Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Pol Agung Setya mengatakan, pihaknya telah memeriksa tiga saksi terkait kasus dugaan penyebaran fitnah atas pencetakan uang emisi tahun 2016.
"Tiga saksi sudah diperiksa," ujar Agung saat dihubungi, Minggu (2/1/2017).
Namun, Agus tidak menjelaskan secara rinci mengenai identitas ketiga orang saksi tersebut. Agus mengatakan, status kasus ini pun sudah dinaikan menjadi penyidikan.
"Hari kamis (29/12/2016) sudah naik (statusnya)," kata dia.
Namun demikian, kata Agung, polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Yang pasti, lanjut Agung, jajarannya telah melakukan penelusuran terhadap akun Facebook yang dilaporkan oleh Bank Indonesia dalam kasus ini.
"Kami sudah melakukan penyidikan akun Facebook," ujarnya.
Kasus dugaan fitnah ini sebelumnya dilaporkan oleh Bank Indonesia (BI) bersama Perum Peruri pada Rabu (28/12/2016).
Dalam laporannya, BI dan Perum Peruri menyampaikan, adanya salah satu akun Facebook yang menyebutkan bahwa percetakan uang baru tersebut dilaksanakan bukan oleh Peruri, melainkan oleh PT Pura Barutama.
BI dan Peruri menilai akun Facebook yang dilaporkan telah melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 318 KUHAP tentang perbuatan fitnah.
Walaupun BI dan pihak kepolisian masih merahasiakan nama akunnya, namun meninggalkan clue akun facebook pemfitnah BI tersebut dengan cukup jelas yaitu, “uang rupiah baru Tahun Emisi 2016 dilakukan oleh PT Pura Barutama”.
Jika kita telusuri di Facebook dengan clue tersebut diatas, maka pada bagian gambar akan menemukan sebuah tautan akun facebook yang sangat mengagetkan.
Akun facebook tersebut mengarah pada akun cyber army dari kelompok atau partai politik tertentu.
Apakah akun facebook ini yang dimaksud? Wallahu a’lam.
Tapi anda bisa segera mencobanya.
(Kompas/Info-Teratas/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email