Daftar Isi Nusantara Angkasa News Global

Advertising

Lyngsat Network Intelsat Asia Sat Satbeams

Meluruskan Doa Berbuka Puasa ‘Paling Sahih’

Doa buka puasa apa yang biasanya Anda baca? Jika jawabannya Allâhumma laka shumtu, maka itu sama seperti yang kebanyakan masyarakat baca...

Pesan Rahbar

Showing posts with label Drs. Salahudin Wahid. Show all posts
Showing posts with label Drs. Salahudin Wahid. Show all posts

Dewan Pers Menyatakan 22 Situs Diblokir Bukan Pers, SITUS WAHABI SALAFI AJARKAN RADIKALISME DAN INTOLERANSI

Dewan Pers: 22 Situs Diblokir Bukan Pers
Minggu, 05 April 2015


Dewan Pers menyatakan 22 situs yang diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika karena dianggap berisi konten radikalisme bukanlah pers dan tidak terdaftar di Dewan Pers.
"Saya tekankan mereka bukan bagian pers, saya sudah membuka data pers 2014 dan 22 situs itu tidak ada dalam daftar," kata Anggota Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo di Kantor AJI Jakarta, Jakarta, Minggu.

Ia menuturkan karya jurnalistik dihasilkan oleh pers yang memiliki penanggungjawab, reporter, produser serta redaktur yang jelas, sementara 22 situs yang diblokir tersebut tidak memiki struktur tersebut.

Untuk itu, pemblokiran 22 situs itu, kata dia, tidak mengganggu dan mengancam kebebasan pers.
Sementara untuk penanganan keberatan dari situs itu, ia mengatakan situs tersebut bukanlah produk jurnalistik sehingga penanganan keberatannya sudah bukan dalam ranah Dewan Pers.
"Kalau situs itu ingin menunjukkan keberatannya bisa menggunakan undang-undang lain seperti ITE dan hak asasi manusia tentang kebebasan bicara. Bukan tugas Dewan Pers untuk menangani itu," ujar dia.

Terkait pemblokiran 22 situs itu, ia menilai Kominfo terburu-buru dalam mengambil tindakan karena tanpa kajian untuk menentukan sisi negatif sebelum melakukan pemblokiran.

Selain itu, ia berpendapat landasan pemblokiran dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif kurang kuat dan ia mengusulkan untuk dibentuk undang-undang.

"Permen tidak cukup, harus undang-undang karena permen hanya keputusan menteri saja. Undang-undangnya belum ada kan, nah ini yang seharusnya dibuat," kata dia.

Sebelumnya Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan Kominfo hanya menindaklanjuti permintaan dari BNPT untuk memblokir situs-situs tersebut, sementara isi berita dari situs yang dianggap radikal berada dibawah kewenangan Dewan Pers.

Untuk mendapat masukan dan pertimbangan agar proses pemblokiran berjalan lebih baik dan transparan, Kominfo membuat panel yang akan bekerja mulai Senin (6/4). Panel tersebut di antaranya terdiri atas Ketua Dewan Pers Bagir Manan, Tokoh PBNU Salahudin Wahid (Gus Solah) dan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsudin.
(Laporan: Antaranews)

SITUS WAHABI SALAFI AJARKAN RADIKALISME DAN INTOLERANSI


BAHAYA LATEN RADIKALISME DAN TERORISME.
Ramai dan gaduhnya kelompok pro radikalisme setelah Pemerintah melalui BNPT memerintahlan Kominfo untuk memblokir 22 situs yang ditengarai bermuatan radikal dan menyebarkan semangat intoleransi.

Dari situs-situs yang diusulkan untuk dilakukan pemblokiran adalah situs-situs yang selama ini dikenal sangat provokatif, liar, menyebarkan kebencian, tak mengindahkan etika, tidak berimbang (Cover both side), sehingga kerap kali terjadi penyesatan dan penggiringan opini negatif dimana seharusnya masyarakat mendapatkan berita yang benar, berimbang bukan berita fitnah, adu-domba atau pemutar-balikan fakta.

Situs-situs yang diperintahkan di blokir bukan saja yang menyebarkan faham radikal Wahabi saja tetapi juga situs-situs yang gigih menyebarkan kebencian sektarian dengan terus-menerus mereproduksi fitnah dan tuduhan-tuduhan palsu.

Contoh sebuah berita yang ditulis arrahmah.com tentang pujian kepada Abu Ahmad yang tewas di Suriah sebagai sebuah jihad fi sabililah yang membuat iri dan memotivasi kalangan muda untuk melakukan hal yang serupa (Pengertian JIhad yang salah kaprah.red) dan di pencarian google di posting satu hari yang lalu tepatnya pada tanggal 31 Maret 2015 dan pada tanggal 1 April 2015 berita ini sudah dihapus dari laman arrahmah.com



 


Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo Ismail Cawidu, mengatakan bahwa pihaknya tidak menilai sampai ke konten karena mereka hanya meneruskan perintah dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).”Kominfo tidak meneliti apakah radikal atau tidak. Kami hanya meneruskan apa yang direkomendasikan BNPT,” ujarnya.

Pada Jumat, 27 Maret lalu, BNPT meminta untuk memblokir sejumlah situs web melalui surat bernomor No 149/K.BNPT/3/2015 tentang situs radikal ke dalam sistem blokir Kominfo.

