Teheran – KabarNet: Otoritas Iran mengeksekusi mati 10 narapidana kasus narkoba. Para narapidana ini dihukum gantung karena terbukti mengedarkan narkoba jenis opium dan sabu dalam jumlah besar hingga mencapai berton-ton.
Eksekusi mati ini dilakukan di
sebuah penjara di wilayah ibukota Teheran, Iran, hari ini. Para
narapidana yang seluruhnya berjenis kelamin pria ini divonis mati oleh
pengadilan setempat, setelah terbukti bersalah
mengedarkan lebih dari 1 ton opium dan lebih dari 1 ton sabu. Demikian
seperti dikutip dari situs kantor jaksa Teheran dan dilansir oleh AFP, Senin (22/10/2012).
Eksekusi mati ini menjadi sorotan dunia
internasional karena dilakukan di tengah-tengah seruan organisasi HAM,
Amnesty International, soal penghentian hukuman mati terhadap narapidana
kasus narkoba di Iran. Amnesty yang berbasis di London, Inggris ini
menilai, vonis mati tersebut terlalu berlebihan.
Menurut Amnesty, sekitar tiga-perempat
eksekusi mati di Iran, dilakukan terhadap narapidana kasus narkoba.
Amnesty mencatat, total ada sekitar ratusan orang yang dieksekusi mati
di Iran per tahunnya.
Amnesty melaporkan pada 9 Oktober lalu,
terdapat sekitar 344 orang yang dieksekusi mati di Iran sejak awal tahun
ini. Sedangkan sepanjang tahun 2011 lalu, tercatat ada sedikitnya 360
orang yang dieksekusi mati di Iran. Dari angka-angka tersebut, sebagian
besar merupakan para narapidana kasus narkoba.
Diketahui bahwa setiap tindak pidana
pembunuhan, pemerkosaan, perampokan bersenjata, pengedaran narkoba, dan
perzinahan terancam hukuman mati di Iran. Selama ini, Iran tercatat
sebagai negara dengan angka pelaksanaan eksekusi mati paling tinggi di
dunia, bersanding dengan China, Arab Saudi, dan Amerika Serikat.
Terhadap hal tersebut, Amnesty
International telah berulang kali meminta otoritas Iran untuk menunda
atau menghentikan eksekusi mati terhadap para narapidana narkoba.
Amnesty mengkritisi undang-undang anti-narkotika di Iran yang mereka
nilai ‘tidak bisa menjamin hak atas peradilan hukum yang adil’ terhadap
para terdakwa. Bahkan Amnesty secara terang-terangan meminta orotitas
Iran untuk menarik delik pidana peredaran narkoba dari daftar tindak
pidana yang terancam hukuman mati dalam undang-undang setempat.
Sumber: KabarNet
Post a Comment
mohon gunakan email