Pesan Rahbar

Home » » MUI Sebut Logo Halal Hanya Boleh Dicantumkan oleh Produk yang Sudah Disertifikasi

MUI Sebut Logo Halal Hanya Boleh Dicantumkan oleh Produk yang Sudah Disertifikasi

Written By Unknown on Sunday 26 June 2016 | 05:32:00

Logo sertifikasi halal MUI

Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia, Lukmanul Hakim, menekankan, logo MUI hanya boleh dicantumkan pada produk-produk yang memang sudah mendapatkan sertifikat halal dari MUI.

Ia mengatakan, hingga saat ini, banyak perusahaan yang mengajukan kepada MUI untuk mendapatkan sertifikat halal produk, termasuk untuk produk busana.

Namun, Lukmanul mengatakan, pihaknya belum memberikan sertifikasi untuk produk busana mana pun, khususnya produk busana muslim.

Pernyataan tersebut disampaikan Lukmanul dalam merespons posting-an pihak label busana muslim Zoya yang menyebutkan bahwa produk kerudungnya telah mendapatkan sertifikat halal dari MUI.

"Kalau mencantumkan logo halal kan yang sudah bersertifikasi halal," ujar Lukmanul saat dihubungi, Kamis (4/2/2016).

Ia mengaku belum mendapatkan klarifikasi secara tertulis dari pihak Zoya terkait iklan ataupun pengumuman di media sosialnya.

Lukmanul juga belum melihat iklan dan pengumuman tersebut.

Ia menduga, yang dimaksud halal oleh Zoya adalah kain yang digunakan untuk membuat produknya. Pasalnya, sebuah produk atau barang harus disertifikasi sesuai dengan Undang-Undang Jaminan Produk Halal.

Tak hanya produk pangan dan obat-obatan, kata Lukmanul, barang gunaan juga perlu sertifikasi.

Menindaklanjuti ketentuan UU Jaminan Produk Halal itu, beberapa perusahaan sudah bergerak lebih cepat untuk mendapatkan sertifikasi meski belum ada peraturan presiden yang mengatur lebih lanjut,

"Mungkin yang dimaksud Zoya adalah produknya dibuat dari kain yang sudah bersertifikasi halal," ujar Lukmanul.

Sebelumnya, di akun Instagram resmi Zoya, @zoyalovers terdapat poster pengumuman yang bertuliskan, "Kerudung bersertifikat halal pertama di Indonesia. Tahkuah Anda? yang membedakan antara kain yang halal dan haram adalah penggunaan emulsifier pada saat pencucian kain tersebut, untuk produk halal bahan pembuatan emuslifernya menggunakan tumbuhan sedangkan untuk yang tidak halal emuslifernya menggunakan gelatin babi."

(Kompas/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita: