Pesan Rahbar

Home » , , , , , » Muhammadiyah Jihad Konstitusi, Investor Kebingungan

Muhammadiyah Jihad Konstitusi, Investor Kebingungan

Written By Unknown on Monday 27 April 2015 | 18:21:00

Ketua Umum PP Muhammadiyah, Dien Syamsudin

Ketua Umum PP Muhammadiyah Dien Syamsudin mengajukan judicial review untuk membatalkan 3 undang-undang, yang disebutnya sebagai jihad konstitusi organisasi Islam di Indonesia itu.

Jihad konstitusi itu telah memukul kalangan investor di sektor minyak, gas dan air, dan langkah terakhirnya itu kembali menjadi ancaman.

Muhammadiyah, sebuah gerakan sosial berbasis keagamaan Islam di samping Nahdlatul Ulama, telah mengidentifikasi 115 undang-undang yang dinilai melanggar prinsip konstitusional, yakni bahwa sumber daya alam harus dikuasai oleh negara untuk kepentingan rakyat Indonesia.

“Kami tidak akan berhenti selama ada undang-undang yang bertentangan dengan konstitusi. Ini adalah jihad konstitusional kami, itu perjuangan sosial kita,” kata Din Syamsuddin, mengatakan kepada Reuters dalam sebuah wawancara.

Dia mengatakan Muhammadiyah pekan ini mengajukan permintaan untuk ulasan peradilan (judicial review) di Mahkamah Konstitusi. UU Tahun 1999 tentang valuta asing, UU Tahun 2007 tentang Investasi dan UU Tahun 2009 tentang listrik itu melanggar konstitusi.

Jika pengadilan menerima klaim ini, dasar hukum untuk konvertibilitas mata uang rupiah akan dibuang, perlindungan investor asing yang diperlakukan pada tingkat lapangan bermain akan hilang, dan hak operator swasta untuk menjalankan pembangkit listrik akan dihapus.

Bagi penganut pasar bebas, upaya kelompok ‘jihad’ ini dinilai aneh. Namun,, namun aktivisme warga mereka sudah membalikkan dua undang-undang.

Pada 2012, Muhammadiyah berhasil memangkas kemampuan pemerintah untuk berkontrak dengan perusahaan swasta di sektor minyak dan gas.

Dua bulan lalu, hukum yang mengatur penggunaan air berhasil diubah. Para pebisnis di sejumlah sector, seperti tekstil dan minuman botol, menghadapi ketidakpastian setelah aturan yang memungkinkan izin air diberikan kepada sektor swasta itu dihentikan.

Hal ini menjadi tantangan baru bagi Presiden Joko Widodo, yang memenangkan pemilu 6 bulan lalu dengan mengangkat harapan investor dari reformasi yang akan melepaskan birokrasi negara, mengatasi korupsi, dan memukul mundur kepentingan.

Di tengah keraguan bahwa ia dapat memenuhi harapan-harapan itu, Widodo mengatakan dalam pertemuan Forum Ekonomi Dunia di Jakarta pekan ini bahwa Indonesia terbuka bagi investor asing, bila mereka mengalami masalah, pemerintah akan menyelesaikannya.

Ketidakpastian dan kebingungan
Arif Budimanta, staf khusus Menteri Keuangan, mengatakan bahwa pemerintah, yang membutuhkan modal asing untuk mewujudkan ambisi infrastruktur, akan menyiapkan tim hukum untuk melawan tantangan terbaru dari Muhammadiyah.

Tapi investor asing khawatir. “Saya tidak akan bertaruh terhadap keputusan yang menguntungkan oleh pengadilan itu,” kata Arian Ardie, konsultan risiko Amerika-Indonesia dengan bisnis di sektor udang dan pembangkit listrik.

“Ini adalah perubahan mendasar dalam undang-undang dasar yang mengatur perdagangan di Indonesia,” tambahnya. “Ini pasti memberi saya jeda dalam hal membuat investasi masa depan di sini.”
Jakob Sorensen, Kepala Kamar Dagang Eropa di Jakarta, mengatakan pemerintah perlu turun tangan dan meyakinkan investor asing. “Kami benar-benar kurang jelas. Kami membutuhkan arah kebijakan yang jelas,” katanya.

Sebuah pengadilan negeri Jakarta membuat putusan yang jarang pada bulan lalu, yang mengakibatkan pembatalan kontrak dengan perusahaan swasta, termasuk satu unit Prancis Suez Environnement untuk memasok air di Ibu Kota Indonesia.

Perusahaan-perusahaan, yang kontraknya akan berlaku sementara, mengajukan banding terhadap putusan. Awalnya mereka tidak terpengaruh oleh putusan Mahkamah Konstitusi pada hukum air karena menyediakan air untuk keperluan umum.

Analis politik Kevin O’Rourke mengatakan pengadilan telah memutuskan untuk tidak memutus pada beberapa kasus dalam beberapa tahun terakhir. Ini menunjukkan “kurangnya penghargaan untuk fundamental ekonomi, serta kecenderungan untuk menerima interpretasi melengking dari konstitusi”.

Dia mengatakan bahwa jika UU tahun 1999 tentang devisa itu dibatalkan maka tidak otomatis membuat mata uang non-konversi, karena hukum belum diganti. Namun, parlemen harus melewati undang-undang baru yang memperhitungkan pandangan pengadilan kebebasan valuta asing dan kontrol.

“Sementara ini, ada ketidakpastian dan kebingungan tentang status hukum, dan sekitar konvertibilitas mata uang, ini mungkin membebani sentimen investor, menekan pasar,” kata O’Rourke dalam sebuah catatan penelitian.(Tribunnews.com)
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita: