Pesan Rahbar

Home » » Negara Tak Punya Kewenangan Adili Keyakinan Orang

Negara Tak Punya Kewenangan Adili Keyakinan Orang

Written By Unknown on Monday 15 August 2016 | 03:59:00

Sejumlah warga membawa barang bawaan mereka saat proses pemulangan mantan anggota Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) ke daerah asal di tempat penampungan sementara eks Gafatar di Asrama Haji Donohudan, Boyolali, Jawa Tengah.

Jaksa Agung, Prasetyo dikritik karena melakukan tindakan keliru terkait pemeriksaan mantan Ketua Umum Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar).

Ketua Setara Institute, Hendardi kepada SP di Jakarta, Senin (1/2), mengatakan, pemeriksaan atas mantan Ketua Umum Gafatar adalah tindakan keliru yang dilakukan oleh Jaksa Agung, karena keyakinan bukanlah domain hukum.

"Keyakinan tidak bisa diadili dan negara tidak memiliki kewenangan. Jaksa Agung mesti belajar dari kriminalisasi yang dilakukan oleh negara atas keyakinan warga negara," katanya.

Hendardi lebih jauh mengatakan, kasus Lia Eden adalah contoh dimana berapa kali pun dia dipenjara, kalau bukan atas kemauan sendiri maka tidak akan berubah juga keyakinannya.

"Jadi sia-sia saja mengadili pikiran dan keyakinan orang. Itu merupakan pelanggaran HAM. Negara, khususnya Polri dan Kemendagri sebaiknya fokus pada perlindungan warga negara, karena apapun keyakinannya, mereka adalah warga negara yang mempunyai hak sama," katanya.

(Berita-Satu/Pks-Puyengan-Online/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita: