Satpol PP Kota Depok kembali menyegel masjid milik jemaah Ahmadiyah (Foto: Viva)
Meski bangunan masjidnya disegel petugas Satpol PP, namun hal tersebut tak menyurutkan jemaat Ahmadiyah Depok, menggelar acara Maulid Nabi Muhammad SAW.
Beruntung, acara yang digelar di Masjid Ahmadiyah di Sawangan Depok pada Minggu 18 Januari 2015 malam itu berlangsung kondusif. Tak ada ormas atau warga yang anti melakukan penolakan atau merusuhi mereka.
Menurut Pengurus Ahmadiyah Kota Depok Sujadi, kegiatan ini merupakan acara tahunan yang biasa digelar pihaknya. Soal keamanan, Sujadi menyerahkan kepada pihak berwenang.
“Kami juga sudah berkoordinasi dengan aparat keamanan,” ujarnya kepada wartawa, Minggu 18 Januari 2015 malam.
Mengenai bangunan masjid yang masih disegel, Sujadi menegaskan, dalam segel tersebut tidak ada tanda yang melarang Ahmadiyah salat. Jadi Ahmadiyah memanfaatkan masjid tersebut untuk ibadah.
“Fungsi masjid untuk ibadah, jadi kami manfaatkan untuk ibadah, tidak lebih dari itu,” terangnya.
Ditempat terpisah, Wakil Wali Kota Depok, Idris Abdul Shomad mengatakan, tim yang dahulu pernah dibentuk untuk melakukan pembinaan hingga kini belum berjalan.
“Setahu saya belum ada pembinaan. Namun yang terpenting, konsep untuk pembinaan harus dibuat terlebih dahulu sebelum melakukan pembinaan
kepada mereka,” ungkapnya.
Selain itu, pemerintah juga harus memanggil pihak Ahmadiyah terkait kesiapan pembinaan. “Jika terus dibiarkan begitu saja, tidak menutup kemungkinan bisa terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” ungkapnya.
Sementara itu pihak Satpol PP Depok mengomentari pihak Kontras yang mempertanyakan penyegelan itu usai audiensi yang dilakukan dua lembaga itu.
Penyegelan ini, lanjutnya, dilakukan karena berdasarkan SK Tiga Menteri, Peraturan Gubernur Kota Depok (Pergub), dan Peraturan Wilayah Kota Depok (Perwil), segala kegiatan yang dilakukan Ahmadiyah dilarang oleh Pemerintah.
“Kalau Ahmadiyah tetap melakukan kegiatan tolong Kontras meminta ke pusat gimana kejelasan, dan ketegasan Ahmadiyah yang diatur di SK tiga menteri, Pergub sama Peraturan Wilayah Kota Depok,” ujar dia.
Jika pemerintah tetap melarang, maka penyegelan dan aktivitas Ahmadiyah tetap akan dilarang oleh Pemerintah Kota Depok ini. “Kalau SK Tiga Menteri, Pergub dan Perwali melarang, Kita tetap melarang kegiatan Ahmadiyah,” tegas dia.
Audiensi ini diikuti oleh perwakilan dari Kontras, Satpol PP Kota Depok, Pemkot Depok, Polsek Sawangan, Kodim 0508, Kispangpol, dan MUI. Kontras melakukan audiensi karena adanya laporan dari kelompok Ahmadiyah terkait penyegelan sebuah masjidnya.
(Viva-News/Satu-Islam/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email