Pesan Rahbar

Home » , » Tuntut Ahok Ditahan, Kini Patrialis Akbar Resmi Ditahan KPK. Fakta Ini Mengejutkan!

Tuntut Ahok Ditahan, Kini Patrialis Akbar Resmi Ditahan KPK. Fakta Ini Mengejutkan!

Written By Unknown on Friday, 27 January 2017 | 20:20:00

Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar seusai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (27/1/2017). Patrialis ditahan KPK.

Hakim Konstitusi Patrialis Akbar ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (27/1/2017) dini hari.

Patrialis keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 00.45 dengan mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye.

Patrialis sempat menjelaskan perihal kasusnya kepada awak media yang menunggu pemeriksaannya. Membantah terlibat suap, Patrialis justru merasa dizalimi.

"Saya ingin menyampaikan kepada yang mulia? Bapak Ketua MK, Bapak Wakil Ketua MK, dan para hakim MK yang saya muliakan, dan kepada seluruh rakyat Indonesia. Saya mengatakan, saya hari ini dizalimi, karena saya tidak pernah menerima uang satu rupiah pun dari Pak Basuki," kata Patrialis sebelum menaiki mobil tahanan.

Patrialis ditangkap dalam operasi tangkap tangan, Rabu (25/1/2017). Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia ini ditangkap setelah diduga menerima suap sebesar sebesar 20.000 Dollar AS dan 200.000 Dollar Singapura, atau senilai Rp 2,15 miliar.

Pemberian dari pengusaha impor daging Basuki Hariman tersebut diduga agar Patrialis membantu mengabulkan gugatan uji materi yang sedang diproses di Mahkamah Konstitusi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menemukan dugaan gratifikasi seks dalam kasus suap yang melibatkan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar. Sebelumnya, Patrialis terjaring operasi tangkap tangan, Rabu (25/1/2017).

"Tidak ada gratifikasi seks," ujar Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Kamis (26/1/2017).

Syarif membenarkan bahwa saat ditangkap, Patrialis bersama seorang perempuan. Keduanya ditangkap saat berada di pusat perbelanjaan Grand Indonesia, Jakarta Pusat.

Namun, karena dinilai tidak terkait dengan dugaan tindak pidana dan tidak ada kepentingan untuk diumumkan, identitas perempuan tersebut tidak disebutkan dalam jumpa pers.

"Ini adalah kasus yang berhubungan dengan tindak pidana korupsi, tidak ada hubungan dengan tindak pidana asusila," kata Syarif.

Perkara gugatan yang dimaksud yakni, uji materi nomor 129/puu/XII/2015. Pengujian tersebut terkait Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.


Patrialis Akbar temasuk yang paling menyuarakan hukuman bagi koruptor. Patrialis juga termasuk yang paling getol menuntut hukuman bagi Ahok yang menistakan agama.
Bagaimana menurut anda?


(Kompas/Info-Teratas/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita: