Sayyidah Zahra berdiri untuk melawan kezhaliman dan membela wilayat Imam Zamannya yaitu wilayat Imam Ali as, dimana khutbah ini dikenal dengan khutbah “Fadakiyah”.
Shabestan News Agency melaporkan dari Isfahan, Imam Kazhim as dan beberapa Imam Makshum as meriwayatkan sebuah hadits yang menjelaskan tentang Islam dibangun atas 5 dasar, yaitu shalat, puasa, haji, zakat dan wilayat.
Dari 5 dasar tersebut Allah swt memberi keringanan pada 4 dasar, seperti keringanan dalam shalat, yakni jika kita tidak bisa shalat dalam keadaan berdiri maka kita boleh melakukannya duduk, dan kalau tidak bisa juga kita boleh tiduran, namun hanya satu dasar yang Allah swt tidak memberi keringanan yaitu “wilayat” yakni jika kita tidak meyakini wilayat maka semua amalan tidak diterima.
Sayyidah Fathimah Zahra sa yang merupakan peninggalan Rasulullah saww memiliki pendirian yang kuat untuk membela wilayat Imam Ali as, ketika para perampas mengambil paksa wilayat Imam Ali as, beliau sa dan Imam as mendatangi rumah sahabat-sahabat Rasulullah saww untuk berargumentasi dengan mereka, riwayat mengenai hal ini dinukil dan kitab-kitab Syi’ah dan Sunni.
Sayyidah Zahra sa merupakan manifestasi Islam yang sempurna yang tanah fadak peninggalan ayahnya berada di tangannya, meskipun demikian ia tidak pernah memakai uang yang dihasilkan dari tanah fadak untuk dirinya, semua uangnya ia sedekahkan di jalan Allah swt, namun demikian ia harus tetap melawan orang-orang yang merampas haknya.
Dalam khutbahnya, Sayyidah Zahra berdiri untuk melawan kezhaliman dan membela wilayat Imam Zamannya yaitu wilayat Imam Ali as, dimana khutbah ini dikenal dengan khutbah “Fadakiyah”.
(Shabestan/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email