Daftar Isi Nusantara Angkasa News Global

Advertising

Lyngsat Network Intelsat Asia Sat Satbeams

Meluruskan Doa Berbuka Puasa ‘Paling Sahih’

Doa buka puasa apa yang biasanya Anda baca? Jika jawabannya Allâhumma laka shumtu, maka itu sama seperti yang kebanyakan masyarakat baca...

Pesan Rahbar

Showing posts with label Kominfo. Show all posts
Showing posts with label Kominfo. Show all posts

Dewan Pers Menyatakan 22 Situs Diblokir Bukan Pers, SITUS WAHABI SALAFI AJARKAN RADIKALISME DAN INTOLERANSI

Dewan Pers: 22 Situs Diblokir Bukan Pers
Minggu, 05 April 2015


Dewan Pers menyatakan 22 situs yang diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika karena dianggap berisi konten radikalisme bukanlah pers dan tidak terdaftar di Dewan Pers.
"Saya tekankan mereka bukan bagian pers, saya sudah membuka data pers 2014 dan 22 situs itu tidak ada dalam daftar," kata Anggota Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo di Kantor AJI Jakarta, Jakarta, Minggu.

Ia menuturkan karya jurnalistik dihasilkan oleh pers yang memiliki penanggungjawab, reporter, produser serta redaktur yang jelas, sementara 22 situs yang diblokir tersebut tidak memiki struktur tersebut.

Untuk itu, pemblokiran 22 situs itu, kata dia, tidak mengganggu dan mengancam kebebasan pers.
Sementara untuk penanganan keberatan dari situs itu, ia mengatakan situs tersebut bukanlah produk jurnalistik sehingga penanganan keberatannya sudah bukan dalam ranah Dewan Pers.
"Kalau situs itu ingin menunjukkan keberatannya bisa menggunakan undang-undang lain seperti ITE dan hak asasi manusia tentang kebebasan bicara. Bukan tugas Dewan Pers untuk menangani itu," ujar dia.

Terkait pemblokiran 22 situs itu, ia menilai Kominfo terburu-buru dalam mengambil tindakan karena tanpa kajian untuk menentukan sisi negatif sebelum melakukan pemblokiran.

Selain itu, ia berpendapat landasan pemblokiran dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif kurang kuat dan ia mengusulkan untuk dibentuk undang-undang.

"Permen tidak cukup, harus undang-undang karena permen hanya keputusan menteri saja. Undang-undangnya belum ada kan, nah ini yang seharusnya dibuat," kata dia.

Sebelumnya Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan Kominfo hanya menindaklanjuti permintaan dari BNPT untuk memblokir situs-situs tersebut, sementara isi berita dari situs yang dianggap radikal berada dibawah kewenangan Dewan Pers.

Untuk mendapat masukan dan pertimbangan agar proses pemblokiran berjalan lebih baik dan transparan, Kominfo membuat panel yang akan bekerja mulai Senin (6/4). Panel tersebut di antaranya terdiri atas Ketua Dewan Pers Bagir Manan, Tokoh PBNU Salahudin Wahid (Gus Solah) dan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsudin.
(Laporan: Antaranews)

SITUS WAHABI SALAFI AJARKAN RADIKALISME DAN INTOLERANSI


BAHAYA LATEN RADIKALISME DAN TERORISME.
Ramai dan gaduhnya kelompok pro radikalisme setelah Pemerintah melalui BNPT memerintahlan Kominfo untuk memblokir 22 situs yang ditengarai bermuatan radikal dan menyebarkan semangat intoleransi.

Dari situs-situs yang diusulkan untuk dilakukan pemblokiran adalah situs-situs yang selama ini dikenal sangat provokatif, liar, menyebarkan kebencian, tak mengindahkan etika, tidak berimbang (Cover both side), sehingga kerap kali terjadi penyesatan dan penggiringan opini negatif dimana seharusnya masyarakat mendapatkan berita yang benar, berimbang bukan berita fitnah, adu-domba atau pemutar-balikan fakta.

Situs-situs yang diperintahkan di blokir bukan saja yang menyebarkan faham radikal Wahabi saja tetapi juga situs-situs yang gigih menyebarkan kebencian sektarian dengan terus-menerus mereproduksi fitnah dan tuduhan-tuduhan palsu.

Contoh sebuah berita yang ditulis arrahmah.com tentang pujian kepada Abu Ahmad yang tewas di Suriah sebagai sebuah jihad fi sabililah yang membuat iri dan memotivasi kalangan muda untuk melakukan hal yang serupa (Pengertian JIhad yang salah kaprah.red) dan di pencarian google di posting satu hari yang lalu tepatnya pada tanggal 31 Maret 2015 dan pada tanggal 1 April 2015 berita ini sudah dihapus dari laman arrahmah.com



 


Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo Ismail Cawidu, mengatakan bahwa pihaknya tidak menilai sampai ke konten karena mereka hanya meneruskan perintah dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).”Kominfo tidak meneliti apakah radikal atau tidak. Kami hanya meneruskan apa yang direkomendasikan BNPT,” ujarnya.

Pada Jumat, 27 Maret lalu, BNPT meminta untuk memblokir sejumlah situs web melalui surat bernomor No 149/K.BNPT/3/2015 tentang situs radikal ke dalam sistem blokir Kominfo.

Menurut BNPT, kriteria situs web yang menyediakan konten radikalisme adalah; Ingin melakukan perubahan dengan cepat menggunakan kekerasan dengan mengatasnamakan agama; Mengkafirkan orang lain; Mendukung, menyebarkan, dan mengajak bergabung dengan ISIS/IS; Memaknai jihad secara terbatas.
Pemerintah dalam hal ini BNPT secara konsisten dan konsekwen dalam memberantas radikalisme dan terorisme bekerjasama dengan lembaga-lembaga Internasional, N.G.O, kampus-kampus melakukan kajian secara seksama bahwa masalah Terorisme dan Radikalisme (Takfiri) sudah terlalu parah di mana tidak bisa diatasi hanya melalui solusi militer semata.

Masalah ini harus terlebih dahulu ditangani pada tingkat intelektual, ilmiah dan budaya. Islam, bangsa dan masyarakat sedang terancam oleh pemikiran Ekstremisme dan Radikalisme (Takfiri). Kita harus mengatasi akar masalah, bukan menangani dampaknya.

Operator telekomunikasi di Indonesia mulai melakukan pemblokiran terhadap situs web media Islam yang dinilai menyebarkan konten radikalisme sejak Senin (30/3/2015).

Division Head Public Relations Indosat, Adrian Prasanto, mengaku telah menerima perintah pemblokiran itu. Mereka telah melakukan blokir ke situs web yang diperintahkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) berdasarkan rekomendasi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Saat ini terdapat 22 situs web Islam yang diblokir, yaitu arrahmah.com, voa-islam.com, ghur4ba.blogspot.com, panjimas.com, thoriquna.com, dakwatuna.com, kafilahmujahid.com, an-najah.net, muslimdaily.net, hidayatullah.com, salam-online.com, aqlislamiccenter.com, kiblat.net, dakwahmedia.com, muqawamah.com, lasdipo.com, gemaislam.com, eramuslim.com, daulahislam.com, indonesiasupportislamicatate.blogspot.com dan azzammedia.com.
Dari pantauan CNN Indonesia pada Senin siang, sejumlah operator telekomunikasi belum memblokir semua situs web yang diperintahkan.

Menurut hemat kami pemblokiran situs-situs yang menyebarkan faham radikalisme, ekstremisme dan intoleransi oleh Pemerintah (BNPT dan KOMINFO) sudah tepat dan ini adalah sebuah bentuk pencegahan dini dimana dampak penyebaran di dunia maya cukup efektif, sangat besar dan cepat meluas pengaruhnya.

