Sidang dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta (nonaktif) Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan kembali digelar hari ini. Tim kuasa hukum Ahok akan melihat profil dari saksi yang disiapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan nanti.
"Saya melihat detail profil. Kalau ada afiliasi maka tentu sudah bisa dipastikan netralitas itu bisa dinilai hakim, nanti hakim yang memberikan penafsiran," imbuh Pengacara Ahok, Sirra Prayuna, sebelum memasuki ruangan di Gedung Kementan, Jl RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2017).
"Lalu kami lakukan profil assessment apakah setiap saksi memiliki afiliasi atau tidak, sehingga obyektifitas maka akan menjadi fokus kami elaborasi berbagai pertanyaan sehingga menemukan kebenaran materiil," sambungnya.
Sirra sendiri tidak ingin menjawab soal afiliasi dari pelapor. "Saya tidak ingin menjawab," lanjutnya.
Namun, Sirra bersama tim kuasa hukum sudah siap menghadapi sidang pagi ini. Ahok pun sudah hadir di lokasi sekitar pukul 08.00 WIB. Begitu pula dengan tim dari JPU sudah hadir di lokasi.
"Kami sudah siap menghadapi sidang pagi ini dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Bentuk persiapan adalah kami menyiapkan penelitian dan pemeriksaan dengan cermat terhadap keterangan saksi yang dituangkan dalam BAP," terang Sirra.
Nantinya tim kuasa hukum Ahok akan melihat apakah saksi yang dihadirkan merupakan saksi ahli atau saksi fakta. Hari ini akan dihadirkan sekitar enam saksi dari jaksa.
"Ini yang kami lihat, apakah ini saksi fakta atau seorang ahli. Kalau saksi fakta, dia tidak bisa menyimpulkan. Latar pendidikan kan bervariatif. Yang tidak memiliki legal standing untuk memahami apa yang dimaksud permusuhan, kebencian, penodaan agama," jelas Sirra.
Tim penasihat hukum terdakwa perkara dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama mempersiapkan sejumlah senjata pamungkas untuk mematahkan tudingan terhadap kliennya.
Salah satunya adalah mempertanyakan kapasitas Imam Besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab sebagai ahli agama.
Humphrey R. Djemat, anggota tim penasihat hukum Ahok, menjelaskan, senjata andalan itu akan disampaikan dalam persidangan.
"Jadi semua saksi-saksi pelapor itu tidak ada satupun yang merupakan penduduk Kepulauan Seribu. Soal mereka membantah hal ini, itu hak mereka," kata salah satu pengacara Ahok, Trimoelja D. Soerjadi, sebagaimana dilansir dari laman detik.com, Selasa (3/1/2017).
Rencananya sidang Ahok akan digelar mulai pukul 09.00 WIB pada Selasa (3/1) nanti. Agenda sidang adalah mendengarkan saksi-saksi dari JPU.
(Detik-News/Info-Teratas/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email