Pesan Rahbar

Home » » Jadi Tersangka Kasus Penodaan Pancasila, Rizieq Ajukan Praperadilan

Jadi Tersangka Kasus Penodaan Pancasila, Rizieq Ajukan Praperadilan

Written By Unknown on Wednesday, 1 February 2017 | 12:47:00

Rizieq di Polda Metro Jaya. (Foto: Merdeka.com)

Penyidik Polda Jawa Barat (Jabar), telah menetapkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq sebagai tersangka atas penodaan simbol negara, Pancasila. Rizieq pun melawan, ia mengajukan praperadilan.

"Alhamdulillah kemarin tim kuasa hukum kami telah mendaftar untuk praperadilan," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Rabu (1/2).

Meskipun demikian, pentolan FPI itu mengaku akan mengikuti proses hukum.

"Kita kooperatif. Karena kita sebagai warga negara harus taat," katanya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Yusri Yunus mengatakan, alasan penyidik menetapkan Rizieq sebagai tersangka lantaran memenuhi unsur Pasal yang disangkakan pelapor, Sukmawati Soekarnoputri yakni Pasal 154 a KUHP dan 320. Mulai dari penyelidikan hingga penyidikan seluruh bukti dan saksi yang diperiksa mengarah bahwa Rizieq melanggar Pasal tersebut.

"Pasal 154 a ini sudah ada keterangan saksi yang ada. Termasuk lambang penistaan lambang negara (Pancasila). Saksi ahli dari bahasa, sejarah, filsafat dan pidana. Ini yang bisa masuk menguatkan apakah ada masuk unsur penghinaan lambang negara atau tidak. Disinikan penistaan terhadap Pancasila. Ini masuk unsur-unsurnya," kata Yusri di Mapolda Jabar, Senin (30/1) petang. Penetapan status tersangka itu dilakukan tak lama usai penyidik melakukan gelar perkara yang ketiga. Gelar perkara dimulai pukul 11.00 Wib sampai 18.00 Wib.

Rizieq dalam kasus penistaan Pancasila, dilaporkan Sukmawati Sukarnoputri atas ucapan yang menyebut 'Pancasila Soekarno Ketuhannya ada di pantat'. Sedangkan Pancasila Piagam Jakarta Ketuhanannya ada di kepala. Ucapan itu disampaikan Rizieq dalam dakwahnya di Lapang Gasibu, Kota Bandung, pada 2011 lalu.

(Merdeka/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita: