Pesan Rahbar

Home » , , , , , , » TKI Wanipah terancam hukuman mati, Indonesia diminta lobi China

TKI Wanipah terancam hukuman mati, Indonesia diminta lobi China

Written By Unknown on Monday 18 May 2015 | 04:50:00


Forum Solidaritas Pekerja Indonesia Luar Negeri (FSPILN) mendesak Pemerintah Indonesia untuk melobi pemerintah China terkait ancaman hukuman mati TKI asal Indramayu, Wanipah.

"Kita desak Pemerintah RI lobi pemerintah China untuk selamatkan Wanipah," tegas Ketua Umum FSPILN, Iskandar Zulkarnaen dalam keterangan di Jakarta, Minggu (17/5).

Menurut Iskandar, sejauh ini FSPILN masih mendalami kasus tersebut. FSPILN, lanjutnya, akan mendampingi Keluarga Wanipah menemui Komisi IX DPR, Kemlu, dan Kemenkopolhukam untuk meminta bantuan penyelamatan Wanipah dari hukuman mati.

"Kalau Presiden Filipina Benigno Aquino saja menghubungi Jokowi di menit-menit terakhir eksekusi mati Mary Jane, masa kita tidak bisa. Jangan sampai saat hari eksekusi Wanipah, Presiden Jokowi baru melobi," tegasnya.

Wanipah, TKI asal Indramayu, Jawa Barat, kini tengah menanti hukuman mati di China. Dia dituduh membawa narkoba jenis heroin seberat 99,72 gram. Meski begitu, hingga kini pihak keluarga belum mendapatkan salinan putusan pengadilan setempat. Mereka hanya mendapat informasi tersebut dari media.

Kasus itu bermula saat Wanipah hendak pulang ke Indonesia pada Desember 2010. Dia ditangkap karena dituduh kedapatan membawa heroin seberat 99,72 gram. Dia pun kemudian divonis hukuman mati oleh pengadilan setempat. Hukuman itu dengan masa penundaan 2 tahun sejak 2012.

Menurut pengakuan keluarga, Wanipah dititipkan barang oleh seseorang di Bandara Xiaoshan, Hangzhou, China. Orang tersebut mengatakan barang itu akan diambil seseorang di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta.

Iskandar menduga Wanipah merupakan korban trafficking. Hal ini dibuktikan dengan adanya pemalsuan dokumen milik Wanipah. "Bisa jadi (dia korban) trafficking. Minimal dari data umur. Pemalsuan itu dari awal," ujarnya.

Dalam kartu keluarga, ucap Iskandar, tertulis bahwa Wanipah binti Jaya lahir pada 17 April 1987. Namun dalam paspornya, data itu berbeda. Wanipah dalam paspor disebutkan lahir pada 1 Mei 1978. "Paspor itu dikeluarkan pada 2004. Usianya dituakan," katanya.

Iskandar menuturkan Wanipah pernah bekerja di sejumlah negara, yaitu Bahrain, Singapura, dan terakhir ke Hong Kong. Namun ia mengaku heran ketika Kemlu menyebut ada WNI yang ditangkap di China dengan identitas Wanipah.

Sementara Rusmini, sepupu Wanipah berharap Presiden Jokowi bisa selamatkan Wanipah dari ancaman hukuman mati di China. "Saya berharap sekali pak Jokowi bisa bantu selesaikan adik saya, Wanipah," ucap Rusmini.

Menurut Rusmini, pihak keluarga tidak ada yang tahu kabar Wanipah. Penuturan Rusmini, sekitar tahun 2011, dirinya mengetahui kabar bahwa Wanipah terkena hukuman mati melalui Lurah, Tohirin. Saat itu, tuturnya, Tohirin memanggil keluarga Wanipah ke rumahnya. Tohirin sebagaimana penuturan Rusmini, menyampaikan bahwa ada surat untuk keluarga Wanipah. Surat tersebut dari Kemenlu RI Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler.

"Setelah membaca isi surat itu, keluarga trauma, nangis. Ya Allah, anak saya ngapain di sana, bagaimana kabarnya," ucap Nusriah, ibunda Wanipah.

Pengakuan Nusriah, anaknya berkirim surat untuk keluarga kira-kira 7 kali. Isi surat itu, ucap Nusriah, Wanipah mengabarkan bahwa kondisinya sehat, tambah gemuk meski di penjara. "Wanipah selalu mendoakan agar emak dan bapak selalu sehat," tutur Nusriah.

Keluarga berharap agar Wanipah segera kembali ke Tanah Air, dan tidak usah bekerja kembali ke luar negeri. "Saya berharap pak Jokowi bisa membebaskan anak kami. Seenggak-enggaknya hukumannya lebih ringan supaya Wanipah bisa kembali ke Indonesia dan bertemu dengan keluarga," ucap Nusriah.

(Source)
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita: