Sebuah lembaga di Palestina mengekspos berita, rezim Zionis menentang ketentuan lembaga-lembaga internasional dan masih senantiasa menyiksa para tawanan Palestina dengan bentuk penyiksaan yang paling keji dan menakutkan.
Dibandingkan dengan sebelum ini, lanjut laporan yang dirilis Lembaga Urusan Tawanan Palestina yang berafiliasi dengan Lembaga Pembebasan Palestina, volume penyiksaan para tawanan semakin meningkat.
Menurut laporan yang dikeluarkan dalam rangka 26 Juni yang dikenal dengan nama Hari Internasional Melawan Penyiksaan tersebut, dari sejak tahun 1967 hingga kini, sudah tujuh puluh tiga tawanan Palestina yang gugur di rumah tahanan Israel lantaran disiksa.
Di dunia ini, hanya Israel-lah yang memberlakukan penyiksaan sebagai sebuah udang-undang resmi dan menganggapnya sebagai sebuah bentuk “pertahanan dalam kondisi darurat”. Menurut mereka, para tawanan tak ubahnya bak bom waktu yang sewaktu-waktu bisa meledak. Untuk itu, mereka bisa menggunakan penyiksaan untuk membela diri.
Padahal, berdasarkan Perjanjian Jenewa dan Piagam Roma sehubungan dengan Pengadilan Kejahatan Internasional Amsterdam, Israel telah melakukan kejahatan perang dengan penyiksaan-penyiksaan tersebut.
Ketika melakukan interogasi terhadap para tawanan Palestina, pihak keamanan Israel menggunakan cara-cara yang buas dan nonetis. Salah satunya adalah metode “hantu”. Dalam metode ini, seorang tawanan akan diletakkan dalam kondisi mengenaskan dalam waktu yang sangat panjang. Pemukulan keras, penghinaan, pelecehan, pelarangan ditemui, penawanan anggota keluarga sebagai alat untuk menekan tawanan, pelecehan seksual, pelarangan tidur, sengatan listrik, dan tekanan jiwa termasuk cara-cara penyiksaan yang dilakukan oleh Israel.
(Shabestan/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email