Media-media Mesir merilis bahwa eksekusi atas Muhammad Mursi, mantan Presiden Mesir, telah ditetapkan pasti dilaksanakan.
Menurut laporan Press TV menukil dari sumber-sumber yang dekat dengan Dewan Mufti Mesir, Syauqi ‘Allam mufti Mesir telah menyepakati hukuman eksekusi atas Muhammad Mursi ini.
Kesepakatan ini, menurut laporan situs Al-Mishri, telah diserahkan oleh ‘Allam kepada pengadilan kejahatan Mesir beberapa hari lalu.
Sebuah pengadilan di Mesir telah memutuskan hukuman eksekusi atas Muhammad Mursi dan beberapa orang pentolan Ikhwanul Muslimin termasuk ‘Isham Al-‘Uryan dan Sa’d Kattatini lantaran melarikan para tawanan dari rumah tahanan Al-Nathrun. Tindakan ini terjadi ketika kebangkitan tahun 2011 meletus.
Pengadilan tersebut menyerahkan pidana eksekusi itu kepada Dewan Mufti Mesir guna memperoleh legitimasi syar’i. Tindakan pengadilan ini disebut sebagai “pelarian besar” oleh media-media Mesir.
Pengadilan Mesir tersebut juga telah menyerahkan kasus 17 tertuduh kepada Dewan Mufti Mesir dengan tuduhan aksi mata-mata.
Banyak negara dan kelompok HAM memperotes pidana eksekusi Mursi ini. Badan Amnesti Internasional juga mengecam pidana ini dan menilainya sebagai sebuah “atraksi untuk sebuah proses pengadilan yang tak pantas”.
Sebelum ini, pada bulan April lalu, Mursi telah dijatuhi pidana hukuman selama 20 tahun dengan tuduhan campur tangan dalam kematian para demonstran pada tahun 2012 lalu.
(Shabestan)
Post a Comment
mohon gunakan email