Tenda biru perjuangan. Ini hanya salah satu bukti perjuangan panjang warga Rembang, mempertahankan karst Pegunungan Kendeng. Para perempuan hidup di tenda sejak pertengahan 2014 (Foto: Mongabay)
Mahkamah Agung memutuskan menerima peninjauan kembali (PK) gugatan warga pegunungan Kendeng di Rembang soal surat keputusan Gubernur Jawa Tengah atas izin lingkungan kepada PT Semen Gersik (Persero)—sekarang PT Semen Indonesia. Izin lingkungan berrnomor 668/1/17 tahun 2012 itu ditandatangani Gubernur Bibit Waluyo 7 Juni 2012.
Dalam website resmi MA, perkara nomor register 99 PK/TUN 2016, penggugat Joko Prianto dan Walhi, dengan hakim pertama Yosran, kedua Sudaryono dan ketiga, Irfan Fachruddin, upaya hukum peninjauan kembali oleh warga putus pada 5 Oktober 2016.
Dalam poin putusan tertulis, mengabulkan PK, dan memutuskan putusan judex facti, dan membatalkan obyek sengketa (izin lingkungan dan pertambangan PT. Semen Indonesia di Rembang.
Joko Prianto, warga Desa Tegaldowo, Rembang, salah satu pengugat, mengatakan, kemenangan warga Kendeng di Rembang ialah kemenangan alam dan semua pihak yang memperjuangan kelestarian secara tulus, jujur dan tanpa kekerasan.
“Keadilan untuk Ibu Bumi masih ada di peradilan negeri ini. Terima kasih untuk para hakim yang menggunakan nurani bagi alam yang adil dan lestari di Kendeng,” katanya.
Upaya warga mengugat izin lingkungan dan pertambangan Semen Indonesia di PTUN Semarang ditolak majelis hakim. PTTUN menguatkan putusan PTUN. Akhirnya warga mengajukan upaya hukum PK, dan dimenangkan warga.
“Kami menagih janji Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan Semen Indonesia. Mari taat hukum, dan hentikan semua aktivitas pendirian pabrik semen dan angkat kaki dari Rembang,” katanya.
Sejumlah perempuan asal Pegunungan Kendeng, Jawa Tengah, melakukan aksi semen kaki di depan Istana, Jakarta, 12 April 2016 (Foto: Suara Pembaruan)
Sukinah, mewakili Kartini Kendeng di Rembang mengucao syukur. “Alhamdulillah, perjuangan tetap lestari terkabul. Cita-cita semua warga terus bertani, mewarisi alam terjaga untuk anak cucu didengar Ibu Bumi. Kami akan kawal putusan ini. Kami akan jaga dan lestarikan Bumi Kendeng,” katanya.
Joko Prianto, warga Desa Tegaldowo, Rembang, salah satu pengugat, mengatakan, kemenangan warga Kendeng di Rembang ialah kemenangan alam dan semua pihak yang memperjuangan kelestarian secara tulus, jujur dan tanpa kekerasan.
“Keadilan untuk Ibu Bumi masih ada di peradilan negeri ini. Terima kasih untuk para hakim yang menggunakan nurani bagi alam yang adil dan lestari di Kendeng,” katanya.
Sukinah, perwakilan warga Rembang dan Muhnur S, dari Walhi Nasional kala menyerahkan gugatan pada 1 September 2014. Meskipun pada peradilan level I dan II, kalah, warga tak gentar.
Upaya warga mengugat izin lingkungan dan pertambangan Semen Indonesia di PTUN Semarang ditolak majelis hakim. PTTUN menguatkan putusan PTUN. Akhirnya warga mengajukan upaya hukum PK, dan dimenangkan warga.
“Kami menagih janji Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan Semen Indonesia. Mari taat hukum, dan hentikan semua aktivitas pendirian pabrik semen dan angkat kaki dari Rembang,” katanya.
Sukinah, mewakili Kartini Kendeng di Rembang mengucao syukur. “Alhamdulillah, perjuangan tetap lestari terkabul. Cita-cita semua warga terus bertani, mewarisi alam terjaga untuk anak cucu didengar Ibu Bumi. Kami akan kawal putusan ini. Kami akan jaga dan lestarikan Bumi Kendeng,” katanya.
Hasil penelitian geoteknologi LIPI yang membandingkan laju serap batu gamping sebelum dan sesudah ditambang, serta reklamasi dengan batugamping. Hasilnya, reklamasipun tak mampu mengembalikan separuh nilai laju serap batugamping yang ditambang dibanding asli. Meskipun reklamasi, kemampuan karst tak bisa maksimal dan tak mungkin diperbaharui.
Petrasa Wacana Koordinator Bidang Konservasi, Advokasi dan Kampanye MSI mengatakan, putusan MA memberi semangat baru bagi perjuangan masyarakat karst di Jawa dan Indonesia.
Speleologi, katanya, akan terus berkontribusi mendata dan memberi pemahaman tentang karst kepada masyarakat hingga melindungi kawasan dari keterancaman pabrik semen.
“Kemenangan warga Rembang kemenangan masyarakat karst Indonesia,” ucap Petrasa.
Zainal Arifin selaku Direktur LBH Semarang, juga kuasa hukum warga mengatakan, putusan ini kemenangan yang pantas bagi perjuangan tak kenal lelah warga Rembang.
Dia mengatakan, novum (bukti baru) kala mereka PK antara lain, fakta lapangan pendirian pabrik semen dan pertambangan tak mengindahkan daya dukung dan daya tampung lingkungan. Juga syarat manipulatif dalam proses maupun data, salah satu bukti tiket perjalanan Joko Prianto, penggugat.
Kata Zainal, dalam putusan hakim PTUN Semarang Joko dianggap sudah mengetahui obyek gugatan dengan hadir pada sosialiasi perusahaan, dikemas dalam acara silaturahmi.
Padahal, saat itu Joko sedang di luar kota. “Tiket pesawat Garuda menjadi bukti baru, Joko tak pernah ikut sosialisasi,” katanya.
Ketidakpastian Investasi
Lokasi pembangunan pabrik PT Semen Indonesia di kawasan Pegunungan Kendeng Utara, Rembang, Jawa Tengah. (Foto: Tempo)
Keputusan MA soal PK gugatan warga pegunungan Kendeng menurut Guru Besar Ekonomi Studi Pembangunan Universitas Diponegoro Semarang, Prof Dr FX Soegiyanto memang memberikan kepastiah hukum, namun di sisi lain juga tidak menyebabkan ketidakpastian investasi.
“Secara hukum, putusan MA itu memberikan kepastian hukum utamanya kepada warga yang menolak pembangunan pabrik semen. Namun, putusan itu sekaligus memberikan ketidakpastian iklim investasi di negeri ini,” kata Soegiyanto, Rabu 12 Oktober 2016 sebagaimana dikutip dari SP.
Sebagimana diberitakan SP, Kamis 13 Oktober 2016, Soegiyanto menegaskan, putusan itu akan menimbulkan komplikasi terhadap iklim investasi. Jika pembangunan pabrik terhenti dan pabrik gagal beroperasi, akan merusak iklim investasi di Tanah Air.
“Kalau pembangunan dihentikan dan gagal beroperasi akan sangat berbahaya karena iklim investasi akan menjadi rusak. Berapa triliun dana yang telanjur dikeluarkan oleh investor untuk membangun pabrik sebesar itu. Investor akan takut dan akhirnya lari, karena tak adanya kepastian hukum yang melindungi investasi mereka,” tegasnya.
Soegiyanto menilai, adanya putusan ini menjadi dilema bagi pemerintah. Pemerintah tengah berupaya mereformasi hukum, sekaligus berupaya memulihkan ekonomi dengan menggairahkan iklim investasi.
“Adanya kasus ini, posisi pemerintah jadi dilematis, karena disatu sisi harus memberi kepastian dan jaminan hukum, namun disisi lain harus pula menjamin iklim investasi yang baik guna menopang pembangunan nasional,” ujarnya.
Dijelaskan, jika sampai pembangunan pabrik semen dihentikan, dampaknya akan sangat luar biasa. Pemerintah akan merusak iklim investasi, kepercayaan investor luntur. Ini sangat kontradiksi dengan berbagai kebijakan yang dikeluarkan pemerintah untuk menarik sebanyak mungkin investasi asing maupun domestik.
“Ini jelas akan menyulitkan pemerintah. Namun sekaligus pelajaran bagi pemerintah, khususnya Pemprov Jateng yang mengeluarkan izin lingkungan. Pasti prosesnya tidak clear, sehingga menimbulkan masalah sekarang ini,” tegasnya.
Ketua Komisi A (bidang pemerintahan) DPRD Jateng Masruhan Samsurie mendesak gubernur untuk segera membahas soal ini bersama-sama dengan DPRD.
“Ini persoalan yang sangat penting, karena putusan ini jelas berdampak pada nasib pembangunan pabrik semen,” ujarnya.
Masruhan menilai, kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi Pemprov Jateng mengapa mengeluarkan izin lingkungan tanpa melibatkan semua komponen masyarakat.
“Kalau prosesnya benar, pasti tak seperti ini. Kita harus menghargai putusan MA, namun juga harus pula membahas bagaimana nasib pembangunan pabrik yang telah dibangun dan hampir selesai,” tegas politisi PPP yang juga Ketua DPW PPP Jateng ini.
Proses pembangunan, pabrik semen Rembang saat ini sudah mencapai 95 persen, dan tahun depan ditargetkan dapat beroperasi. Pabrik semen ini menempati lahan seluas 55 hektare, sedangkan luas tambang mencapai 450 hektare. Pabrik itu mampu berproduksi selama 130 tahun dengan rata-rata produksi mencapai 3 juta ton per tahun, dengan nilai investasi mencapai Rp 4,5 triliun.
(Mongabay/Suara-Pembaharuan/Satu-Islam/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email