Pemilik akun Instagram @cuci.sepatumu berinisial FAS (23) ditangkap Kepolisian Polda Jawa Barat karena diduga menyebarkan ujaran kebencian di akun Instagram milik Kapolda Jawa Barat Irjen Anton Charliyan @antoncharilyan. FAS ditangkap Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Jawa Barat pada Jumat, 27 Januari 2017.
Dengan mengenakan pakaian tahanan berwarna jingga, FAS menangis sambil meminta maaf karena mengomentari dengan nada kebencian di salah satu foto yang diunggah melalui akun Instagram milik Kapolda Jabar itu.
"Saya menyesal. Dengan sangat menyesal saya memohon maaf ke Pak Anton karena telah menuliskan kalimat itu," ujar FAS sembari menangis terisak di ruangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jabar, Kota Bandung, Selasa (31/1/2017).
"Saya tidak akan melakukan perbuatan ini lagi. Saya akan memilih mana berita yang baik dan imbang. Tidak mengambil dari satu pihak, tetapi mencena lagi. Saya menyesal dan memohon maaf yang sebesar-besarnya," ucap dia.
Dirkrimsus Polda Jawa Barat Kombes Samudi mengatakan, kasus tersebut berawal saat FAS yang menggunakan akun Instagram @cuci.sepatumu. Dia berkomentar negatif dan provokatif di salah satu foto milik Kapolda Jabar.
"Dia membuat kata-kata yang tidak pantas. Ada ujaran kebenciannya di kalimat yang dilontarkan pelaku," kata Samudi.
Samudi menuturkan, pelaku memang mengakui telah menuliskan ujaran kebencian itu. Berdasarkan pengakuannya, ujar Samudi, FAS tengah merasa kesal hingga akhirnya menuliskan kalimat itu.
"Dia kesal kepada seseorang. Hanya saja dia enggak tahu apa yang dilakukannya itu termasuk ujaran kebencian yang sudah diatur undang-undangnya," kata Samudi.
FAS ditangkap tim cyber Dit Reskrimsus Polda Jabar di tempat usaha cuci sepatu di Jalan Rajawali, Komplek Ruko Unires Putri Kecamatan Tirto, Kabupaten Bantul, Yogyakarta. Selain menangkap FAS, polisi juga menyita barang bukti berupa dua buah laptop dan kartu perdana.
Atas perbuatannya, ucap Samudi, FAS harus mendekam di balik jeruji besi. Ia dijerat Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
"Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara," kata Samudi.
Samudi menambahkan, dengan adanya kasus ini, pihaknya kembali mengingatkan kepada masyarakat yang aktif di media sosial agar tidak sembarangan menuliskan komentar. Menurut dia, saat ini sudah ada Undang-Undang ITE yang mengatur soal ujaran kebencian di media sosial.
"Kasus ini sebagai pembelajaran bagi masyarakat agar lebih berhati-hati apabila menulis di media sosial. Siapa pun dia yang mengajarkan ujaran kebencian, menghasut, dan SARA ada sanksinya," kata Samudi.
Sebelumnya, akun Instagram @cuci.sepatumu berkomentar bernada provokatif di foto yang diunggah pada 12 Januari 2017. Foto itu menampilkan Kapolda Jabar tengah menggelar sesi wawancara dengan wartawan usai pemeriksaan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di Mapolda Jabar atas kasus dugaan penghinaan Pancasila.
Foto dengan caption "konfrensi pers terkait penanganan kasus penistaan pancasila dan penistaan budaya yang dilakukan terlapor Habib Rizieq Shihab" mendapat komentar dari netizen sebanyak 336 komentar dengan 1209 like.
(Liputan-6/Ceria-News/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email