Perwalian Haram Suci Razavi mengatakan, hidup aristokratis dan bermewah-mewahan tidak pantas dilakukan oleh para pejabat pemerintahan Islam dan sangat tidak layak bagi mereka.
Astan News melaporkan, Ayatullah Sayid Ebrahim Raisi, Perwalian Haram Suci Razavi, Selasa (25/10) malam, dalam kelas tafsir surat Al Ahzab yang digelar di Aula Karam, Masjid Goharshad, menjelaskan bahwa penggunaan materi sebatas kebutuhan, diperbolehkan, akan tetapi harus diperhatikan bahwa dunia bukanlah tujuan dan maksud kita.
Ia menerangkan, mengumpulkan kekayaan lewat cara halal tidak haram di Islam, tapi jika ada seorang pejabat menyembah dunia dan menumpuk-numpuk kekayaan, maka ia tidak memberikan teladan yang baik bagi masyarakat dan bertentangan dengan tanggung jawab sosial dan agamanya.
Ayatullah Raisi menyinggung ayat 26 dan 27 surat Al Ahzab yang di dalamnya Allah Swt berfirman:
))وَأَنزَلَ الَّذِینَ ظَاهَرُوهُم مِّنْ أَهْلِ الْکِتَابِ مِن صَیَاصِیهِمْ وَقَذَفَ فِی قُلُوبِهِمُ الرُّعْبَ فَرِیقاً تَقْتُلُونَ وَتَأْسِرُونَ فِریقاً وَأَوْرَثَکُمْ أَرْضَهُمْ وَ دِیَارَهُمْ وَ أَمْوَالَهُمْ وَ أَرْضاً لَّمْ تَطُوهَا وَ کَانَ اللَّهُ عَلَی کُلِ ّ شَیْ ءٍ قَدِیراً((
dan mengatakan, berdasarkan ayat mulia ini, Allah Swt dalam perang Ahzab, menurunkan orang-orang Yahudi yang membantu Musyrikin Arab dari menara dan istana-istana mereka dan memasukkan ke dalam hati mereka rasa takut dan Tuhan menjadikan tanah air mereka, rumah-rumah mereka serta harta kekayaan mereka sebagai milik Muslimin.
Menurut Raisi, hasil akhir perang Ahzab adalah kemenangan Muslimin dan kekalahan abadi kaum kufar.
“Akibat perang ini, kelompok penentang Islam yang tersisa di Madinah pun terpaksa meninggalkan kota itu, sejumlah banyak kekayaan musuh menjadi milik Muslimin, posisi Islam semakin kokoh dan solidaritas di tengah masyarakat Muslim semakin kuat,” paparnya.
Anggota Dewan Tinggi Hauzah Ilmiah Khorasan kemudian mengutip ayat 28-30 surat Al Ahzab dan mengatakan bahwa Allah Swt dalam ayat ini berbicara tentang istri-istri Nabi Muhammad Saw.
Ia menjelaskan, menyusul diperolehnya ghanimah (harta rampasan perang) di perang Ahzab oleh Muslimin, istri-istri Nabi Muhammad Saw tertarik untuk meningkatkan taraf hidupnya dari sisi materi dan meminta Nabi agar memberikan kepada mereka barang-barang mewah yang banyak, namun Rasulullah menolaknya.
Perwalian Haram Suci Razavi menerangkan bahwa Allah Swt di ayat 28 surat Al Ahzab berfirman:
))یَآ أَیُّهَا النَّبِیُّ قُل لِأَزْوَاجِکَ إِن کُنتُنَّ تُرِدْنَ الْحَیَاةَ الدُّنْیَا وَزِینَتَهَا فَتَعَالَیْنَ أُمَتِّعْکُنَّ وَأُسَرِّحْکُنَّ سَرَاحاً جَمِیلاً((
“Wahai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, jika kamu menginginkan kehidupan di dunia dan perhiasannya, maka kemarilah agar kuberikan kepadamu maharmu dan aku ceraikan kamu dengan cara yang baik”.
Raisi mengungkapkan, dari ayat ini kita memahami bahwa memperoleh harta kekayaan di dunia bukan sesuatu yang haram, tapi tidak sesuai dengan posisi keluarga Nabi dan pejabat pemerintah Islam.
Anggota Staf Ketua, Dewan Ahli Kepemimpinan Iran terkait ayat 30 surat Al Ahzab mengatakan, Allah Swt di ayat ini kepada istri-istri Nabi Muhammad Saw berfirman, barangsiapa dari kalian melakukan perbuatan buruk dan dosa yang terang-terangan, azabnya dua kali lipat dan jika kalian melakukan perbuatan baik pahalanya pun dua kali lipat. Jelas, bahwa selalunya kedudukan sensitif dan membanggakan, diikuti dengan kewajiban yang berat, selain itu, karena Nabi Muhammad Saw adalah teladan masyarakat, maka keluarganya pun harus menjadi teladan.
Rangkaian kelas tafsir Al Quran bersama Ayatullah Raisi, Perwalian Haram Suci Razavi dilaksanakan setiap Selasa malam setelah shalat Maghrib dan Isya berjamaah di Aula Rouzeh, Masjid Jame Goharshad.
(Astan-News/Berbagai-Simber-Lain/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email