PROTES ATAS PEMBLOKIRAN SITUS-SITUS RADIKAL

Protes sejumlah kalangan akan pemblokiran situs-situs radikal itu dari mulai pengamat telekomunikasi sampai para pimred situs-situs yang di blokir itu cukup beragam tetapi ada benang merah yang bisa dilihat dan serempak mereka suarakan bahwa pemblokiran situs-situs itu adalah melanggar kebebasan berekspresi, melanggar HAM, dan bentuk otoriterian Pemerintah dengan membreidel situs-situs “Dakwah Islam”.

Mari kita telaah satu-persatu apakah benar hanya karena itu situs Islam maka Pemerintah memblokirnya?
Jawabnya TIDAK. Pemblokiran situs-situs itu tidak terkait dengan Islam hanya saja kebetulan situs-situs radikal itu disuarakan oleh segelintir orang yang radikal dan kebetulan mereka beragama Islam. Bukankah radikalisme, ekstremisme, dan intoleransi adalah musuh agama dan kemanusiaan?. Apapun agamanya apabila mengajarkan dan menyebarkan kekerasan, kebencian dan perpecahan di tengah masyarakat maka Pemerintah berhak melarang dan menindak tegas sesuai dengan hukum.
Target penggiringan opini dari pemblokiran situs-situs radikal dari mereka kaum radikalis adalah Pemerintah memusuhi Islam, Pemerintah adalah Taghut, Pemerintah melanggar HAM dan kebebasan berekspresi, Pemerintah anti Islam dan lain sebagainya.

Begitulah sejatinya kelompok-kelompok pro radikalisme. Situs mereka di blokir atau tidak tetap saja radikal pemikirannya dengan senjata khas mereka lakukan fitnah, adu-domba dan pemutar-balikan fakta. Mereka adalah duplikasi dari sebuah ajaran Wahabi Salafi yang memang radikalisme, mudah mengkafirkan sesama muslim, dan intoleransi menjadi ruh pergerakkan dakwah mereka.

Lihatlah semua situs-situs yang diperintahkan untuk di blokir itu semua situs-situs dari kelompok radikal yaitu Wahabi Salafi, efektif kah?. Tetapi minimal dampak penyebaran ajaran kekerasan dan intoleransi yang massif di dunia maya bisa diminimalkan dengan pemblokiran situs-situs itu.
Semoga bangsa yang mejemuk ini dengan perisai PANCASILA bersatu-padu dalam menghalau setiap langkah dan gerak kaum radikalis dan intoleran dari firqoh Wahabi Salafi yang tak pernah lelah melakukan agitasi, adu-domba antar sesama Kaum Muslimin, adu-domba antar Agama, adu-domba antar Pemerintah dan Rakyat demi Indonesia damai.

Sumber : GERAKAN NASIONAL ANTI KEKERASAN DAN INTOLERANSI (GENERASI).

Syiah Senang Atas Pemblokiran Situs Islam Yang Anti Syiah


Pemimpin Syiah di Sampang, Madura, Iklil Almilal, mendukung pemblokiran situs-situs yang diduga menyiarkan paham radikal seperti ISIS. Sebab sebagian dari situs yang ditutup itu sering mengadu domba umat Islam.

“Saya dukung itu. Sebagian dari situs yang diblokir itu sering menjelek-jelekkan paham lain. Mereka sebagian mengatasnamakan Sunni dan menjelekkan Syiah. Padahal Syiah itu menganggap Sunni saudara,” ujarnya kepada Okezone, Rabu (1/4/2015).

Ia mencontohkan, salah satu situs yang sering mengadu domba umat Islam adalah arrahman.com. Situs ini dinilai sering memuat materi yang memicu konflik. Situs ini pernah mengkafirkan Islam yang tidak sepaham dengan suni.

“Makanya untuk mencegah konflik blokir saja. Saya tidak mengerti tujuan mereka memuat materi-materi radikal. Saya yakin penulisnya bukan suni, tapi mengatasnakan suni,” ujar tutur Iklil.

AJI: Situs Islam yang Diblokir Bukan Karya Jurnalistik

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menilai situs-situs Islam yang diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkiminfo) tidak memuat karya jurnalistik. Sebab materi yang dimuat tidak memenuhi kaidah jurnalistik.

“Itu kan saya lihat mereka mengutip Alquran misalnya. Tapi tidak ada cover both side. Itu tidak memenuhi unsur-unsur jurnalistik,” ujar Kepala Bidang Hubungan Eksternal AJI, Eko Maryadi kepada Okezone, Rabu (1/4/2015).

PERMINTAAN BNPT kepada Kementerian Kominfo agar menutup dan memblokir via DNS sejumlah website Media Islam Online semakin menunjukkan adanya situs situs yang memfitnah “Syiah berpotensi menggulingkan pemerintah”.

Ketua Aliansi Nasional Anti Syiah (ANNAS) Pusat si Athian Ali M. Da’i, MA merupakan provokator yang kerap memfitnah Syi’ah hendak melakukan revolusi.. Bagaimana akal sehat membenarkan segelintir Syi’ah menggulingkan mayoritas sunni di Indonesia… Paranoid adalah wujud radikalisme.. Ada sekitar 7 web yang diblokir tersebut adalah web anti syiah.

Yang sebenar sebenarnya adalah : “Radikalis wahabi melakukan gerakan anti syi’ah dengan mengatas namakan AHLUSUNNAH WAL JAMA’AH  demi merebut kantong kantong Nahdlatul Ulama (NU)”.


PERMINTAAN BNPT kepada Kementerian Kominfo agar menutup dan memblokir via DNS sejumlah website Media Islam Online semakin menunjukkan adanya situs situs yang memfitnah “Syiah berpotensi menggulingkan pemerintah”.

Ketua Aliansi Nasional Anti Syiah (ANNAS) Pusat si Athian Ali M. Da’i, MA merupakan provokator yang kerap memfitnah Syi’ah hendak melakukan revolusi.. Bagaimana akal sehat membenarkan segelintir Syi’ah menggulingkan mayoritas sunni di Indonesia… Paranoid adalah wujud radikalisme.. Ada sekitar 7 web yang diblokir tersebut adalah web anti syiah.

Yang sebenar sebenarnya adalah : “Radikalis wahabi melakukan gerakan anti syi’ah dengan mengatas namakan AHLUSUNNAH WAL JAMA’AH  demi merebut kantong kantong Nahdlatul Ulama (NU)”.

Pemimpin Syiah di Sampang, Madura, Iklil Almilal, mendukung pemblokiran situs-situs yang diduga menyiarkan paham radikal seperti ISIS. Sebab sebagian dari situs yang ditutup itu sering mengadu domba umat Islam.
“Saya dukung itu. Sebagian dari situs yang diblokir itu sering menjelek-jelekkan paham lain. Mereka sebagian mengatasnamakan Sunni dan menjelekkan Syiah. Padahal Syiah itu menganggap Sunni saudara,” ujarnya, Rabu (1/4/2015).

Ia mencontohkan, salah satu situs yang sering mengadu domba umat Islam adalah arrahman.com. Situs ini dinilai sering memuat materi yang memicu konflik. Situs ini pernah mengkafirkan Islam yang tidak sepaham dengan suni.

“Makanya untuk mencegah konflik blokir saja. Saya tidak mengerti tujuan mereka memuat materi-materi radikal. Saya yakin penulisnya bukan suni, tapi mengatasnakan suni,” ujar tutur Iklil.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah meminta penyedia layanan internet (ISP) untuk memblokir 19 situs penggerak paham radikalisme.

Kepala Pusat Informasi dan Humas Kominfo, Ismail Cawidu, Senin 30 Maret 2015, menjelaskan pemblokiran tersebut atas permintaan dari Badan Nasional Penanggulangan terorisme (BNPT).
“Kemarin BNPT minta, dan pagi ini kami sudah kirim permintaan pemblokiran ke ISP,” ujar Cawidu kepada VIVA.co.id melalui sambungan telepon.

