Pesan Rahbar

Home » » Polisi Naikkan Status 2 Kasus Rizieq Syihab ke Penyidikan

Polisi Naikkan Status 2 Kasus Rizieq Syihab ke Penyidikan

Written By Unknown on Thursday 19 January 2017 | 22:50:00


Polda Jawa Barat menaikkan status kasus imam besar FPI Habib Rizieq Syihab ke tahap penyidikan. Hal itu terkait kasus dugaan penghinaan lambang dan dasar negara Pancasila yang dilakukan Rizieq.

“Kasus (Rizieq Syihab) sudah naik tahap penyidikan,” kata Humas Polda Jabar Kombes Yusri Yunus seperti dilansir detik.com Rabu (18/1) malam.

Yusri mengatakan, meski sudah masuk tahap penyidikan, status Habib Rizieq masih sebagai saksi. Pasalnya, masih ada beberapa alat bukti yang perlu dilengkapi sebelum menetapkannya sebagai tersangka.

“Masih saksi sejauh ini, belum jadi tersangka,” katanya.

Dia menjelaskan akan memanggil sejumlah saksi yang sebelumnya diperiksa serta beberapa saksi tambahan. Hal itu untuk memperkuat alat bukti yang sudah ada pada pemeriksaan sebelumnya.

“Nanti ada saksi tambahan dari panitia, polisi yang berada di lokasi, dan saksi ahli tambahan,” kata dia.

Polda Jabar juga akan memanggil Habib Rizieq sebelum melakukan gelar perkara kedua. “Jadi bisa saja pada gelar perkara dia (Habib) jadi tersangka,” ujar Yusri.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya juga telah meningkatkan penyelidikan dugaan pidana penyebaran kebencian dan penghinaan lambang negara terkait ucapan pemimpin FPI soal logo palu arit pada pecahan uang baru rupiah dikonotasikan logo PKI, ke penyidikan. Rizieq Shihab berposisi sebagai terlapor dalam kasus ini.

“Karena sudah cukup lidik selama dua minggu. Kemudian kami tingkatkan ke penyidikan,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mohammad Iriawan di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, seperti dilansir tribunnews.com, Selasa (17/1).[]

(Detik-News/Islam-Indonesia/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita: