Pesan Rahbar

Home » » UE Serukan Rezim Israel untuk tidak Hancurkan Desa Di Palestina

UE Serukan Rezim Israel untuk tidak Hancurkan Desa Di Palestina

Written By Unknown on Wednesday, 22 July 2015 | 05:55:00

Seorang anak memegang spanduk selama protes terhadap pembongkaran kota Susya di Tepi Barat yang diduduki pada tanggal 5 Juni 2015. (Foto: AFP)

Uni Eropa telah mengecam rencana Israel untuk “memindahan paksa” warga Palestina yang tinggal di desa Susya dekat kota al-Khalil (Hebron) Tepi Barat yang diduduki, menyerukan kepada rezim Israel untuk tidak menghancurkan rumahnya.

Dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkan setelah pertemuan para menteri luar negeri Uni Eropa, Senin, (20/7/5) negara blok 28 mendesak pemerintah Israel “untuk menghentikan rencana pemindahan paksa penduduk dan pembongkaran perumahan warga Palestina dan prasarana di desa Susya dan Abu Nwar.”
Awal bulan ini, juru bicara Departemen Luar Negeri AS John Kirby juga menyerukan Israel “untuk menahan diri dari melakukan setiap penghancuran di desa tersebut.”

Bulan lalu, Mahkamah Agung Israel memutuskan bahwa pemerintah berhak untuk meratakan rumah-rumah Palestina di Susya, mengklaim bahwa mereka membangun tanpa izin.

Tel Aviv dilaporkan akan merelokasi penduduk Desa Susaya ke kota terdekat ke Yatta di al-Khalil.
Rezim Israel menyebut rumah Palestina sebagai “pos-pos ilegal,” karena itu militer Israel melarang warga mendirikan rumah di daerah itu.

Warga Palestina, Warga asing dan aktivis perdamaian memegang spanduk selama protes terhadap rencana pembongkaran di desa Susya di Tepi Barat yang diduduki pada tanggal 5 Juni 2015. (Foto AFP)

Susya dikelilingi oleh empat permukiman Israel serta beberapa pos-pos, yang semua dianggap ilegal berdasarkan hukum internasional.

Meskipun Susya dan penduduknya memiliki banyak dukungan dari sesama Palestina serta aktivis solidaritas internasional, namun penduduk desa masih takut bahwa desanya akan dibongkar oleh pasukan Israel.
Pada tanggal 5 Juni, ratusan warga Palestina, Israel, dan warga asing turun ke jalan di desa untuk menyuarakan kemarahan mereka pada rencana Tel Aviv yang akan menghancurkan daerah.

Lebih dari setengah juta warga Israel tinggal di lebih dari 120 pemukiman ilegal yang dibangun sejak pendudukan Israel di wilayah Palestina di Tepi Barat dan Timur Al-Quds tahun 1967.

Sebagian besar masyarakat internasional menganggap permukiman Israel sebagai ilegal karena wilayah itu diduduki oleh Israel pada tahun 1967, dan karenanya tunduk pada Konvensi Jenewa, yang melarang pembangunan di lahan yang diduduki.

(Mahdi-News/ABNS)
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita: