Pesan Rahbar

Home » » Jokowi Marah Besar, Menkopolhukam dan Jaksa Agung Kena 'Semprot' Begini!

Jokowi Marah Besar, Menkopolhukam dan Jaksa Agung Kena 'Semprot' Begini!

Written By Unknown on Friday, 17 February 2017 | 23:38:00


Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menginstruksikan Menko Polhukam dan Jaksa Agung menyelesaikan tujuh kasus pelanggaran HAM masa lalu. Namun hingga saat ini, belum ada satu kasus pun yang diselesaikan.

"Kalau ini (kasus HAM masa lalu) perintah Presiden, harusnya sudah selesai. Satu atau dua, yang dari 7 itu (harus) sudah bisa diselesaikan, itu perintah Presiden sudah sangat jelas," ujar Kepala Staf Kepresidenan, Teten Masduki di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (17/2).

Menurut Teten, Kepala Negara mempertanyakan progres penyelesaian kasus tersebut. Padahal sebelumnya, Jokowi sudah memberikan arahan agar kasus pelanggaran HAM dituntaskan baik melalui cara yudisial maupun non yudisial.

"Presiden bertanya, masak dari salah satu enggak ada yang selesai," kata Teten meniru ucapan Presiden.

Teten menuturkan, pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla masih tersandera kasus pelanggaran HAM masa lalu. Di sisi lain, tugas pemerintah masih banyak dalam memajukan bangsa dan mensejahterakan rakyat. Karena itu, Teten menandaskan, menteri yang diberi tugas seharusnya bisa bergerak cepat.

"Supaya tidak terus mengganduli pemerintahan dengan masalah-masalah masa lalu. Sehingga kita memasuki era baru ini, tuntas, tidak ada lagi yang itu," tegas Teten.

Teten menyarankan, Menko Polhukam dan Jaksa Agung mulai bergerak mencari jalan keluar penyelesaian 7 kasus HAM masa lalu. Salah satu caranya mengadakan dialog dengan para korban maupun keluarganya.

"Pokoknya harus selesai, poinnya selesai," tuntas Teten.

Untuk diketahui, tujuh kasus pelanggaran HAM masa lalu yang dimaksud adalah: Kasus Trisakti, Tragedi Mei 1998, Semanggi I dan II, penghilangan aktivis 1998-1999, peristiwa 1965-1966, penembakan misterius 1982-1985.

(Merdeka/Info-Teratas/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita: