Pesan Rahbar

Home » » Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Pencucian Uang Dana Aksi Bela Islam. Ini Dia Orangnya!

Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Pencucian Uang Dana Aksi Bela Islam. Ini Dia Orangnya!

Written By Unknown on Tuesday, 14 February 2017 | 15:47:00


Penyidik Direktorat Tipideksus Bareskrim Polri menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang Yayasan Keadilan Untuk Semua dipimpin Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) Bachtiar Nasir. Tersangka merupakan pegawai bank bernama Islahudin.

"Sekarang sudah ada satu sebagai pegawai bank, Islahudin ya, baru satu itu. Hanya Islahudin saja ya, karena ketidakhati-hatian," kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Boy Rafli Amar kepada awak media saat berada di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (15/2).

Boy mengatakan, akibat perbuatannya tersangka dikenakan pasal 49 ayat 2 Undang-undang Perbankan. Menurut Boy, tersangka dianggap lalai dalam pengelolaan uang dalam Yayasan Keadilan Untuk Semua.

"Pokoknya UU Perbankan, pasal 49 tadi ya, ketidakhati-hatian. Islahudin itu dari pegawai Bank BNI Syariah," beber Boy.

Saat ditanya lebih lanjut terkait kasus tersebut, Boy enggan menjawab secara detail. Kepolisian masih menyelidiki kegiatan di yayasan tersebut.

"Itu semua dalam pemeriksaan, tidak bisa diceritakan begini. Bisa jadi kegiatan yayasan yang bergerak di bidang sosial, kemudian terindikasi ada kegiatan-kegiatan lain di luar itu. Itu dari dokumen penyelidikan yang belum bisa dibeberkan kepada publik, jika nanti terdapat kecukupan bahwa itu pelanggaran hukum itu bisa berakhir di pengadilan," kata dia.

Mantan Kapolda Banten ini mengatakan, pihak kepolisian masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengetahui sejauh mana peran masing-masing pelaku. Rencananya, kepolisian bakal kembali memeriksa Bachtiar Nasir terkait kasus ini pada Kamis (16/2) mendatang.

"Iya nanti dilihat ya, karena perannya beda-beda, ada yang perbankan ada yayasan. Bachtiar Nasir kan berkorelasi dengan aktivitas yayasan," pungkasnya.

(Merdeka/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita: