Dewan Pers: 22 Situs Diblokir Bukan Pers
Minggu, 05 April 2015
Dewan Pers menyatakan 22 situs yang diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika karena
dianggap berisi konten radikalisme bukanlah pers dan tidak terdaftar di Dewan Pers.
"Saya tekankan mereka bukan bagian pers, saya sudah membuka data pers
2014 dan 22 situs itu tidak ada dalam daftar," kata Anggota Dewan Pers
Yosep Adi Prasetyo di Kantor AJI Jakarta, Jakarta, Minggu.
Ia
menuturkan karya jurnalistik dihasilkan oleh pers yang memiliki
penanggungjawab, reporter, produser serta redaktur yang jelas, sementara
22 situs yang diblokir tersebut tidak memiki struktur tersebut.
Untuk itu, pemblokiran 22 situs itu, kata dia, tidak mengganggu dan mengancam kebebasan pers.
Sementara untuk penanganan keberatan dari situs itu, ia mengatakan
situs tersebut bukanlah produk jurnalistik sehingga penanganan
keberatannya sudah bukan dalam ranah Dewan Pers.
"Kalau situs itu
ingin menunjukkan keberatannya bisa menggunakan undang-undang lain
seperti ITE dan hak asasi manusia tentang kebebasan bicara. Bukan tugas
Dewan Pers untuk menangani itu," ujar dia.
Terkait pemblokiran 22
situs itu, ia menilai Kominfo terburu-buru dalam mengambil tindakan
karena tanpa kajian untuk menentukan sisi negatif sebelum melakukan
pemblokiran.
Selain itu, ia berpendapat landasan pemblokiran
dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 Tahun 2014
tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif kurang kuat dan ia
mengusulkan untuk dibentuk undang-undang.
"Permen tidak cukup,
harus undang-undang karena permen hanya keputusan menteri saja.
Undang-undangnya belum ada kan, nah ini yang seharusnya dibuat," kata
dia.
Sebelumnya Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara
mengatakan Kominfo hanya menindaklanjuti permintaan dari BNPT untuk
memblokir situs-situs tersebut, sementara isi berita dari situs yang
dianggap radikal berada dibawah kewenangan Dewan Pers.
Untuk
mendapat masukan dan pertimbangan agar proses pemblokiran berjalan lebih
baik dan transparan, Kominfo membuat panel yang akan bekerja mulai
Senin (6/4). Panel tersebut di antaranya terdiri atas Ketua Dewan Pers
Bagir Manan, Tokoh PBNU Salahudin Wahid (Gus Solah) dan Ketua Umum PP
Muhammadiyah Din Syamsudin.
(Laporan: Antaranews)
SITUS WAHABI SALAFI AJARKAN RADIKALISME DAN INTOLERANSI
BAHAYA LATEN RADIKALISME DAN TERORISME.
Ramai dan gaduhnya kelompok pro radikalisme setelah Pemerintah
melalui BNPT memerintahlan Kominfo untuk memblokir 22 situs yang
ditengarai bermuatan radikal dan menyebarkan semangat intoleransi.
Dari situs-situs yang diusulkan untuk dilakukan pemblokiran adalah
situs-situs yang selama ini dikenal sangat provokatif, liar, menyebarkan
kebencian, tak mengindahkan etika, tidak berimbang (Cover both side),
sehingga kerap kali terjadi penyesatan dan penggiringan opini negatif
dimana seharusnya masyarakat mendapatkan berita yang benar, berimbang
bukan berita fitnah, adu-domba atau pemutar-balikan fakta.
Situs-situs yang diperintahkan di blokir bukan saja yang menyebarkan
faham radikal Wahabi saja tetapi juga situs-situs yang gigih menyebarkan
kebencian sektarian dengan terus-menerus mereproduksi fitnah dan
tuduhan-tuduhan palsu.
Contoh sebuah berita yang ditulis
arrahmah.com
tentang pujian kepada Abu Ahmad yang tewas di Suriah sebagai sebuah
jihad fi sabililah yang membuat iri dan memotivasi kalangan muda untuk
melakukan hal yang serupa (Pengertian JIhad yang salah
kaprah.red)
dan di pencarian google di posting satu hari yang lalu tepatnya pada
tanggal 31 Maret 2015 dan pada tanggal 1 April 2015 berita ini sudah
dihapus dari laman
arrahmah.com
Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo Ismail Cawidu,
mengatakan bahwa pihaknya tidak menilai sampai ke konten karena mereka
hanya meneruskan perintah dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
(BNPT).”Kominfo tidak meneliti apakah radikal atau tidak. Kami hanya
meneruskan apa yang direkomendasikan BNPT,” ujarnya.
Pada Jumat, 27 Maret lalu, BNPT meminta untuk memblokir sejumlah
situs web melalui surat bernomor No 149/K.BNPT/3/2015 tentang situs
radikal ke dalam sistem blokir Kominfo.
Menurut BNPT, kriteria situs web yang menyediakan konten
radikalisme adalah; Ingin melakukan perubahan dengan cepat menggunakan
kekerasan dengan mengatasnamakan agama; Mengkafirkan orang lain;
Mendukung, menyebarkan, dan mengajak bergabung dengan ISIS/IS; Memaknai
jihad secara terbatas.
Pemerintah dalam hal ini BNPT secara konsisten dan konsekwen dalam
memberantas radikalisme dan terorisme bekerjasama dengan lembaga-lembaga
Internasional, N.G.O, kampus-kampus melakukan kajian secara seksama
bahwa masalah Terorisme dan Radikalisme (Takfiri) sudah terlalu parah di
mana tidak bisa diatasi hanya melalui solusi militer semata.
Masalah ini harus terlebih dahulu ditangani pada tingkat intelektual,
ilmiah dan budaya. Islam, bangsa dan masyarakat sedang terancam oleh
pemikiran Ekstremisme dan Radikalisme (Takfiri). Kita harus mengatasi
akar masalah, bukan menangani dampaknya.
Operator telekomunikasi di Indonesia mulai melakukan pemblokiran
terhadap situs web media Islam yang dinilai menyebarkan konten
radikalisme sejak Senin (30/3/2015).
Division Head Public Relations Indosat, Adrian Prasanto, mengaku
telah menerima perintah pemblokiran itu. Mereka telah melakukan blokir
ke situs web yang diperintahkan Kementerian Komunikasi dan Informatika
(Kemenkominfo) berdasarkan rekomendasi Badan Nasional Penanggulangan
Terorisme (BNPT).
Saat ini terdapat 22 situs web Islam yang diblokir, yaitu
arrahmah.com,
voa-islam.com,
ghur4ba.blogspot.com,
panjimas.com,
thoriquna.com,
dakwatuna.com,
kafilahmujahid.com,
an-najah.net,
muslimdaily.net,
hidayatullah.com,
salam-online.com,
aqlislamiccenter.com,
kiblat.net,
dakwahmedia.com,
muqawamah.com,
lasdipo.com,
gemaislam.com,
eramuslim.com,
daulahislam.com,
indonesiasupportislamicatate.blogspot.com dan
azzammedia.com.
Dari pantauan CNN Indonesia pada Senin siang, sejumlah operator
telekomunikasi belum memblokir semua situs web yang diperintahkan.
Menurut hemat kami pemblokiran situs-situs yang menyebarkan faham
radikalisme, ekstremisme dan intoleransi oleh Pemerintah (BNPT dan
KOMINFO) sudah tepat dan ini adalah sebuah bentuk pencegahan dini dimana
dampak penyebaran di dunia maya cukup efektif, sangat besar dan cepat
meluas pengaruhnya.
PROTES ATAS PEMBLOKIRAN SITUS-SITUS RADIKAL
Protes sejumlah kalangan akan pemblokiran situs-situs radikal itu
dari mulai pengamat telekomunikasi sampai para pimred situs-situs yang
di blokir itu cukup beragam tetapi ada benang merah yang bisa dilihat
dan serempak mereka suarakan bahwa pemblokiran situs-situs itu adalah
melanggar kebebasan berekspresi, melanggar HAM, dan bentuk otoriterian
Pemerintah dengan membreidel situs-situs “Dakwah Islam”.
Mari kita telaah satu-persatu apakah benar hanya karena itu situs Islam maka Pemerintah memblokirnya?
Jawabnya TIDAK. Pemblokiran situs-situs itu tidak
terkait dengan Islam hanya saja kebetulan situs-situs radikal itu
disuarakan oleh segelintir orang yang radikal dan kebetulan mereka
beragama Islam. Bukankah radikalisme, ekstremisme, dan intoleransi
adalah musuh agama dan kemanusiaan?. Apapun agamanya apabila mengajarkan
dan menyebarkan kekerasan, kebencian dan perpecahan di tengah
masyarakat maka Pemerintah berhak melarang dan menindak tegas sesuai
dengan hukum.
Target penggiringan opini dari pemblokiran situs-situs radikal dari
mereka kaum radikalis adalah Pemerintah memusuhi Islam, Pemerintah
adalah Taghut, Pemerintah melanggar HAM dan kebebasan berekspresi,
Pemerintah anti Islam dan lain sebagainya.
Begitulah sejatinya kelompok-kelompok pro radikalisme. Situs mereka
di blokir atau tidak tetap saja radikal pemikirannya dengan senjata khas
mereka lakukan fitnah, adu-domba dan pemutar-balikan fakta. Mereka
adalah duplikasi dari sebuah ajaran Wahabi Salafi yang memang
radikalisme, mudah mengkafirkan sesama muslim, dan intoleransi menjadi
ruh pergerakkan dakwah mereka.
Lihatlah semua situs-situs yang diperintahkan untuk di blokir itu
semua situs-situs dari kelompok radikal yaitu Wahabi Salafi, efektif
kah?. Tetapi minimal dampak penyebaran ajaran kekerasan dan intoleransi
yang massif di dunia maya bisa diminimalkan dengan pemblokiran
situs-situs itu.
Semoga bangsa yang mejemuk ini dengan perisai
PANCASILA
bersatu-padu dalam menghalau setiap langkah dan gerak kaum radikalis
dan intoleran dari firqoh Wahabi Salafi yang tak pernah lelah melakukan
agitasi, adu-domba antar sesama Kaum Muslimin, adu-domba antar Agama,
adu-domba antar Pemerintah dan Rakyat demi Indonesia damai.
Sumber : GERAKAN NASIONAL ANTI KEKERASAN DAN INTOLERANSI (GENERASI).