Daftar Isi Nusantara Angkasa News Global

Advertising

Lyngsat Network Intelsat Asia Sat Satbeams

Meluruskan Doa Berbuka Puasa ‘Paling Sahih’

Doa buka puasa apa yang biasanya Anda baca? Jika jawabannya Allâhumma laka shumtu, maka itu sama seperti yang kebanyakan masyarakat baca...

Pesan Rahbar

Showing posts with label Drs. Din Syamsudin. Show all posts
Showing posts with label Drs. Din Syamsudin. Show all posts

Muhammadiyah Jihad Konstitusi, Investor Kebingungan

Ketua Umum PP Muhammadiyah, Dien Syamsudin

Ketua Umum PP Muhammadiyah Dien Syamsudin mengajukan judicial review untuk membatalkan 3 undang-undang, yang disebutnya sebagai jihad konstitusi organisasi Islam di Indonesia itu.

Jihad konstitusi itu telah memukul kalangan investor di sektor minyak, gas dan air, dan langkah terakhirnya itu kembali menjadi ancaman.

Muhammadiyah, sebuah gerakan sosial berbasis keagamaan Islam di samping Nahdlatul Ulama, telah mengidentifikasi 115 undang-undang yang dinilai melanggar prinsip konstitusional, yakni bahwa sumber daya alam harus dikuasai oleh negara untuk kepentingan rakyat Indonesia.

“Kami tidak akan berhenti selama ada undang-undang yang bertentangan dengan konstitusi. Ini adalah jihad konstitusional kami, itu perjuangan sosial kita,” kata Din Syamsuddin, mengatakan kepada Reuters dalam sebuah wawancara.

Dia mengatakan Muhammadiyah pekan ini mengajukan permintaan untuk ulasan peradilan (judicial review) di Mahkamah Konstitusi. UU Tahun 1999 tentang valuta asing, UU Tahun 2007 tentang Investasi dan UU Tahun 2009 tentang listrik itu melanggar konstitusi.

Jika pengadilan menerima klaim ini, dasar hukum untuk konvertibilitas mata uang rupiah akan dibuang, perlindungan investor asing yang diperlakukan pada tingkat lapangan bermain akan hilang, dan hak operator swasta untuk menjalankan pembangkit listrik akan dihapus.

Bagi penganut pasar bebas, upaya kelompok ‘jihad’ ini dinilai aneh. Namun,, namun aktivisme warga mereka sudah membalikkan dua undang-undang.

Pada 2012, Muhammadiyah berhasil memangkas kemampuan pemerintah untuk berkontrak dengan perusahaan swasta di sektor minyak dan gas.

Dua bulan lalu, hukum yang mengatur penggunaan air berhasil diubah. Para pebisnis di sejumlah sector, seperti tekstil dan minuman botol, menghadapi ketidakpastian setelah aturan yang memungkinkan izin air diberikan kepada sektor swasta itu dihentikan.

Hal ini menjadi tantangan baru bagi Presiden Joko Widodo, yang memenangkan pemilu 6 bulan lalu dengan mengangkat harapan investor dari reformasi yang akan melepaskan birokrasi negara, mengatasi korupsi, dan memukul mundur kepentingan.

Di tengah keraguan bahwa ia dapat memenuhi harapan-harapan itu, Widodo mengatakan dalam pertemuan Forum Ekonomi Dunia di Jakarta pekan ini bahwa Indonesia terbuka bagi investor asing, bila mereka mengalami masalah, pemerintah akan menyelesaikannya.

Ketidakpastian dan kebingungan
Arif Budimanta, staf khusus Menteri Keuangan, mengatakan bahwa pemerintah, yang membutuhkan modal asing untuk mewujudkan ambisi infrastruktur, akan menyiapkan tim hukum untuk melawan tantangan terbaru dari Muhammadiyah.

Tapi investor asing khawatir. “Saya tidak akan bertaruh terhadap keputusan yang menguntungkan oleh pengadilan itu,” kata Arian Ardie, konsultan risiko Amerika-Indonesia dengan bisnis di sektor udang dan pembangkit listrik.

“Ini adalah perubahan mendasar dalam undang-undang dasar yang mengatur perdagangan di Indonesia,” tambahnya. “Ini pasti memberi saya jeda dalam hal membuat investasi masa depan di sini.”
Jakob Sorensen, Kepala Kamar Dagang Eropa di Jakarta, mengatakan pemerintah perlu turun tangan dan meyakinkan investor asing. “Kami benar-benar kurang jelas. Kami membutuhkan arah kebijakan yang jelas,” katanya.

Sebuah pengadilan negeri Jakarta membuat putusan yang jarang pada bulan lalu, yang mengakibatkan pembatalan kontrak dengan perusahaan swasta, termasuk satu unit Prancis Suez Environnement untuk memasok air di Ibu Kota Indonesia.

Perusahaan-perusahaan, yang kontraknya akan berlaku sementara, mengajukan banding terhadap putusan. Awalnya mereka tidak terpengaruh oleh putusan Mahkamah Konstitusi pada hukum air karena menyediakan air untuk keperluan umum.

Analis politik Kevin O’Rourke mengatakan pengadilan telah memutuskan untuk tidak memutus pada beberapa kasus dalam beberapa tahun terakhir. Ini menunjukkan “kurangnya penghargaan untuk fundamental ekonomi, serta kecenderungan untuk menerima interpretasi melengking dari konstitusi”.

Dia mengatakan bahwa jika UU tahun 1999 tentang devisa itu dibatalkan maka tidak otomatis membuat mata uang non-konversi, karena hukum belum diganti. Namun, parlemen harus melewati undang-undang baru yang memperhitungkan pandangan pengadilan kebebasan valuta asing dan kontrol.

“Sementara ini, ada ketidakpastian dan kebingungan tentang status hukum, dan sekitar konvertibilitas mata uang, ini mungkin membebani sentimen investor, menekan pasar,” kata O’Rourke dalam sebuah catatan penelitian.(Tribunnews.com)

Akun Facebook Palsu Din Syamsuddin Mengadu Domba

Akun palsu Din Syamsuddin – Foto: Suara Pembaruan

Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin mengatakan, akun Facebook yang mengatasnamakan dirinya memiliki tujuan mengadu domba umat dan menyasar mereka yang memiliki perbedaan pendapat.
“Ada akun Facebook tertulis atas nama saya meski tulisannya tidak sesuai (Prof Dr Dien Syamsuddin, MA).

Dapat dipastikan itu sebagian rekayasa untuk mendiskeditkan saya, untuk adu domba antarkelompok dan untuk menciptakan instabilitas,” kata Din seusai ditemui di kantornya Gedung PP Muhammadyah, Menteng, Jakarta Pusat, Senin 20 April 2015.

Din mengatakan akun tersebut tidak pernah merepresentasikan pendapat, seperti penryataan terkait isu-isu terkini.

“Apa yang terdapat di media sosial itu ada yang diambil dari media dan ada juga yang direkayasa. Jelas ini tidak benar karena saya tidak punya akun Facebook. Kalaupun ada sudah saya tutup beberapa tahun yang lalu. Kalau sekarang masih ada maka jelas itu palsu,” kata dia.

Maka dari itu, Din meminta masyarakat agar tidak mempercayai konten di dalam akun palsu itu.
“Masyarakat jangan percaya itu. Saya tidak punya akun Facebook dan tolong jangan berhubungan dengan akun yang mengatasnakaman saya,” kata ketua umum Majelis Ulama Indonesia itu.

Sejauh ini, Ketum PP Muhammadiyah itu tidak akan membawa kasus pemalsuan akun Facebook itu ke ranah hukum.

“Yang membuat akun palsu itu agar menutupnya. Karena saya juga bisa menyelidiki. Itu juga tidak susah bagi Polri tapi tidak perlulah, terlebih saya juga sibuk. Berbeda halnya jika dia bandel ya bisa dipolisikan,” katanya. (Source)

Dewan Pers Menyatakan 22 Situs Diblokir Bukan Pers, SITUS WAHABI SALAFI AJARKAN RADIKALISME DAN INTOLERANSI

Dewan Pers: 22 Situs Diblokir Bukan Pers
Minggu, 05 April 2015


Dewan Pers menyatakan 22 situs yang diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika karena dianggap berisi konten radikalisme bukanlah pers dan tidak terdaftar di Dewan Pers.
"Saya tekankan mereka bukan bagian pers, saya sudah membuka data pers 2014 dan 22 situs itu tidak ada dalam daftar," kata Anggota Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo di Kantor AJI Jakarta, Jakarta, Minggu.

Ia menuturkan karya jurnalistik dihasilkan oleh pers yang memiliki penanggungjawab, reporter, produser serta redaktur yang jelas, sementara 22 situs yang diblokir tersebut tidak memiki struktur tersebut.

Untuk itu, pemblokiran 22 situs itu, kata dia, tidak mengganggu dan mengancam kebebasan pers.
Sementara untuk penanganan keberatan dari situs itu, ia mengatakan situs tersebut bukanlah produk jurnalistik sehingga penanganan keberatannya sudah bukan dalam ranah Dewan Pers.
"Kalau situs itu ingin menunjukkan keberatannya bisa menggunakan undang-undang lain seperti ITE dan hak asasi manusia tentang kebebasan bicara. Bukan tugas Dewan Pers untuk menangani itu," ujar dia.

Terkait pemblokiran 22 situs itu, ia menilai Kominfo terburu-buru dalam mengambil tindakan karena tanpa kajian untuk menentukan sisi negatif sebelum melakukan pemblokiran.

Selain itu, ia berpendapat landasan pemblokiran dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif kurang kuat dan ia mengusulkan untuk dibentuk undang-undang.

"Permen tidak cukup, harus undang-undang karena permen hanya keputusan menteri saja. Undang-undangnya belum ada kan, nah ini yang seharusnya dibuat," kata dia.

Sebelumnya Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan Kominfo hanya menindaklanjuti permintaan dari BNPT untuk memblokir situs-situs tersebut, sementara isi berita dari situs yang dianggap radikal berada dibawah kewenangan Dewan Pers.

Untuk mendapat masukan dan pertimbangan agar proses pemblokiran berjalan lebih baik dan transparan, Kominfo membuat panel yang akan bekerja mulai Senin (6/4). Panel tersebut di antaranya terdiri atas Ketua Dewan Pers Bagir Manan, Tokoh PBNU Salahudin Wahid (Gus Solah) dan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsudin.
(Laporan: Antaranews)

SITUS WAHABI SALAFI AJARKAN RADIKALISME DAN INTOLERANSI


BAHAYA LATEN RADIKALISME DAN TERORISME.
Ramai dan gaduhnya kelompok pro radikalisme setelah Pemerintah melalui BNPT memerintahlan Kominfo untuk memblokir 22 situs yang ditengarai bermuatan radikal dan menyebarkan semangat intoleransi.

Dari situs-situs yang diusulkan untuk dilakukan pemblokiran adalah situs-situs yang selama ini dikenal sangat provokatif, liar, menyebarkan kebencian, tak mengindahkan etika, tidak berimbang (Cover both side), sehingga kerap kali terjadi penyesatan dan penggiringan opini negatif dimana seharusnya masyarakat mendapatkan berita yang benar, berimbang bukan berita fitnah, adu-domba atau pemutar-balikan fakta.

Situs-situs yang diperintahkan di blokir bukan saja yang menyebarkan faham radikal Wahabi saja tetapi juga situs-situs yang gigih menyebarkan kebencian sektarian dengan terus-menerus mereproduksi fitnah dan tuduhan-tuduhan palsu.

Contoh sebuah berita yang ditulis arrahmah.com tentang pujian kepada Abu Ahmad yang tewas di Suriah sebagai sebuah jihad fi sabililah yang membuat iri dan memotivasi kalangan muda untuk melakukan hal yang serupa (Pengertian JIhad yang salah kaprah.red) dan di pencarian google di posting satu hari yang lalu tepatnya pada tanggal 31 Maret 2015 dan pada tanggal 1 April 2015 berita ini sudah dihapus dari laman arrahmah.com



 


Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo Ismail Cawidu, mengatakan bahwa pihaknya tidak menilai sampai ke konten karena mereka hanya meneruskan perintah dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).”Kominfo tidak meneliti apakah radikal atau tidak. Kami hanya meneruskan apa yang direkomendasikan BNPT,” ujarnya.

Pada Jumat, 27 Maret lalu, BNPT meminta untuk memblokir sejumlah situs web melalui surat bernomor No 149/K.BNPT/3/2015 tentang situs radikal ke dalam sistem blokir Kominfo.

Menurut BNPT, kriteria situs web yang menyediakan konten radikalisme adalah; Ingin melakukan perubahan dengan cepat menggunakan kekerasan dengan mengatasnamakan agama; Mengkafirkan orang lain; Mendukung, menyebarkan, dan mengajak bergabung dengan ISIS/IS; Memaknai jihad secara terbatas.
Pemerintah dalam hal ini BNPT secara konsisten dan konsekwen dalam memberantas radikalisme dan terorisme bekerjasama dengan lembaga-lembaga Internasional, N.G.O, kampus-kampus melakukan kajian secara seksama bahwa masalah Terorisme dan Radikalisme (Takfiri) sudah terlalu parah di mana tidak bisa diatasi hanya melalui solusi militer semata.

