Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok telah aktif kembali menjadi gubernur DKI Jakarta.
Setelah menjalani cuti masa kampanye, calon gubernur Pilkada DKI 2017 nomor urut 2 tersebut harus siap statusnya akan dipermasalah dengan hak angket dari DPR RI.
Anggota Komisi I dari Fraksi Demokrat Syarif Hasan, memastikan hak angket untuk status Ahok menjadi konsentrasi tinggi fraksi Partai Demokrat di DPR.
"Kami akan menggunakan hak angket untuk Ahok. Hari ini dipastikan masuk ke DPR dan akan memenuhi persyaratan minimal diajukan oleh 25 orang anggota dan dua fraksi di DPR," katanya, saat ditemui di kompleks DPR, Senin (13/2) siang.
Syarif menegaskan, pelanggaran undang-undang terlihat jelas pada posisi Ahok saat itu.
Karena itu, nantinya,Demokrat juga sudah siap menunjukkan bukti-bukti daerah lain di Indonesia, saat kepala daerahnya terdakwa, langsung diberhentikan dari jabatannya.
Dia meminta partai lain bergabung untuk mendukung hak angket tersebut.
"Kami optimistis dan meminta fraksi lain seperti PKB, PAN, PPP, juga ikut dalam hak angket. Di sini ada jelas pelanggaran undang-undang," pungkasnya.
(JPNN/Info-Teratas/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email