Menteri Lukman Hakim Saifuddin. (Foto: Merdeka.com/juven)
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin berpendapat memilih calon gubernur berdasarkan keyakinan agama tidak melanggar konstitusi. Hal ini disampaikan Lukman dalam akun Twitter miliknya kemarin.
"Kita bangsa religius yang menjadikan agama sebagai acuan bersikap. Memilih cagub berdasar keyakinan agama sama sekali tak langgar konstitusi," kata Lukman, dikutip merdeka.com, Senin (13/2).
Lukman tidak menjelaskan detail mengenai pernyataannya tersebut. Namun jika dirunut ke belakang, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok) sebelumnya mengatakan bahwa memilih berdasarkan agama bisa melanggar konstitusi.
Kuasa Hukum Ahok, Humphrey Djemat menyayangkan pernyataan Menag tersebut. Menurut Humphrey, Ahok menyatakan itu dalam posisinya sebagai pasangan calon di pilkada DKI dan berbicara dalam konteks menghindari SARA yang tentu berarti melawan konstitusi.
"Bisa dibayangkan bagaimana kalau pejabat pemerintah memberikan pernyataannya yang mendukung salah satu paslon apalagi dalam masa tenang kampanye, kan tidak boleh itu melanggar UU. seharusnya Lukman sebagai seorang menteri bisa memberikan contoh yang baik kepada masyarakat dan taat pada hukum. Semoga Presiden Jokowi bisa memberikan peringatan kepada Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin agar bisa menahan diri dan bersikap netral," kata Humphrey dalam keterangan tertulis yang diterima merdeka.com.
(Merdeka/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email