TKI Lilik
Lilik binti Mas'oud, salah satu warga negara Indonesia (WNI) yang diancam hukuman mati di Arab Saudi, kini telah dibebaskan. Kemarin (24/5) wanita ini dipulangkan ke Indonesia dan langsung bertemu keluarga di Banyuwangi.
Lilik bebas berkat bantuan Pemerintah Indonesia di Jeddah yang terus mendampinginya selama proses hukum. Lilik ditangkap otoritas Jeddah lantaran dituduh melakukan zina dan terlibat melakukan pembunuhan seorang WNI lainnya. Dia dituduh bersekongkol dengan seorang lelaki asal Bangladesh yang merupakan suami sirinya.
"Pemerintah melalui KJRI Jeddah telah memberikan bantuan hukum kepada Lilik, termasuk dengan menunjuk pengacara tetap dari kantor pengacara Khudron Alzahrani, dan dalam proses persidangan, pengacara berhasil membuktikan Lilik tidak terkait dalam pembunuhan." ujar Direktur Perlindungan WNI dan Bantuan Hukum Indonesia (PWNI dan BHI) Lalu Muhammad Iqbal, dalam keterangan pers tertulis kepada merdeka.com, Senin (25/5).
Persidangan Lilik yang terakhir dilakukan pada Oktober 2014, dan hakim membebaskan Lilik dari ancaman hukuman mati rajam. Walaupun begitu, Lilik tetap menghadapi hukuman penjara selama tiga tahun dan 500 kali cambukan.
Dengan dibebaskannya Lili, tercatat 22 WNI di berbagai negara telah berhasil dibebaskan Pemerintah Indonesia sejak awal 2015.
"Pemerintah akan terus memberikan bantuan hukum untuk mengupayakan pembebasan WNI dari ancaman hukuman mati dan tetap menghormati hukum setempat.
(Merdeka/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email