Masalah ini harus terlebih dahulu ditangani pada tingkat intelektual, ilmiah dan budaya. Islam, bangsa dan masyarakat sedang terancam oleh pemikiran Ekstremisme dan Radikalisme (Takfiri). Kita harus mengatasi akar masalah, bukan menangani dampaknya.

Operator telekomunikasi di Indonesia mulai melakukan pemblokiran terhadap situs web media Islam yang dinilai menyebarkan konten radikalisme sejak Senin (30/3/2015).

Division Head Public Relations Indosat, Adrian Prasanto, mengaku telah menerima perintah pemblokiran itu. Mereka telah melakukan blokir ke situs web yang diperintahkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) berdasarkan rekomendasi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Saat ini terdapat 22 situs web Islam yang diblokir, yaitu arrahmah.com, voa-islam.com, ghur4ba.blogspot.com, panjimas.com, thoriquna.com, dakwatuna.com, kafilahmujahid.com, an-najah.net, muslimdaily.net, hidayatullah.com, salam-online.com, aqlislamiccenter.com, kiblat.net, dakwahmedia.com, muqawamah.com, lasdipo.com, gemaislam.com, eramuslim.com, daulahislam.com, indonesiasupportislamicatate.blogspot.com dan azzammedia.com.
Dari pantauan CNN Indonesia pada Senin siang, sejumlah operator telekomunikasi belum memblokir semua situs web yang diperintahkan.

Menurut hemat kami pemblokiran situs-situs yang menyebarkan faham radikalisme, ekstremisme dan intoleransi oleh Pemerintah (BNPT dan KOMINFO) sudah tepat dan ini adalah sebuah bentuk pencegahan dini dimana dampak penyebaran di dunia maya cukup efektif, sangat besar dan cepat meluas pengaruhnya.

PROTES ATAS PEMBLOKIRAN SITUS-SITUS RADIKAL

Protes sejumlah kalangan akan pemblokiran situs-situs radikal itu dari mulai pengamat telekomunikasi sampai para pimred situs-situs yang di blokir itu cukup beragam tetapi ada benang merah yang bisa dilihat dan serempak mereka suarakan bahwa pemblokiran situs-situs itu adalah melanggar kebebasan berekspresi, melanggar HAM, dan bentuk otoriterian Pemerintah dengan membreidel situs-situs “Dakwah Islam”.

Mari kita telaah satu-persatu apakah benar hanya karena itu situs Islam maka Pemerintah memblokirnya?
Jawabnya TIDAK. Pemblokiran situs-situs itu tidak terkait dengan Islam hanya saja kebetulan situs-situs radikal itu disuarakan oleh segelintir orang yang radikal dan kebetulan mereka beragama Islam. Bukankah radikalisme, ekstremisme, dan intoleransi adalah musuh agama dan kemanusiaan?. Apapun agamanya apabila mengajarkan dan menyebarkan kekerasan, kebencian dan perpecahan di tengah masyarakat maka Pemerintah berhak melarang dan menindak tegas sesuai dengan hukum.
Target penggiringan opini dari pemblokiran situs-situs radikal dari mereka kaum radikalis adalah Pemerintah memusuhi Islam, Pemerintah adalah Taghut, Pemerintah melanggar HAM dan kebebasan berekspresi, Pemerintah anti Islam dan lain sebagainya.

Begitulah sejatinya kelompok-kelompok pro radikalisme. Situs mereka di blokir atau tidak tetap saja radikal pemikirannya dengan senjata khas mereka lakukan fitnah, adu-domba dan pemutar-balikan fakta. Mereka adalah duplikasi dari sebuah ajaran Wahabi Salafi yang memang radikalisme, mudah mengkafirkan sesama muslim, dan intoleransi menjadi ruh pergerakkan dakwah mereka.

Lihatlah semua situs-situs yang diperintahkan untuk di blokir itu semua situs-situs dari kelompok radikal yaitu Wahabi Salafi, efektif kah?. Tetapi minimal dampak penyebaran ajaran kekerasan dan intoleransi yang massif di dunia maya bisa diminimalkan dengan pemblokiran situs-situs itu.
Semoga bangsa yang mejemuk ini dengan perisai PANCASILA bersatu-padu dalam menghalau setiap langkah dan gerak kaum radikalis dan intoleran dari firqoh Wahabi Salafi yang tak pernah lelah melakukan agitasi, adu-domba antar sesama Kaum Muslimin, adu-domba antar Agama, adu-domba antar Pemerintah dan Rakyat demi Indonesia damai.

Sumber : GERAKAN NASIONAL ANTI KEKERASAN DAN INTOLERANSI (GENERASI).

Terkait Berita: