Pesan Rahbar

Home » » Apakah Keputusan Sidang Isbat Pemerintah Indonesia Berlaku Bagi Para Pengikut Ahlul Bait as?

Apakah Keputusan Sidang Isbat Pemerintah Indonesia Berlaku Bagi Para Pengikut Ahlul Bait as?

Written By Unknown on Sunday, 4 September 2016 | 08:26:00

Ilustrasi Sidang Isbat (Foto: Tribun News)

Karena sering terjadi perbedaan penentuan hari raya di Indonesia bagi berbagai kalangan, pemerintah Indonesia membentuk Sidang Isbat. Yang menjadi pertanyaan, apakah keputusan Sidang Isbat tersebut berlaku bagi para pengikut Ahlul Bait as?

Masalah ini pernah ditanyakan ke kantor Rahbar dan juga marja’-marja’ taqlid lainnya. Demikian surat dan jawaban tersebut:


Pertanyaan:

Sidang isbat Ramadhan, Idul Fitri, dan Idul Adha diselenggarakan oleh pemerintah sejak tahun 1950 dengan tujuan menetapkan hari pertama Bulan Ramadhan, Idul Fitri, dan tanggal 10 Dzulhijjah. Pada awal penyelenggaraannya, sidang ini hanya sederhana dengan didasarkan fatwa para ulama bahwa negara punya hak untuk menentukan datangnya hari-hari tersebut. Kemudian mulai tahun 1972, Badan Hisab Rukyat (BHR) mulai dibentuk di bawah Kementerian Agama. Di dalamnya terdapat para ahli, ulama dan ahli astronomi, yang tugas intinya memberikan informasi, memberikan data kepada Menteri Agama tentang awal bulan Ramadan, Syawal, dan Dzulhijjah.

Berhubung pemerintah Indonesia bukanlah pemerintah Syiah, apakah keputusan Sidang Isbat tersebut juga berlaku bagi para penganut madzhab Syiah?


Jawaban dari Kantor Rahbar (Sayid Ali Khamenei):

Terlihatnya hilal harus terbukti bagi Anda secara syar’iy.


Jawaban dari Kantor Ayatullah Makarim Syirazi:

Cara membuktikan awal bulan adalah:
1. Melihat bulan dengan mata telanjang
2. Kesaksian dua orang yang bisa dipercaya, begitu juga apapun yang bisa meyakinkan
3. Kesaksian dua lelaki adil
4. Berlalunya 30 hari penuh dari awal bulan
5. Keputusan Hakim Syar’i kecuali bagi orang yang yakin dia salah

Melihat hilal sebenarnya bukan hukum Syar’iy sehingga seseorang harus bertaqlid. Tapi bagi orang yang merasa yakin dengan kesaksian seorang marja’ taqlid, dia boleh bersikap berdasarkan kesaksian tersebut, kecuali dia sendiri yakin kalau kesaksian marja’ taqlid atau hakim syar’i tersebut salah; jika demikian, hari Ied tidak bisa ditetapkan meskipun oleh Hakim Syar’iy.

Jika di antara mereka (berdasarkan pertanyaan yang dikirim, mereka maksudnya adalah orang-orang yang di Sidang Isbat pemerintah) ada dua orang Syiah adil yang mengaku menyaksikan hilal, kesaksian mereka bisa diterima; begitu juga jika dari keseluruhan kesaksian mereka terbentuk rasa percaya dan yakin akan terbuktinya hilal, maka cukup bagi kita.


Dari penjelasan kantor Ayatullah Makarim Syirazi, mungkin bisa dipahami bahwa jika kita yakin orang-orang yang ada di Sidang Isbat berkompeten, sah secara syar’iy dalam penyaksian hilal mereka, keputusan mereka “mungkin” bisa kita terima.

Sedang dari jawaban Kantor Rahbar yang sangat singkat itu, sepertinya kita sendiri yang harus mencari tahu bagaimana proses Sidang Isbat, apakah proses tersebut benar-benar tidak ada masalah atau tidak. Jika tidak ada masalah alias syar’iy dan sah, maka keputusan sidang Isbat “mungkin” bisa berlaku buat kita, para pecinta Ahlul Bait as.

Wallahu A’lam.

(Hauzah-Maya/khamenei.ir/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita: