Pesan Rahbar

Home » » Mantan Pejabat Israel Batal ke Belgia Karena Takut Ditangkap

Mantan Pejabat Israel Batal ke Belgia Karena Takut Ditangkap

Written By Unknown on Wednesday, 25 January 2017 | 02:05:00

Tzipi Livni dituduh melakukan kejahatan perang saat Israel menggempur Gaza pada 2008-2009.

Mantan Menteri Luar Negeri Israel Tzipi Livni saat berbicara di konferensi digelar Haaretz di Ibu Kota London, Inggris, 3 Juli 2016. (Foto: Moti Milrod/Haaretz)

Politikus tersohor Israel Tzipi Livni membatalkan rencana lawatannya ke Belgia karena takut ditangkap, dengan melakukan kejahatan perang saat negara Zionis itu menggempur Jalur Gaza selama Desember 2008-Januari 2009.

Livni, menjabat menteri luar negeri pada 2006-2009 di bawah pemerintahan Perdana Menteri Ehud Olmert, tadinya dijadwalkan tiba di Ibu Kota Brussels, Belgia, kemarin, untuk menghadiri konferensi membahas penanganan anti-Semit dan penguatan hubungan Eropa dengan Israel.

Dia akhirnya membatalkan rencana kunjungannya setelah kantor Kejaksaan Brussels pekan lalu bilang Livni termasuk dalam daftar pejabat Israel masuk dalam gugatan ke Kejaksaan Belgia pada 2010. Sehingga polisi akan menangkap Livni setibanya di Brussels untuk kepentingan penyelidikan.

Gugatan diajukan kelompok lokal pro-Palestina itu berisi sejumlah pejabat militer dan sipil Israel diduga melakukan kejahatan perang dan kemanusiaan dalam perang denga Hamas menewaskan hampir 1.400 warga Palestina. Sedangkan di pihak Israel hanya 13 orang terbunuh, termasuk sepuluh tentara.

Masyarakat internasional menuding Israel dan Hamas sama-sama melakoni kejahatan perang.

Tim pencari fakta Perserikatan Bangsa-Bangsa menyebutkan Israel paling tidak telah melakukan kejahatan kolektif terhadap warga Gaza.

Livni, anggota Knesset dari Partai Uni Zionis, mengatakan kepada Radio Israel, dirinya membatalkan lawatan ke Brussels karena alasan pribadi.

Le Monde melaporkan sejak tidak menjabat menteri kehakiman pada 2014, Livni tidak lagi memiliki kekebalan diplomatik.

Sesuai hukum berlaku di Belgia, aparat berwenang berhak membekuk seorang tersangka kasus kejahatan terkait hukum internasional di wilayah kedaulatannya kalau salah satu korban adalah warga Belgia.

Livni pada 2009 juga terpaksa membatalkan kunjungannya ke Ibu Kota London, Inggris, karena sebuah pengadilan di negara itu mengeluarkan surat perintah penangkapan atas nama dirinya, setelah ada gugatan dari para pengacara Inggris mewakili korban Perang Gaza.

(The-Independent/Haaretz/Al-Balad/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita:

Index »

KULINER

Index »

LIFESTYLE

Index »

KELUARGA

Index »

AL QURAN

Index »

SENI

Index »

SAINS - FILSAFAT DAN TEKNOLOGI

Index »

SEPUTAR AGAMA

Index »

OPINI

Index »

OPINI

Index »

MAKAM SUCI

Index »

PANDUAN BLOG

Index »

SENI