Dari 19 situs penggerak radikalimse terdapat beberapa situs yang sudah cukup familiar yaitu, arrahmah.com, voa-islam.com.

Sebelumnya, melalui surat nomor 149/K.BNPT/3/2015, BNPT meminta 19 situs diblokir karena dianggap sebagai situs penggerak paham radikalisme dan sebagai simpatisan radikalisme.

Berikut daftar lengkap 19 situs yang diminta diblokir:
1. arrahmah.com
2. voa-islam.com
3. ghur4ba.blogspot.com
4. panjimas.com
5. thoriquna.com
6. dakwatuna.com
7. kafilahmujahid.com
8. an-najah.net
9. muslimdaily.net
10. hidayatullah.com
11. salam-online.com
12. aqlislamiccenter.com
13. kiblat.net
14. dakwahmedia.com
15. muqawamah.com
16. lasdipo.com
17. gemaislam.com
18. eramuslim.com
19. daulahislam.com

BNPT : Membid’ahkan Kelompok Lain Masuk Radikalisme

Mustofa Nahra : Semua Situs Yang Diblokir Punya Kesamaan Anti Syiah

Koordinator Indonesian Crime Analyst Forum (ICAF), Mustofa B Nahrawardaya melihat keanehan dalam penutupan situs-situs Islam. Mustofa melihat, semua situs yang diblokir pemerintah memiliki kesamaan melawan ideologi Syiah.

“Yang aneh  dari semua tujuh website maupun 22 website lainnya  melawan satu kelompok sama, selama ini yang saya lihat, yaitu kelompok yaitu Syiah,” ungkap Mustafa di acara LIVE TV ONE

di acara Kabar Indonesia Pagi TVOne ada diskusi tentang pemblokiran situs media Islam. Ketiga narasumber yang hadir adalah Budi Marta Saudin (Pemred GemaIslam.com) , Mustofa Nahrawardaya ( Anggota MPI PP Muhammadiyah ) dan Irfan Idris (Jubir BNPT).
 
Pak Irfan Idris menyampaikan kalau dalam paham radikalisme, syarat kriterianya mengajarkan paham takfiri, mengkafir-kafirkan, membahas jihad secara sempit. Irfan mengakui, situs-situs Islam yang diblokir pemerintah itu memang melawan pemikiran ISIS dan tidak sedikit dari website-website itu yang ikut membenci organisasi radikal tersebut. Akan tetapi, di antara halaman web cenderung mengharamkan demokrasi dan mengkafirkan pemerintah.
 
Beliau mengutarakan kalau ada aduan masyarakat untuk memblokir situs tertentu. Beliau juga terlalu melebar menjelaskan. Masalah khilafiyah dibawa-bawa, situs yang diblokir juga menghakimi kelompok lain, membid’ahkan kelompok tertentu, anti tahlilan. Ustadz Budi membantahnya langsung, masalah khilafiyah sudah ada sejak sebelum Indonesia merdeka. Jangan melebar dari kasus ISIS ke khilafiyah.
 
Dalam pemblokiran 19 situs Islam yang dianggap radikal, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengaku langsung melakukan pemblokiran. Mereka mempercayakan analisa itu pada Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

“Kominfo hanya sebagai moderator atau eksekutor dari laporan yang disampaikan. Dalam hal ini (radikal), berdasarkan laporan dari BNPT,” ujar Henri Subiakto selaku Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Media Massa Kominfo di Kementerian Kominfo, Jakarta, Selasa, 31 Maret 2015.

Ia mengaku Kominfo tidak melakukan kroscek terkait 19 situs tersebut. Mereka kemudian menginstruksikan ISP untuk segera memblokir, setelah mendapatkan surat rekomendasi dari BNPT.
“Kami yakin BNPT sudah menganalisanya,” jawabnya dengan singkat.

Dalam paparannya, ada tiga kriteria pemblokiran atau menutup akses sebuah situs melalui Kominfo.
Pertama, sudah dianalisa oleh Kementerian atau Lembaga yang mengajukan permintaan. Kedua, domain yang digunakan bukan domain Indonesia, bukan .id. Dan ketiga, dapat dipulihkan kembali (normalisasi), jika sudah tidak mengandung konten negatif dan mengikuti perundang-undangan yang berlaku.

Dalam permasalahan situs dakwah Islam yang diduga mengajak untuk radikal, ia mengungkapkan bahwa pihaknya hanya mengikuti aturan yang berlaku. Sementara, untuk situs-situs yang isinya memuat perjudian dan pornografi, maka itu tak perlu surat rekomendasi dari yang lain.
“Akan kami blokir langsung karena perjudian dan pornografi sudah jelas aturannya,” ucap dia.

Sudah Sejak 2012
Dalam kesempatan yang sama, BNPT juga mengatakan jika proses pemblokiran ini dilakukan setelah melakukan investigasi dan analisa internal sejak tahun-tahun sebelumnya.
“Penutupan situs-situs dianggap radikal dengan melibatkan pihak internel BNPT, dalam hal ini koordinasi dengan tokoh masyarakat dan kelompok-kelompok moderat. Ini bukan tiba-tiba, tapi sudah dilakukan koordinasi sejak tahun 2012,” ujar Direktur Deradikalisasi BNPT, Irfan Idris.
Setelah melakukan koordinasi dengan pihak berkompeten, maka dikatakan Irfan, BNPT menyatakan kriteria situs yang mengandung unsur konten radikal. Idris menyebutkan ada empat kriteria situs radikalisme menurut intansinya.

“Pertama, ingin melakukan perubahan dengan cepat menggunakan kekerasan dengan mengatasnamakan agama. Kedua, takfiri atau mengkafirkan orang lain. Ketiga, mendukung, menyebarkan, dan mengajak bergabung dengan ISIS atau IS. Terkahir, memaknai jihad secara terbatas,” paparnya.

Dijelaskan Irfan, BNPT memiliki tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) untuk melakukan koordinasi dengan pihak-pihak bersangkutan, mengenai terorisme tersebut. Kemudian, dia menambahkan, saat ini pemerintah sedang mengkampanyekan tahun damai di dunia maya. Artinya, mengupayakan untuk menangkal segala kelompok radikalisme pada situs yang diduga mengajak masyarakat untuk melakukan tindakan radikal.

“Kita memiliki wacana dan program untuk meng-counter ideologi, counter radikal, counter narasi, dan radikal propaganda,” imbuh dia.

Lalu, Irfan melanjutkan, kelompok-kelompok radikal ini menyasar generasi muda. Kemudian, anak muda tersebut dapat dimanfaatkan untuk memecah belah persatuan negara.

Ternyata BNPT Hadiri Acara Muktamar Syiah

Acara pembukaan Muktamar II Ahlu Bait Indonesia (ABI) Jumat (14/11/2014) di Kemenag RI, Jalan Thamrin, Jakarta ikut dihadiri Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) yang baru, Irjen Pol Saud Usman Nasution.

Saud menghadiri acara pembukaan sekaligus menjadi pembicara seminar di acara Syiah yang mengusung tema “Menguatkan Nasionalisme, Menolak Intoleransi dan Ekstrimisme”.
Dalam paparan tema yang diusung, Saud Nasution berpesan agar tak melakukan paham-paham radikal dan perbuatan terlarang.

“Paham radikal dan perbuatan terlarang adalah perbuatan yang tidak diridoi,” pesannya di hadapan para jamaah Syiah.

Saud bahkan mengancam, jika hal ini dilakukan, ia tak segan-segan akan memperosesnya hingga ke pengadilan.
“Kita antar sampai ke pengadilan,” tambahnya.

Selain BNPT, ikut hadir di acara itu Kepala Litbang dan Diklat Kemenag Abdurrahman Mas’ud dan Dr Umar Shihab.

Sumber: https://syiahali.wordpress.com/

Terkait Berita: