Tersangka kasus dugaan makar, Firza Husein yang kini ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, akhirnya diperiksa polisi atau menjalani berita acara pemeriksaan (BAP) mengenai kasus video berisi chatting WhatsApp berbau pornografi.
Pemeriksaan dalam BAP dilakukan penyidik terhadap Firza, Jumat (3/2/2017) sekira pukul 02.00 dinihari tanpa didampingi pengacara.
Hal ini diprotes keras oleh Kuasa Hukum Firza, Dahlia Zein, yang baru mengetahui kabar di BAP nya Firza oleh polisi mengenai video chat mesum dugaan pelanggatan UU ITE Pornografi, usai menjenguk Firza di tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jumat (3/2/2017).
"Saya kecewa dengan kinerja kepolisian. Sebab sebelumnya penyidik polisi janji tidak akan ada lagi pemeriksaan lanjutan terhadap Firza sampai kondisinya pulih, setelah di BAP perkara dugaan makar. Ini kami tanyakan sebelumnya untuk memastikan, karena kami tidak mau kecolongan lagi,," kata Dahlia.
Namun nyatanya, kata Dahlia, Jumat dinihari sekira pukul 02.00, penyidik kepolisian memeriksa atau melakukan BAP terhadap Firza soal video chat mesum dengan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab, terkait UU ITE Pornografi, tanpa didampingi pengacara.
"Ini yang bikin saya lebih kecewa lagi atas kinerja polisi, kenapa Firza diperiksa atau di BAP dengan UU ITE Pornografi. BAP itu juga tidak didampingi pengacara. Sebelumnya kami pun sudah kecewa, karena pertama, klien saya ditangkap atas perkara makar dan dibilang tidak kooperatif," kata Dahlia kesal.
Ia mengatakan pemeriksaan terkait Undang-Undang ITE pornografi kepada Firza tidak seharusnya dilakukan polisi saat ini.
Sebab dalam kasus itu, kliennya adalah korban. Jadi kata Dahlia, polisi mestinya memyelidiki dan memastikan dulu kebenaran foto dan chattingan di video youtube itu.
Apalagi kata dia, kepolisian memiliki alat dan teknologi yang canggih untuk dapat memastikannya.
Sebab, menurut Dahlia, kuat dugaan video chatting mesum itu adalah hasil rekayasa atau editan pihak lain yang ingin memojokkan Firza.
"Jadi karena klien saya adalah korban dalam perkara ini, seharusnya dilindungi dulu haknya. Bukannya dipaksa untuk mengakui atau apa dalam BAP polisi. Apalagi klien saya kondisinya masih sakit, dan BAP tidak didampingi pengacara," kata Dahlia.
(Kompas/Info-Teratas/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email