Menurut BNPT, kriteria situs web yang menyediakan konten radikalisme adalah; Ingin melakukan perubahan dengan cepat menggunakan kekerasan dengan mengatasnamakan agama; Mengkafirkan orang lain; Mendukung, menyebarkan, dan mengajak bergabung dengan ISIS/IS; Memaknai jihad secara terbatas.
Pemerintah dalam hal ini BNPT secara konsisten dan konsekwen dalam memberantas radikalisme dan terorisme bekerjasama dengan lembaga-lembaga Internasional, N.G.O, kampus-kampus melakukan kajian secara seksama bahwa masalah Terorisme dan Radikalisme (Takfiri) sudah terlalu parah di mana tidak bisa diatasi hanya melalui solusi militer semata.

Masalah ini harus terlebih dahulu ditangani pada tingkat intelektual, ilmiah dan budaya. Islam, bangsa dan masyarakat sedang terancam oleh pemikiran Ekstremisme dan Radikalisme (Takfiri). Kita harus mengatasi akar masalah, bukan menangani dampaknya.

Operator telekomunikasi di Indonesia mulai melakukan pemblokiran terhadap situs web media Islam yang dinilai menyebarkan konten radikalisme sejak Senin (30/3/2015).

Division Head Public Relations Indosat, Adrian Prasanto, mengaku telah menerima perintah pemblokiran itu. Mereka telah melakukan blokir ke situs web yang diperintahkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) berdasarkan rekomendasi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Saat ini terdapat 22 situs web Islam yang diblokir, yaitu arrahmah.com, voa-islam.com, ghur4ba.blogspot.com, panjimas.com, thoriquna.com, dakwatuna.com, kafilahmujahid.com, an-najah.net, muslimdaily.net, hidayatullah.com, salam-online.com, aqlislamiccenter.com, kiblat.net, dakwahmedia.com, muqawamah.com, lasdipo.com, gemaislam.com, eramuslim.com, daulahislam.com, indonesiasupportislamicatate.blogspot.com dan azzammedia.com.
Dari pantauan CNN Indonesia pada Senin siang, sejumlah operator telekomunikasi belum memblokir semua situs web yang diperintahkan.

Menurut hemat kami pemblokiran situs-situs yang menyebarkan faham radikalisme, ekstremisme dan intoleransi oleh Pemerintah (BNPT dan KOMINFO) sudah tepat dan ini adalah sebuah bentuk pencegahan dini dimana dampak penyebaran di dunia maya cukup efektif, sangat besar dan cepat meluas pengaruhnya.

PROTES ATAS PEMBLOKIRAN SITUS-SITUS RADIKAL

Protes sejumlah kalangan akan pemblokiran situs-situs radikal itu dari mulai pengamat telekomunikasi sampai para pimred situs-situs yang di blokir itu cukup beragam tetapi ada benang merah yang bisa dilihat dan serempak mereka suarakan bahwa pemblokiran situs-situs itu adalah melanggar kebebasan berekspresi, melanggar HAM, dan bentuk otoriterian Pemerintah dengan membreidel situs-situs “Dakwah Islam”.

Mari kita telaah satu-persatu apakah benar hanya karena itu situs Islam maka Pemerintah memblokirnya?
Jawabnya TIDAK. Pemblokiran situs-situs itu tidak terkait dengan Islam hanya saja kebetulan situs-situs radikal itu disuarakan oleh segelintir orang yang radikal dan kebetulan mereka beragama Islam. Bukankah radikalisme, ekstremisme, dan intoleransi adalah musuh agama dan kemanusiaan?. Apapun agamanya apabila mengajarkan dan menyebarkan kekerasan, kebencian dan perpecahan di tengah masyarakat maka Pemerintah berhak melarang dan menindak tegas sesuai dengan hukum.
Target penggiringan opini dari pemblokiran situs-situs radikal dari mereka kaum radikalis adalah Pemerintah memusuhi Islam, Pemerintah adalah Taghut, Pemerintah melanggar HAM dan kebebasan berekspresi, Pemerintah anti Islam dan lain sebagainya.

Begitulah sejatinya kelompok-kelompok pro radikalisme. Situs mereka di blokir atau tidak tetap saja radikal pemikirannya dengan senjata khas mereka lakukan fitnah, adu-domba dan pemutar-balikan fakta. Mereka adalah duplikasi dari sebuah ajaran Wahabi Salafi yang memang radikalisme, mudah mengkafirkan sesama muslim, dan intoleransi menjadi ruh pergerakkan dakwah mereka.

Lihatlah semua situs-situs yang diperintahkan untuk di blokir itu semua situs-situs dari kelompok radikal yaitu Wahabi Salafi, efektif kah?. Tetapi minimal dampak penyebaran ajaran kekerasan dan intoleransi yang massif di dunia maya bisa diminimalkan dengan pemblokiran situs-situs itu.
Semoga bangsa yang mejemuk ini dengan perisai PANCASILA bersatu-padu dalam menghalau setiap langkah dan gerak kaum radikalis dan intoleran dari firqoh Wahabi Salafi yang tak pernah lelah melakukan agitasi, adu-domba antar sesama Kaum Muslimin, adu-domba antar Agama, adu-domba antar Pemerintah dan Rakyat demi Indonesia damai.

Sumber : GERAKAN NASIONAL ANTI KEKERASAN DAN INTOLERANSI (GENERASI).

Terkait Berita: