Pesan Rahbar

Home » » Bela SBY, Demokrat Tuding Antasari Cuma Cari Popularitas.Nah Lo!?

Bela SBY, Demokrat Tuding Antasari Cuma Cari Popularitas.Nah Lo!?

Written By Unknown on Tuesday, 14 February 2017 | 14:56:00

Benny K harman. (Foto: Merdeka.com)


Merdeka.com - Mantan Ketua Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar buka-bukaan soal kejanggalan kasus pembunuhan bos PT Putra Rajawali Bantaran, Nasrudin Zulkarnain. Antasari menyebut mantan Presiden ke-enam Susilo Bambang Yudhoyono tahu detil kasus pembunuhan Nasrudin.

Antasari meminta SBY terbuka kepada publik menceritakan siapa-siapa saja orang yang diperintah untuk melakukan kriminalisasi kepadanya lewat kasus pembunuhan itu.

Wakil Ketua Fraksi Demokrat Benny K Harman menuding Antasari tengah cari panggung untuk menaikkan popularitasnya dengan memanfaatkan kasusnya. Salah satu caranya dengan menjelek-jelekkan SBY.

"Jadi mendingan Pak Antasari itu jangan memanfaatkan kasus hukum ini untuk membangun popularitas diri. Saya minta bapak Antasari jangan membangun popularitas diri dengan memanfaatkan kasus ini. Apalagi dengan menjelek-jelekan presiden RI yang keenam," kata Benny di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/2).

Benny mengklaim tahu persis runutan pengusutan kasus Antasari. Dan menurutnya, SBY sama sekali tidak pernah mengintervensi kasus Antasari. Hal itu terlihat saat DPR menggelar rapat terbuka dengan mantan Kapolri Badrodin Haiti membahas kasus Antasari. Kala kasus Antasari bergulir, Benny masih menjabat sebagai Ketua Komisi III DPR.

"Saya tahu persis pada saat itu saya ketua komisi III. Saya tahu persis presiden RI keenam pada saat itu tidak sama sekali mengintervensi kasus ini. Saya waktu itu juga tahu Kapolrinya adalah Badrodin Haiti," klaimnya.

Pengusutan kasus yang membuat Antasari masuk dalam pesakitan itu diakui mengalami proses panjang. Dia menyebut Antasari telah melakukan tindak pidana berat dan ditangani oleh polisi. Penanganan penyidik itu telah dikoreksi Jaksa. Hasil koreksi Jaksa kembali dikoreksi hakim di pengadilan negeri untuk diambil keputusan.

"Kasus Antasari itu adalah kasus tindak pidana berat. Ancaman hukumannya hukuman mati. Dan sudah ditangani oleh polisi penyidik. Penanganan polisi penyidik ini dikoreksi oleh jaksa. Penanganan kejaksaan dikoreksi oleh hakim pengadilan melalui sidang terbuka, pengadilan negeri," ungkap Benny.

Tak berhenti di situ, hasil putusan pengadilan yang menyatakan Antasari terbukti membunuh Nasrudin telah dikoreksi Pengadilan Tinggi. Kemudian, putusan hakim dikoreksi oleh Mahkamah Agung. Antasari tidak terima dan mengajukan Peninjauan Kembali hingga 2 kali ke MA. MA diputuskan memutuskan tidak mengabulkan permohonan PK Antasari.

"Putusan PN dikoreksi oleh Pengadilan Tinggi. Putusan hakim Pengadilan tinggi dikoreksi oleh hakim Mahkamah Agung, kasasi. Putusan kasasi dikoreksi lagi oleh PK. Putusan PK dikoreksi PK diatasnya. Ya kan. Coba akal sehat enggak," pungkasnya.

(Merdeka/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita: