Ketua Majelis Ulama Indonesia Maruf Amin mengatakan tidak perlu ada aksi sweeping menyikapi Fatwa MUI soal atribut Natal bagi umat Muslim.
"Ya kami menghendaki tidak usah ada sweeping," ujar Maruf Amin di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (19/12/2016).
Maruf Amin mengatakan, menjalankan Fatwa tersebut hanya perlu kesadaran dari pihak perusahaan atau pihak keamanan untuk diaplikasikan dalam kegiatan pekerjaan sehari-hari.
"Ya kita minta pihak keamanan dan pihak perusahaan bisa merespons itu dengan baik. Supaya tidak ada sweeping-sweeping. Langsung diaplikasikan saja," kata Maruf Amin.
Terkait dikeluarkannya fatwa tersebut, Maruf Amin mengungkapkan semua berawal dari masukan masyarakat kepada MUI.
"Kita kan karena banyak permintaan dari masyarakat. Keluhan dan karena dipaksa. Ya akhirnya keluar fatwa itu," kata Maruf Amin.
Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin angkat bicara soal surat edaran penggunaan atribut keagamaan yang merujuk pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Dia meminta saudara sebangsa dan setanah air untuk saling menghargai dan menghormati.
"Bagaimana pun juga, Indonesia ini beragam. Terdiri atas banyak agama. Harapan saya, kita bisa menghargai dan hormati sesama saudara kita sebangsa, yang karena agama yang dianutnya, kemudian mereka merayakan Natal," kata Lukman Menag di Gedung Kemenag MH Thamrin, Jakarta, Senin (19/12/2016).
Dia tidak setuju ada sweeping dilakukan.
Menurutnya jika memang ada hal-hal yang berbeda atau bertolakbelakang dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, lebih baik diserahkan ke aparat penegak hukum.
"Intinya, pendekatan hukum harus lebih dikedepankan," kata Lukman.
Lebih lanjut dirinya mengajak semua pihak untuk menghargai dan menghormati umat Kristen dan Katolik yang akan merayakan Natal.
Sebab, hal itu sudah menjadi keyakinan agama mereka.
"Sikap saling menghormati diperlukan sebagaimana mereka juga menghormati umat Islam sat merayakan hari besarnya. Sekali lagi, jika ada hal yang bertentangan dengan hukum, biarlah aparat yang bertindak atas nama hukum. Kewajiban dan tindakan kita sebagai warga negara, harus bisa dipertanggungjawabkan secara hukum," katanya.
Diberitakan, pada hari Minggu (18/12/2016), ada oknum ormas keagamaan mendatangi tujuh tempat perbelanjaan dan maldi Surabaya untuk sosialisasi Fatwa MUI No 56/2016 tentang Hukum Penggunaan Atribut Keagamaan non-Muslim.
(Tribun-News/Detik-Share-7/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email