Petugas gabungan Satpol PP dan Polres Sukabumi saat menyegel Masjid Jemaah Ahmadiyah di Desa/Kecamatan Parakansalak. (Foto: poskotanews.com)
Terjadi lagi, diskriminasi pemimpin daerah kepada sekelompok penganut agama hanya karena desakan sekelompok masyarakat.
Kali ini, Pemerintah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat menyegel sebuah masjid milik Jemaah Ahmadiyah yang berada di Kampung Parakansalak di Sukabumi, Jawa Barat, pada Selasa 26 Juli 2016.
“Penyegelan ini karena ada permintaan dari warga sekitar Masjid Al-Furqon di Kecamatan Parakansalak dan penyegelan ini untuk mencegah konflik yang terjadi di masyarakat,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sukabumi, Dadang Eka Widianto di Sukabumi, Selasa 27 Juli 2016.
Dia berdalih, tindakan yang dilakukan tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 10/2015 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Dalih yang dikemukakan lagi penyegelan itu untuk mencegah terjadinya konflik antarwarga.
“Penyegelan ini memang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu karena khawatir memicu konflik,” jelas Dadang.
Selain itu, lanjut Dadang, penyegelan ini juga terkait pengaduan warga sejak Ramadhan lalu yang dikarenakan aktivitas Jemaah Ahmadiyah yang semakin terbuka.
Ketua Pengurus Masjid Al-Furqon Hanif menuturkan, kendati disegel sebanyak 200 jemaah Ahmadiyah tetap akan melakukan ibadah. Selain beribadah di rumah masing-masing, mereka juga akan memanfaatkan madrasah yang berada di dekat masjid tersebut.
“Kami sudah berkoordinasi dengan pengurus pusat Jemaah Ahmadiyah Indonesia. Kami kaget ketika pagi tadi ada penyegelan karena tak ada pemberitahuan sebelumnya,” katanya.
Dalam penyegelan tersebut, Jemaah Ahmadiyah Parakansalak sempat bereaksi dengan meminta surat tugas penyegelan. Namun tak ada kontak fisik dalam penyegelan itu karena jemaah tak berusaha menghadang petugas
Diskriminasi terhadap jemaat Ahmadiyah di Provinsi Jawa Barat memang kerap terjadi. Setidaknya ada empat pemimpin daerah baik Kabupaten atau Kota melakukan diskriminasi terhadap Jemaat Ahmadiyah.
Masjid Jemaat Ahmadiyah di Cipeyeum, Cianjur Jumat 16 Mei 2014 pukul 11.30 WIB disegel Polisi atas desakan GARIS (Gerakan Reformis Islam) Cianjur yang diketuai oleh Cep Hermawan. Selain menyegel, mereka juga melarang Jemaat Ahmadiyah melksanakan shalat Jumat.
Masjid al-Istiqamah milik Jemaat Ahmadiyah yang terletak di Jalan Raya Pangandaran, Dusun Tanjungsukur, Kelurahan Hegarsari, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar disegel pada 21 September 2011. Pemerintah Kota Banjar menyegel masjid tersebut melalui Surat Keputusan Nomor 450/Kpts.115-Huk/2011.
Di Ciamis Masjid Jemaat Ahmadiyah yang terletak di Jalan Cipto Mangunkusumo, Kecamatan/Kabupaten Ciamis, disegel pada Kamis, 26 Juni 2014. Masjid ini disegel setelah ada permintaan dari Majelis Ulama Indonesia Ciamis dan organisasi masyarakat Islam yang menginginkan aktivitas di masjid itu dihentikan.
Salah satu alasan penyegelan mengacu pada Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2011 tentang Larangan Kegiatan Jamaah Ahmadiyah Indonesia di Jawa Barat.
Peraturan Gubernur Jawa Barat dan Peraturan Wilayah Kota Depok (Perwil) juga menjadi mesin efektif untuk menyegel Masjid Jemaat Ahmadiyah di Kota Depok pada 7 Mei 2011. Selain Pergub dan Perwil, desakan masyarakat juga menjadi alasan disegelnya masjid tersebut.
(Pos-Kota-News/Satu-Islam/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email