Romi Herton diperiksa KPK. (Foto: Merdeka.com/Dwi Narwoko)
Kanwil Kemenkum HAM Jabar memindahkan Romi Herton dari Lapas Sukamiskin Bandung ke Lapas Gunung Sindur, Bogor. Pemindahan mantan Wali Kota Palembang itu dilakukan atas pelanggaran yang dilakukan Romi terkait pelesirannya.
"Dipindahkan ke Lapas Gunung Sindur. Ia ditempatkan ke ruang high risk atau blok khusus napi yang bermasalah," kata Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum dan HAM Jabar, Molyanto saat ditemui di Lapas Klas I Sukamiskin Bandung, Kamis (9/2). Romi oleh petugas diboyong menggunakan Mobil Kijang Innova nopol D 1579 VZ menjelang petang.
Kepindahan Romi itu, menambah panjang daftar warga binaan Sukamiskin yang diduga suka pelesiran. Sebelumnya, otoritas Kemenkum HAM Jabar juga memindahkan terpidana Anggoro Widjojo ke Lapas Gunung Sindur.
Dia melanjutkan, Romi diduga melakukan pelesiran sebanyak dua kali. Pertama Romi mendapatkan izin keluar luar biasa pada 28 sampai 29 Desember 2016 untuk menengok anak kandungnya di Rumah Sakit Charitas Palembang. "Terjadi penyimpangan, dalam izin kalapas sudah dinyatakan tegas, apabila bermalam harus di lapas setempat. Tapi tidak dilaksanakan. Ini juga kesalahan pengawal dan ketidakpatuhan Romi," ujarnya.
Kedua Romi juga menggunakan izin keluar untuk berobat pada 15 Desember 2016 di Rumah Sakit Hermina Bandung. Romi keluar pada 07.45 kembali 20.30 WIB. "Ada pergeseran waktu dan kelalaian pengawalan dari petugas yang tidak tepat waktu dan pengawalan tidak melekat," imbuhnya.
Romi merupakan terpidana kasus korupsi yang harus menjalani vonis tujuh tahun atas kasus suap kepada Akil Mochtar. Suap itu untuk mempengaruhi putusan perkara permohonan keberatan hasil pilkada Kota Palembang yang ditangani di Mahkamah Konstitusi.
(Merdeka/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email