Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Syihab kembali berurusan dengan kepolisian. Ceramahnya di media sosial mengenai pendeta kembali dipersoalkan.
Kali ini, Rizieq dilaporkan LSM menamakan diri Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI). Rizieq dilaporkan terkait ceramahnya dianggap menghina agama dan mengancam pendeta.
Salah satu penasihat hukum TPDI, Makarius Nggiri Wangge menjelaskan, laporan dilakukan karena ucapan Rizieq dianggap sebagai bentuk intimidasi kepada pemuka agama. Ceramah Rizieq bernada provokatif menyikapi insiden Tolikara 2015 lalu.
"Kita akan melaporkan saudara Rizieq Syihab terkait dengan dugaan tindak pidana yang berkaitan denganu UU ITE yaitu Pasal 29 dan Pasal 45 ayat tiga terkait dengan ancaman yang disebar luaskan melalui Youtube yaitu ancaman pembunuhan terhadap seluruh pendeta yang ada di Indonesia," kata Makarius di depan Sentra Pelayan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Kamis (26/1).
Dia tak tahu alasan Rizieq menyampaikan seruan demikian. Namun, salah satu nada ancaman dalam ceramah itu menyebut pendeta radikal.
"Memang di dalam Youtube itu tidak disebutkan alasannya apa. Dianggap pendeta pendeta radikal tapi kan itu dugaan yang sebenarnya tidak bisa dipertanggungjawabkan," ujarnya.
Makarius memastikan pelaporan itu tak terkait pilkada DKI yang akan berlangsung 15 Februari mendatang. Mengaku sebagai pendeta, dia merasa ancaman Rizieq meresahkan.
"Enggak ada (kaitannya dengan Pilkada DKI). Tentu seperti manusia biasa, saya pikir teman-teman wartawan ketakutan juga terhadap ancaman seperti itu," kata dia.
Bukan kali ini tersandung ceramahnya. Pekan lalu, ia diperiksa kepolisian di Mapolda Jabar terkait dugaan penghinaan lambang negara lantaran menyebut Pancasila ada di pantat.
Pengusutan dugaan penghinaan Pancasila setelah polisi menerima laporan Sukmawati Soekarnoputri. Kasus ini sudah naik ke penyidikan setelah polisi memeriksa sejumlah saksi dan ahli.
Rizieq juga dilaporkan atas kasus pelecehan adat dan budaya oleh organisasi masyarakat Angkatan Muda Siliwangi. Rizieq dipolisikan karena memplesetkan salam sunda 'Sampurasun' menjadi 'Campuracun'.
Rizieq kembali dilaporkan atas kasus penistaan agama karena menyinggung umat Kristen karena menyatakan 'Kalau Tuhan beranak, bidannya siapa?'. Pelapor atas kasus ini adalah PMKRI Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia.
Selanjutnya Rizieq dilaporkan atas kasus fitnah 'Palu Arit' di uang rupiah keluaran Bank Indonesia. Rizieq dilaporkan karena menyebar berita bohong dan kebencian berdasarkan SARA dengan pelapor dari Solidaritas Merah Putih, dan Jaringan Intelektual Anti Fitnah.
Terakhir, Rizieq dilaporkan atas kasus SARA dan penebar kebencian lantaran menyebut Di Jakarta Kapolda mengancam akan mendorong Gubernur BI untuk melaporkan Habib Rizieq. Pangkat jenderal otak hansip'.
Akankah Rizieq kembali tersandung ceramahnya...setelah sebelumnya kasus penyerobotan tanah negara, dan lain sebagainya??
(Merdeka/Info-Teratas/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email