Sebuah pengadilan di Mesir menentukan bahwa tanggal 16 Mei akan digelar persidangan untuk memeriksa tuduhan mata-mata mantan presiden Muhammad Mursi.
KBS melaporkan, jika tuduhan terhadap Mursi ini terbukti maka hukuman mati akan ditetapkan baginya.
Mursi tersingkir dari kekuasaan pada tahun 2013 oleh kudeta militer yang dipimpin oleh Abdul Fatah al-Sisi yang sekarang sebagai Presiden Mesir.
Dia saat ini dipenjara bersama dengan para pemimpin senior Ikhwanul Muslimin.
Dalam berkas perkaranya, Mursi dan 35 orang lainnya dituduh merencanakan makar secara luas untuk mengacaukan Mesir bersama dengan kelompok perlawanan Islam Hamas dan Hizbullah Lebanon.
Di sisi lain, pengadilan lain dijadwalkan akan menggelar sidang pada tanggal 21 April untuk mengadili Mursi dan 15 anggota Ikhwanul Muslimin atas tuduhan membunuh para demonstran di dalam bentrokan di depan istana presiden pada bulan Desember.
Mursi presiden pertama Mesir yang dipilih langsung oleh rakyat yang tersingkir setelah setahun berkuasa dan pasca demonstrasi jutaan orang atas monopoli kekekuasan yang dilakukannya.
(Shabestan/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email