Pesan Rahbar

Home » » Konsumen di Saudi Dapat Kompensasi Tiap Kali Listrik Padam

Konsumen di Saudi Dapat Kompensasi Tiap Kali Listrik Padam

Written By Unknown on Sunday 5 February 2017 | 22:28:00

Untuk pemadaman selama 24 jam, konsumen rumah tangga akan mendapat ganti rugi 75 riyal dan pelanggan non-rumah tangga memperoleh 150 riyal.

Ketua Otoritas Listrik Arab Saudi Abdullah asy-Syihri. (Foto: Saudi Gazette)

The Electricity and Cogeneration Regulatory Authority akan mewajibkan perusahaan penyedia listrik memberi kompensasi kepada tiap konsumen saban kali listrik padam. Aturan ini berlaku mulai tahun depan.

Untuk pemadaman selama 24 jam, konsumen rumah tangga akan mendapat ganti rugi 75 riyal dan pelanggan non-rumah tangga memperoleh 150 riyal.

Kalau pemadaman lebih dari 24 jam, bakal ada tambahan kompensasi 75 riyal kepada pelanggan untuk tiap 12 jam penundaan listrik menyala.

Listrik padam mesti menyala dalam lima hari kerja. Bila lewat dari itu, perusahaan listrik harus menambah kompensasi 20 riyal untuk tiap lima hari penundaan listrik menyala.

Pelanggan baru harus sudah mendapat sambungan listrik dalam 40 hari kerja. Jika tidak, perusahaan layanan listrik akan dikenai denda 200 riyal untuk konsumen rumah tangga dan 400 riyal buat kategori non-rumah tangga.

Bila listrik diputus karena ada tunggakan, mesti dinyalakan kembali dalam tiga jam setelah pembayaran dilunasi untuk daerah perkotaan, dalam lima jam di kota kecil dan pedesaan. Jika gagal, perusahaan akan dikenai denda 75 riyal dan tambahan denda tiap tiga jam penundaan.

Bila ada pemutusan listrik, perusahaan harus memberi tahu pelanggan dalam dua hari. Jika tidak dilakukan perusahaan mesti membayar kompensasi 75 riyal kepada konsumen.

Perusahaan listrik harus menanggapi keluhan pelanggan dalam 15 hari. Jika tidak mesti membayar ganti rugi 75 riyal kepada konsumen.

Bila konsumen mengalami pemadaman lebih dari empat kali setahun dan lebih dari empat jam, mereka akan memperoleh kompensasi 200 riyal.

(Saudi-Gazette/Al-Balad/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita: