convicted of crimes they committed under the age of 18.

The judiciary maintains that minors are not executed in the Islamic republic. Rights groups have complained after several documented cases of convicts being hanged after reaching the age of 18.

Biasanya kalo seseorang di vonis mati, maka umur dari si tersangka dapat dikatakan sudah berada di tangan para eksekutor.
ust go to iran (i call it persia) and they’ll take care of you


 






 








FOTO-FOTO HUKUMAN GANTUNG DI IRAN BUKANLAH MENGENAI MASALAH HUBUNGAN DENGAN AHLUS SUNNAH (SUNNI) & SYIAH TETAPI PELANGGARAN TERSENDIRI TERHADAP NARKOBA, TERORIS DAN LAIN-LAIN.

Foto-foto Pelaksanaan Hukuman Gantung di Iran.

Terkait berita eksekusi hukuman mati di tiang gantungan oleh pemerintah Iran terhadap 11 penjahat pengedar/penyelundup narkoba di negara itu pada hari Kamis 24/11/2011. Redaksi KabarNet mengumpulkan beberapa foto pelaksanaan hukuman gantung tersebut sebagai informasi penambah wawasan bagi para pembaca/pengunjung situs KabarNet yang ingin menyaksikannya. Terlebih dahulu kami memperingatkan bahwa foto-foto ini khusus untuk dilihat oleh pembaca berusia dewasa yang sudah memiliki kematangan berpikir dan kestabilan mental. Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yang mungkin timbul saat menyaksikan foto-foto di bawah ini.

Gambar [1]
Foto di bawah ini menunjukkan eksekusi hukuman gantung yang dilakukan di sebuah ruangan tertutup yang hanya dihadiri oleh petugas pelaksana eksekusi. Pada leher terpidana dikalungkan tali penggantung, dalam keadaan terikat kaki-tangannya dan diberi semacam penutup wajah/mata. Sebelumnya terpidana diberdirikan di atas semacam “lantai pijakan”, yang kemudian “pijakan” tersebut dilepaskan dari kakinya agar terpidana jatuh ke arah bawah dan tergantung. Cara ini adalah metode lama yang sudah tidak dipakai di Iran.


Gambar [2]
Foto di bawah ini menunjukkan eksekusi hukuman gantung yang dilakukan di ruang terbuka. Pada bagian leher terpidana dikalungkan tali penggantung, dalam keadaan terikat kaki-tangannya dan dengan mata tertutup. Tali penggantung yang melinggkar di leher terpidana dihubungkan dengan “Crane” (semacam alat pengangkat) yang pada saatnya akan dinaikkan ke atas sehingga tubuh terpidana terangkat dan tergantung. Cara ini adalah trend yang masih berlaku sampai sekarang.


Gambar [3]
Foto di bawah ini adalah persiapan pelaksanaan hukuman gantung.

Gambar [4]
Eksekusi hukuman gantung sudah selesai dilakukan.


Gambar [5]
Eksekusi hukuman gantung sudah selesai dilakukan.


Gambar [6]
Eksekusi hukuman gantung sudah selesai dilakukan. Dalam foto ini terpidana terlihat tidak memakai penutup mata, karena aturan perundangan di Iran memperbolehkannya atas permintaan dari terpidana sendiri.


Gambar [7]
Eksekusi hukuman gantung sudah selesai dilakukan.


Gambar [8]
Foto di bawah ini adalah persiapan pelaksanaan hukuman gantung.


Gambar [9]
Foto di bawah ini adalah persiapan pelaksanaan hukuman gantung.


Gambar [10]
Eksekusi hukuman gantung sudah selesai dilakukan.

Iran Hukum Gantung 10 Pengedar Narkoba


Teheran – KabarNet: Otoritas Iran mengeksekusi mati 10 narapidana kasus narkoba. Para narapidana ini dihukum gantung karena terbukti mengedarkan narkoba jenis opium dan sabu dalam jumlah besar hingga mencapai berton-ton.
 
Eksekusi mati ini dilakukan di sebuah penjara di wilayah ibukota Teheran, Iran, hari ini. Para narapidana yang seluruhnya berjenis kelamin pria ini divonis mati oleh pengadilan setempat, setelah terbukti bersalah mengedarkan lebih dari 1 ton opium dan lebih dari 1 ton sabu. Demikian seperti dikutip dari situs kantor jaksa Teheran dan dilansir oleh AFP, Senin (22/10/2012).

Eksekusi mati ini menjadi sorotan dunia internasional karena dilakukan di tengah-tengah seruan organisasi HAM, Amnesty International, soal penghentian hukuman mati terhadap narapidana kasus narkoba di Iran. Amnesty yang berbasis di London, Inggris ini menilai, vonis mati tersebut terlalu berlebihan.

Menurut Amnesty, sekitar tiga-perempat eksekusi mati di Iran, dilakukan terhadap narapidana kasus narkoba. Amnesty mencatat, total ada sekitar ratusan orang yang dieksekusi mati di Iran per tahunnya.
Amnesty melaporkan pada 9 Oktober lalu, terdapat sekitar 344 orang yang dieksekusi mati di Iran sejak awal tahun ini. Sedangkan sepanjang tahun 2011 lalu, tercatat ada sedikitnya 360 orang yang dieksekusi mati di Iran. Dari angka-angka tersebut, sebagian besar merupakan para narapidana kasus narkoba.

Diketahui bahwa setiap tindak pidana pembunuhan, pemerkosaan, perampokan bersenjata, pengedaran narkoba, dan perzinahan terancam hukuman mati di Iran. Selama ini, Iran tercatat sebagai negara dengan angka pelaksanaan eksekusi mati paling tinggi di dunia, bersanding dengan China, Arab Saudi, dan Amerika Serikat.

Terhadap hal tersebut, Amnesty International telah berulang kali meminta otoritas Iran untuk menunda atau menghentikan eksekusi mati terhadap para narapidana narkoba. Amnesty mengkritisi undang-undang anti-narkotika di Iran yang mereka nilai ‘tidak bisa menjamin hak atas peradilan hukum yang adil’ terhadap para terdakwa. Bahkan Amnesty secara terang-terangan meminta orotitas Iran untuk menarik delik pidana peredaran narkoba dari daftar tindak pidana yang terancam hukuman mati dalam undang-undang setempat.

Sumber: KabarNet

Terkait Berita: