Pesan Rahbar

Home » , , » Iran Hukum Gantung 10 Pengedar Narkoba

Iran Hukum Gantung 10 Pengedar Narkoba

Written By Unknown on Thursday, 17 July 2014 | 07:37:00


Teheran – KabarNet: Otoritas Iran mengeksekusi mati 10 narapidana kasus narkoba. Para narapidana ini dihukum gantung karena terbukti mengedarkan narkoba jenis opium dan sabu dalam jumlah besar hingga mencapai berton-ton.
 
Eksekusi mati ini dilakukan di sebuah penjara di wilayah ibukota Teheran, Iran, hari ini. Para narapidana yang seluruhnya berjenis kelamin pria ini divonis mati oleh pengadilan setempat, setelah terbukti bersalah mengedarkan lebih dari 1 ton opium dan lebih dari 1 ton sabu. Demikian seperti dikutip dari situs kantor jaksa Teheran dan dilansir oleh AFP, Senin (22/10/2012).

Eksekusi mati ini menjadi sorotan dunia internasional karena dilakukan di tengah-tengah seruan organisasi HAM, Amnesty International, soal penghentian hukuman mati terhadap narapidana kasus narkoba di Iran. Amnesty yang berbasis di London, Inggris ini menilai, vonis mati tersebut terlalu berlebihan.

Menurut Amnesty, sekitar tiga-perempat eksekusi mati di Iran, dilakukan terhadap narapidana kasus narkoba. Amnesty mencatat, total ada sekitar ratusan orang yang dieksekusi mati di Iran per tahunnya.
Amnesty melaporkan pada 9 Oktober lalu, terdapat sekitar 344 orang yang dieksekusi mati di Iran sejak awal tahun ini. Sedangkan sepanjang tahun 2011 lalu, tercatat ada sedikitnya 360 orang yang dieksekusi mati di Iran. Dari angka-angka tersebut, sebagian besar merupakan para narapidana kasus narkoba.

Diketahui bahwa setiap tindak pidana pembunuhan, pemerkosaan, perampokan bersenjata, pengedaran narkoba, dan perzinahan terancam hukuman mati di Iran. Selama ini, Iran tercatat sebagai negara dengan angka pelaksanaan eksekusi mati paling tinggi di dunia, bersanding dengan China, Arab Saudi, dan Amerika Serikat.

Terhadap hal tersebut, Amnesty International telah berulang kali meminta otoritas Iran untuk menunda atau menghentikan eksekusi mati terhadap para narapidana narkoba. Amnesty mengkritisi undang-undang anti-narkotika di Iran yang mereka nilai ‘tidak bisa menjamin hak atas peradilan hukum yang adil’ terhadap para terdakwa. Bahkan Amnesty secara terang-terangan meminta orotitas Iran untuk menarik delik pidana peredaran narkoba dari daftar tindak pidana yang terancam hukuman mati dalam undang-undang setempat.

Sumber: KabarNet
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita: